<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268</id><updated>2012-02-16T07:40:08.196-08:00</updated><title type='text'>SENSOR Hukum</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>216</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2882970563349959181</id><published>2008-11-27T06:05:00.002-08:00</published><updated>2008-11-27T06:06:49.961-08:00</updated><title type='text'>Ferry Juliantono Melakukan Penghasutan</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;JAKARTA&lt;/span&gt; – Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI), terdakwa Ferry Juliantoro diancam hukuman selama 12 tahun penjara. Selain didakwa melakukan penghasutan juga melakukan tindak kekerasan.&lt;br /&gt;“Perbuatan terdakwa Ferry Juliantono diancam hukuman selama 12 tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/11), diketuai Majelis Hakim Makkasau dengan Hakim Anggota, M. Ely Mariani dan Maryana. Terdakwa Ferry didakwa dengan beberapa pasal. Yaitu, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengrusakan, pasal 214 dan 212 tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang berjaga, dan pasal 187 yang semuanya jo pasal 55, yaitu menghasut bersama-sama dengan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kiprah Ferry dalam beberapa demo rusuh dimulai dari tanggal 24 April 2008 ketika melakukan konsolidasi bersama ketua KBI Rizal Ramli di Wisma GKBI untuk merancang demo menentang kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM," papar Cirus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demo tersebut pertama kali pada 20 Mei di Tugu Proklamasi. Dalam demo ini, Ferry didakwa melakukan pemghasutan di muka umum. Sedangkan tanggal 21 Mei 2008, demo di Istana Merdeka, Ferry didakwa menghasut melakukan tindak kekerasan, yaitu menjebol barikade polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehari berikutnya, Ferry mengadakan evaluasi dan menelepon alumnus-alumnus aktivis kampus, yaitu Andriyanto dari Unas, Ahmad Fahrudin dari Universitas Moestopo, dan Sangap dari UKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ferry mengatakan, demonstrasi dan penumpukan massa di satu titik sudah maksimal dan tidak efektif," kata Cirus. Untuk itu, Ferry meminta agar dilakukan dekonsentrasi di kampus-kampus. Tidak usah mengusung atribut-atribut gerakan agar gerakan mahasiswa lebih dinamis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam imbauannya yang dinilai sebagai hasutan oleh JPU itu, terdakwa menyuruh agar membakar ban bekas dalam aksinya. Sehingga akhirnya terjadilah demo di Unas pada 23-24 Mei 2008 pukul 00.00 WIB. Dalam demo ini, demonstran bentrok dengan polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian di depan UKI, Cawang, 24-25 Mei, pendemo yang dikoordinatori oleh Sangap dan Fernando membakar ban bekas dan menutup jalan serta melempar bom molotov sehingga mengakibatkan salah seorang polisi, Anton Sinaga, terluka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Puncaknya, terjadi demo 24 Juni 2008 di depan Gedung DPR/MPR yang merobohkan pagar DPR dan membakar Toyota Avanza plat merah di depan Unika Atma Jaya," kata Cirus. Saat demo, Ferry sudah bertolak ke China sejak 17 Juni 2008. Namun menurut JPU, terdakwa tetap berkoordinasi dengan korlap aksi melalui telepon. Sidang diundur sepekan, dengan agenda pembacaan eksepsi. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;simon leo siahaan&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2882970563349959181?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2882970563349959181/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2882970563349959181&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2882970563349959181'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2882970563349959181'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/11/ferry-juliantono-melakukan-penghasutan.html' title='Ferry Juliantono Melakukan Penghasutan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-6951947407672208342</id><published>2008-11-27T06:05:00.001-08:00</published><updated>2008-11-27T06:05:53.699-08:00</updated><title type='text'>Mantan Walikota Jaktim Bersaksi</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;JAKARTA&lt;/span&gt; – Koesnan Abdul Halim, mantan Walikota Jakarta Timur (Jaktim) yang sekarang menduduki jabatan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan, dua kali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasalnya, pembebasan Waduk Rawababon ini diketuai langsung oleh Koesnan sewaktu menjabat sebagai Walikota Jakarta Timur, dan atas permohonanan terdakwa Agus Karsono Dawoed selaku kuasa pengguna anggaran di Suku Dinas PU Tata air Kotamadya Jakarta Timur, lalu mengajukan permohonan kepada Walikota Jakarta Timur, melalui surat nomor 126/1793.43 tanggal 23 Mei 2006 untuk pembebasan waduk/situ Kelapa Dua Wetan, yang sudah ada sejak tahun 1987 dengan luas sekitar 10 Ha dan sudah ada dalam penguasaan Pemprov DKI Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha P. Berliana, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memaparkan bahwa terdakwa Agus Karsono Dawoed selaku Kepala Sudin PU Tata Air Kodya Jakarta Timur bersama-sama dengan Ir. Wilson Daniel, AS, selaku Kepala Seksi Tehnik Lingkungan Suku Dinas PU Tata Air, Drs. Sunaryono selaku Lurah Kelapa Dua Wetan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, Drs. H.M. Iwan selaku Camat Ciracas yang diajukan dalam berkas terpisah (Seplit), dan H. Amang Suratman (yang akan disidik tersendiri) sejak bulan Mei 2006 sampai dengan bulan Desember 2006 bertempat di Kantor Suku Dinas PU Tata Air di Jalan Jatinegara Barat No.124, Jakarta Timur, telah melakukan pelangaran dalam pengadaan tanah untuk pelebaran Waduk Rawababon Kelurahan Kepala Dua Wetan di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kodya Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hasil rapat pada 1 Agustus 2006 Ir. Wilson bersama sama dengan Panitia Pengadaan Tanah P2T Kodya Jakarta Timur, melakukan musyawarah harga nilai ganti rugi dengan warga yang terkena pelebaran Waduk Rawababon, antara lain menyepakati besarnya ganti rugi berdasarkan pada nilai NJOP dari pihak Kelurahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ir. Wilson kemudian membawa berkas-berkas tanah milik warga yang terkena proyek kepada P2T untuk diteliti. Atas dasar Peta Bidang Tanah No. 10 Tahun 2006 kemudian membuat Daftar Inventarisasi yang terdiri dari 57 bidang yang terkena Proyek Pelebaran Waduk Rawababon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 17 Desember 2006, Supandi selaku pemegang Kas Cabang (PKC) Sudin PU Tata Air mengajukan surat perintah pembayaran. Dalam pengajuan SPP Nomor 628/SPP/PK/SAL/WJT/2006 tersebut, penguna anggaran melampirkan Daftar Nominatif tertanggal 20 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh terdakwa Agus Karsono Dawoed (penguna anggaran), Supandi (PKC), Ir. Wilson Daniel (Pengelola anggaran), Drs. H.M. Iwan (Camat Ciracas) dan Drs. Sunaryono (Lurah Kelapa Dua Wetan). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga yang telah disepakati sebelumnya, Agus Karsono Dawoed mengajukan lagi Daftar Nominatif yang baru. Isinya berbeda, baik harga ataupun pemilik tanah yang diganti rugi dan telah diajukan kepada Kantor Pembendaharaan dan Kas Daerah (KPKD) untuk melakukan pembayaran sesuai dengan Daftar Nominatif yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta telah memperkaya orang lain yaitu H. Amang Suratman atau orang yang tidak berhak menerima pembayaran dari Sudin PU Tata Air sebesar Rp7 miliar. Atas perbuatan para terdakwa telah merugikan Negara sebesar Rp17 miliar sesuai hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;indra sukma&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-6951947407672208342?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/6951947407672208342/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=6951947407672208342&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6951947407672208342'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6951947407672208342'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/11/mantan-walikota-jaktim-bersaksi.html' title='Mantan Walikota Jaktim Bersaksi'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3375477598494350094</id><published>2008-11-27T06:03:00.002-08:00</published><updated>2008-11-27T06:04:55.978-08:00</updated><title type='text'>Belum Tetapkan Eksekusi Gunawan Santoso</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;JAKARTA&lt;/span&gt; - Terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba, yang juga mantan mertuanya, Boedyharto Angsono, disebut-sebut bakal dieksekusi pada akhir Desember. Namun Kejagung mengaku belum menetapkan jadwal eksekusi Gunawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Gunawan yang licin bak belut, pada Desember juga akan dieksekusi tiga terpidana lainnya yakni Deni Setia Maharwan, kurir narkoba lulusan STPDN. Kemudian, Hillary K Chimize asal Nigeria dan Ang Kim Soe alias Kim Ho asal Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Eksekutor itu kan jaksa. Walaupun, dia bilang ya kalau kita belum gimana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jumat (21/11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, Gunawan Santoso bukan bagian dari ke-5 terpidana mati yang upaya hukumnya sudah dinyatakan final. "Kelimanya di luar Gunawan Santoso. Gunawan Santoso PK," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Amrozi cs dieksekusi, di kalangan warga Nusakambangan dan Cilacap beredar kabar bahwa sejumlah terpidana mati di LP Nusakambangan akan dieksekusi pada Desember mendatang. Salah satunya, Gunawan Santoso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkum HAM) Jawa Tengah, Bambang Winahyo, pun menegaskan, Gunawan saat ini berada dalam pengawasan penuh para petugas LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyinggung Gunawan Santoso dan tiga terpidana mati lainnya yang juga bakal dieksekusi Desember nanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkum HAM) Jawa Tengah, Bambang Winahyo mengatakan keempat napi termasuk Gunawan Santoso sudah dalam pengawasan yang ketat . Tapi kapan jadwalnya, ia menyatakan merupakan wewenang Kejaksaan. "Keempat napi itu sedang dalam pengawasan ketat sekarang. Penjadwalan eksekusinya tergantung dari Kejaksaan," kata Bambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gunawan terdakwa pembunuhan Dirut PT Asaba Boedhyarto Angsono itu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 24 Juni 2004 lalu. Waktu itu, Gunawan langsung tertunduk lemas begitu mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Boedyarto yang juga menjadi mertuanya di GOR Sasana Krida, Pluit, Penjaringan, 19 Juli 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim tidak menemukan unsur pemaaf dan pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Gunawan yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Karena dakwaan primer telah terbukti, majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan subsider yakni pasal 338 ayat 1 ke 2 KUHP. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;sofyan hadi, simon leo siahaan&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3375477598494350094?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3375477598494350094/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3375477598494350094&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3375477598494350094'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3375477598494350094'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/11/belum-tetapkan-eksekusi-gunawan-santoso.html' title='Belum Tetapkan Eksekusi Gunawan Santoso'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1826462739378273293</id><published>2008-11-27T06:03:00.001-08:00</published><updated>2008-11-27T06:03:40.300-08:00</updated><title type='text'>Wartawan Peras Pati Polri</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BANDUNG&lt;/span&gt; – Luar biasa perbuatan yang dilakukan oknum wartawan, E. Wiboro (33). Mengaku sebagai pemimpin redaksi memeras Kepala Sekolah Calon Perwira atau Secapa Polri, Brigadir Jenderal M. Ibrahim, dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Imam Syafei, menghadirkan Ibrahim sebagai saksi. Ibrahim menjelaskan, sejak 17 Mei hingga 16 Juni 2008, terdakwa mengirimkan 19 pesan singkat (SMS) dengan tudingan bahwa dirinya telah menerima uang Rp75 juta/orang dari  31 siswa Secapa.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awalnya SMS tersebut tidak digubris, namun saat nomor yang bersangkutan  ditelepon dan menanyakan alamat penelepon, teleponya selalu diputus. Terakhir, terdakwa meminta Ibrahim untuk memberikan sumbangan, karena koran yang dipimpinnya akan merayakan ulang tahun. Namun, karena tidak disanggupi, terdakwa kembali mengirim SMS yang  berisi pemberitahuan bahwa terdakwa telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri dan Presiden tentang pungutan Rp75 juta sekaligus mengancam akan memuat beritanya besar-besar di koran yang dia pimpin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan terdakwa, tapi saya menjadi tidak tenang oleh SMS-SMS terdakwa yang selalu dengan nada-nada mengancam,” tegas Ibrahim. “Akibat semua ini, saya akhirnya berupaya menangkap terdakwa dengan terlebih dahulu meminta bantuan Mabes Polri dan seorang Polisi Wanita (Polwan) untuk memancing terdakwa,” tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang tersebut, majelas hakim mempertanyakan kepada tedakwa tentang keterangangan  saksi. “Benar,” kata terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Iwan Chandrady. Terdakwa diancam pidana pasal 29 Junto. Pasal  45 ayat (3) Undang-Undang Nomor II tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sidang akan dilanjutkan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; borman tobing&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1826462739378273293?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1826462739378273293/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1826462739378273293&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1826462739378273293'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1826462739378273293'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/11/wartawan-peras-pati-polri.html' title='Wartawan Peras Pati Polri'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1947573020073268966</id><published>2008-11-27T06:02:00.001-08:00</published><updated>2008-11-27T06:02:55.910-08:00</updated><title type='text'>Anggota HAPI Digugat Wanprestasi</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;JAKARTA &lt;/span&gt;– Karena tak peduli kesepakatan Perjanjian Kerjasama, Anggota DPP HAPI Budi Hartono digugat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Direktur Utama PT. Sentra Maha Karya Integra Miko Suharianto selaku Penggugat memberikan kuasa kepada Hartono Tanuwidjaya, SH sebagai Kuasa Hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gugatan dari kuasa hukum Hartono Tanuwidjaya kepada tergugat Budi Hartono disebabkan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi). Penjelasan tersebut disampaikan Hartono Tanuwidjaya kepada wartawan di PN Jakarta Barat, pekan lalu Dikatakan, gugatannya tersebut telah diterima di Kepanitraan PN Jakarta Barat tertanggal 16 Oktober 2008 dengan Nomor 410/Pdt.6/2008/PN.JKT.BRT. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Hartono Tanuwidjaya, SH tergugat digugat di PN Jakarta Barat, berawal dari Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 29 Juni 2007, dalam Pelayanan Jasa Konsultasi dan Advokasi untuk membantu dan menyelesaikan masalah hukum, berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan terdakwa Raymond Low di PT. Sentra Mahakarya Integra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perjanjian kerjasama tersebut, penggugat menyetujui memberikan Fee Operasional sebesar Rp300 juta, dengan rincian pembayaran sebesar Rp100 juta pada saat setuju menggunakan jasa tergugat 29 Juni 2007. Satu setengah bulan kemudian dari tanggal persetujuan tersebut, akan dibayarkan sebesar Rp100 juta dan sisanya sebesar Rp100 juta lagi akan dibayarkan pada saat perkara selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tanpa diduga pihak penggugat pada 28 Mei 2008 tergugat mengirim surat kepada Penggugat dengan Nomor 380/KHHR/V/2008 yang menyebutkan pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai penerima surat kuasa. Padahal kasus–kasus hukum dari PT. Sentra Mahakarya Integra dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Raymond Low masih sidang berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Perbuatan dan Tindakan tergugat tersebut sangat mengecewakan dan merugikan pihak penggugat karena sebelumnya juga 3 orang penerima kuasa lain dari kantor hukum Hartono dan Patners telah mengundurkan diri tanpa pernah ada pernyataan tertulis kepada penggugat,” jelas Hartono Tanuwidjaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal-hal tersebut, Kuasa Hukum penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakbar, yang menangani dan memeriksa perkara tersebut agar memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan sah secara hukum dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat, menyatakan sah secara hukum perjanjian kerja sama yang dibuat penggugat dengan tergugat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Surat Kuasa khusus tertanggal 30 Juni 2007, menyatakan perbuatan tergugat mengundurkan diri sebagai penerima kuasa telah menerima Fee Oprasional cedera janji, menghukum tergugat untuk membayar sebesar Rp550 juta secara tunai dan menyatakan putusan serta merta dijalankan walaupun ada Verzet, banding dan kasasi dari penggugat. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;marulitua manurung&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1947573020073268966?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1947573020073268966/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1947573020073268966&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1947573020073268966'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1947573020073268966'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/11/anggota-hapi-digugat-wanprestasi.html' title='Anggota HAPI Digugat Wanprestasi'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-9170313056463910243</id><published>2008-11-27T06:00:00.000-08:00</published><updated>2008-11-27T06:01:59.790-08:00</updated><title type='text'>Ketua DPRD BINJAI Digugat Rp 2 Miliar</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BINJAI&lt;/span&gt; - Diduga tidak mau memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Binjai atas nama Daniel Sitepu, SH,  Ketua DPRD Binjai Ir. H Haris Harto digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai oleh Ketua Partai Pelopor Binjai, Truna Jaya Ginting, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gugatan perdata dengan nomor 30/pdt/G/2008 didaftarkan oleh kuasa hukumnya Panangian Sinambela, SH  dari kantor Hukum dan Administrasi Memori Keadilan, Jalan Selayang Medan. Gugatan material yang diajukan penggugat mencapai  Rp2 miliar lebih meliputi kerugian materil dan immaterial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto saat ditanya wartawan soal permohonan PAW Daniel Sitepu, pekan lalu, mengatakan, pihaknya belum bisa memenuhi permintaan partai Pelopor untuk melakukan PAW kepada Truna Jaya Ginting, SH karena Daniel Sitepu masih melakukan gugatan kepada Partai Pelopor. “Yah, karena masih ada gugatan balik maka belum bisa kita proses,” kata Ketua Golkar Binjai itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memori gugatan penggugat yang juga disampaikan kepada wartawan, disebutkan,  beberapa kali surat dari DPC Pelopor Binjai meminta kepada tergugat untuk memproses PAW dari Drs Daniel Sitepu kepada Truna jaya Ginting, namun tidak dijalankan sebagaimana amanat undang-undang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti surat DPP Pelopor tertanggal 11 Desember 2006 No. 097/Sek-DPP/PP/XII/2006 yang ditandatangani Ketua Umum Pelopor Hj Rachmawati Soekarnoputri dan sekjen Eko Suryo Santjojo, BBA. Surat itu meminta tergugat untuk memproses PAW diri Daniel Sitepu, SH. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian disusul surat DPC Pelopor Binjai nomor 127/DPC-Pelopor/BJ/IX/2006 tertanggal 25 September 2006 agar dilakukan proses PAW. Namun tergugat melalui suratnya No. 1258/DPRD-II/4-2006 memberikan jawaban bahwa tergugat belum dapat melantik penggugat sebagai anggota DPRD Binjai menggantikan Daniel Sitepu karena masih ada gugatan dari pengacara Daniel Sitepu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, penggugat kembali mengajukan surat permohonan PAW kepada tergugat dengan nomor surat 133-Pelopor/BJ/X/III/2007 tertanggal 12 Maret 2007. Penggugat juga tidak bosan-bosannya mengigatkan tergugat memohon PAW, dan terakhir pada tanggal 14 Oktober 2008 melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum dan administrasi Memori Keadilan Medan, namun tidak satupun dari surat-surat tersebut yang diindahkan tergugat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, pihak tergugat melalui suratnya No. 215/DPC-Pelopor/KB/EX/X/2008 kembali meminta PAW Daniel Sitepu kepada penggugat. Pasalnya, gugatan Daniel Sitepu telah ditolak oleh PN Binjai dan dikuatkan oleh PN Tinggi Medan dengan nomor 305/Pdt/2007/PT Medan dan putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap karena sejak putusan itu Daniel Sitepu tidak pernah melakukan kasasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar perbuatan tergugat maka  penggugat merasa dirugikan baik material maupun moril dan salah satu butir tuntutannya meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata itu mengambulkan gugatan material dan material sebesar Rp2,33 miliar.&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; mhd chandra &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-9170313056463910243?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/9170313056463910243/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=9170313056463910243&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/9170313056463910243'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/9170313056463910243'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/11/ketua-dprd-binjai-digugat-rp-2-miliar.html' title='Ketua DPRD BINJAI Digugat Rp 2 Miliar'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-6421002256790354817</id><published>2008-07-08T12:11:00.000-07:00</published><updated>2008-07-09T09:15:41.056-07:00</updated><title type='text'>Polrestro Bekasi Santuni Anak Yatim</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;BEKASI –&lt;/strong&gt; Puluhan anak yatim piatu, baru-baru ini, berbondong datang Polres Metro Bekasi. Kedatang mereka bukan untuk berdemo atau lainnya, tapi untuk menerima santunan dari Polres Metro Bekasi dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 62.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolres Metro Bekasi, Kombes Masguntur Laope mengatakan, setiap anak yatim mendapat santunan seperangkat peralatan sekolah dan sejumlah uang. Santunan itu, sebagai salah satu bentuk kepedulian Polres Metro Bekasi terhadap anak yatim yang membutuhkan uluran tangan untuk sedikit meringankan beban mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polres Metro Bekasi juga menyerahkan kebutuhan pokok atau Sembako berisi beras, minyak goreng, kecap, mi instan, makanan kering kepada puluhan warga kurang mampu dan aksi serupa akan dilakukan tahun mendatang. "Saya tidak perlu menyebut berapa jumlah uang yang diberikan, tapi rasa kebersamaan yang paling penting," kata Masguntur Laope, pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menyambut HUT ke-62 Bhayangkara, Polres Metro Bekasi bekerjasama dengan petugas medis Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi melakukan donor darah. Menurutnya, sudah menjadi tradisi setiap menjelang hari jadi kepolisian, anggota mendonorkan darahnya masing-masing sebanyak 250 CC, kemudian melalui tim medis PMI disumbangkan kepada masyarakat yang memerlukan transfusi darah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam aksi sosial itu, Kombes Masguntur Laope menjadi orang pertama dijajarannya yang mendonorkan darahnya, kemudian dikuti oleh ratusan anggotanya. Menyinggung soal kinerja anggotanya, beliau mengatakan, di usia yang ke-62 nanti, polisi harus lebih profesional di bidangnya masing-masing dan mampu mengemban tugas dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Polisi harus bekerja profesional dan mampu meminimalisir tindak kriminal serta menciptakan rasa aman suatu wilayah demi kenyamanan masyarakat beraktivitas, meski wilayah Bekasi dalam kondisi aman," tegasnya. Namun, keamanan wilayah tidak hanya menjadi tanggungjawab polisi, tetapi peranserta masyarakat juga dibutuhkan untuk bersama-sama dengan petugas dalam upaya mengantisipasi tindak kejahatan. &lt;strong&gt;sanjaya h. siahaan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-6421002256790354817?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/6421002256790354817/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=6421002256790354817&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6421002256790354817'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6421002256790354817'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/polrestro-bekasi-santuni-anak-yatim.html' title='Polrestro Bekasi Santuni Anak Yatim'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-814990728151234207</id><published>2008-07-08T12:10:00.001-07:00</published><updated>2008-07-08T12:10:47.074-07:00</updated><title type='text'>Pembunuh Ibu Kandung</title><content type='html'>JAKARTA - Tidak dikasih uang untuk ke diskotik, Alexander Lesiasel menganiaya ibu kandungnya, Juminah hingga meninggal dunia. Anak durhaka pembunuh itu, kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (1/7). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan Alex, anak kedelapan korban, sesuai dakwaan jaksa Abvianto Syaifulloh, dilakukan di rumahnya, di Jalan Intan No. 173 RT 004, RW 07 Kedaung Kaliangke, Cengkareng, pada 29 Februari 2008. Sebelum kejadian, ibu dan anak ini tidur bersama di ruang tengah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paginya Alex mengikuti ibunya yang bangun tidur menuju ruang depan. Karena kecewa pernah minta uang untuk ke diskotik tidak dikasih, pria berusia 29 tahun ini memecahkan kaca jendela. Melihat sikap anaknya, sang ibu berusia 61 tahun keluar rumah sambil ngomel, “Alex, begini gara-gara perempuan malam,” ujar sang ibu sesuai dikutip jaksa dalam sidang majelis hakim diketuai Hj. Hanizah Ibrahim. sofyan hadi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-814990728151234207?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/814990728151234207/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=814990728151234207&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/814990728151234207'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/814990728151234207'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/pembunuh-ibu-kandung.html' title='Pembunuh Ibu Kandung'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-131180722125190049</id><published>2008-07-08T12:09:00.001-07:00</published><updated>2008-07-08T12:09:58.149-07:00</updated><title type='text'>BHP tak Wewenang Tentukan Status Tanah</title><content type='html'>DEPOK - Ketua Balai Harta Peninggalan (BHP) kantor wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DKI Jakarta Mukhlis Adin menegaskan BHP tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan status kepemilikan tanah, sehingga tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“BHP tidak mempunyai tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) mengeluarkan surat status kemilikan tanah,” kata Mukhlis Adin ketika memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat mengenai status kepemilikan tanah yang diduga palsu berasal dari BHP tersebut dipergunakan oleh terdakwa Udje, Abdul Karim, dan Didin sebagai Novum (bukti baru) untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus tanah di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya Kota Depok, Jawa Barat seluas 45 hektar. “Hingga saat ini saya tidak pernah melihat aslinya,” ujarnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sidang kelima kasus pemalsuan surat status kepemilikan tanah dan BHP tersebut juga mendengarkan saksi ahli, yaitu Psikolog dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Sri Lestari Dwi Saptorini yang menjelaskan bahwa Abdul Karim salah satu terdakwa sudah mengalami penurunan daya ingat. “Dia mengalami penurunan daya ingat,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Majelis Hakim Persidangan tersebut,Gusrizal menunda sidang tersebut dan akan melanjutkan sidang pada 7 Juli 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, antara lain salah seorang PNS Kota Depok yang saat itu menjabat sebagai Lurah di daerah tanah sengketa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, sumber Tabloid Sensor di Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menjelaskan, ketiga terdakwa terlibat pemalsuan surat tersebut secara bersama-sama dengan kuasa hukumnya Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Pebruari sampai Maret 2002 telah mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam penyerahan bukti-bukti baru atau Novum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No 511.K/Pdt/2002 Tanggal 23 Maret 2001 yang memenangkan Departemen Penerangan RI cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut sumber tadi, surat yang diajukan terdakwa dan diduga palsu antara lain asli Acte Van Eigendom Verponding No.23 Afschriff No.209 WL An  Samoel De Mayer, seluas 419.800 m2 diterbitkan di Bandung Tanggal 9 Nopember 1933 dan Meet Brief (surat ukur) yang diberi tanda PK-1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, keaslian surat tersebut sangat diragukan kebenarannya. Alasannya, tidak ditemukan arsipnya, stempel Dinas (Cap) yang digunakan hanya berlaku untuk sebelum tahun 1972 (ejaan lama), sedangkan ejaan 1977 dan 1979 berlaku stempel Dinas dengan tulisan “Departemen Kehakiman Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan Direktorat Perdata BHP Jakarta“ dengan ejaan baru, dan masih ada perbedaan yang lainnya seperti penomoran surat yang berbeda, tanda tangan anggota teknis hukum Syaiful Anwar BA tidak sama (Berbeda). joko warihnyo&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-131180722125190049?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/131180722125190049/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=131180722125190049&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/131180722125190049'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/131180722125190049'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/bhp-tak-wewenang-tentukan-status-tanah.html' title='BHP tak Wewenang Tentukan Status Tanah'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-4031460106005118148</id><published>2008-07-08T12:07:00.001-07:00</published><updated>2008-07-08T12:07:47.438-07:00</updated><title type='text'>Sembilan Pejabat Diuji Jadi Kajati Tipe A</title><content type='html'>JAKARTA - Sebanyak tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan dua pejabat eselon II di Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejagung untuk mengikuti seleksi profile assessment untuk menduduki jabatan Kajati tipe A. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuh kajati tersebut yaitu Sutiono (Kajati Jambi), Winerdi Darwis (Sumatera Barat), Wayan Sumitra (Bangka Belitung), Majfud Manan (Papua). Lalu Zulkarnain (Kalimantan Selatan), Daniel Tombemarung (Kalimantan Tengah), dan M Zaenuddin Nare (Riau).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan, dua pejabat eselon II di Kejagung yang juga mengikuti proses serupa, yakni Inspektur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Andi Nirwanto, dan  Direktur pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Suroso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, dari sembilan peserta seleksi itu akan dipilih tiga orang untuk menjabat Kajati tipe A. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan Tinggi (Kejati) tipe A seluruhnya berjumlah tujuh, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau mau promosi (menjadi Kajati tipe A) saya uji dulu, apa visi misinya kalau dia jadi pimpinan. Mau dibawa ke mana kejati yang akan dipimpinnya, saya mau dengar,” ujar Hendarman sebelum memasuki Gedung Utama Kejagung untuk menguji sembilan pejabat kejaksaan yang dipanggilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam seleksi kali ini pihaknya tidak mau kecolongan lagi seperti kasus-kasus yang menggoyang Kejagung. “Saya ingin tahu, kemudian saya kasih nilai, lalu sikap mereka. Ngomongnya celometan tidak, pernyataan dan kelakuan dia sama tidak. Saya tidak ingin kecolongan lagi ke depan,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan mengatakan, beberapa Kajati Tipe A akan segera manjadi jaksa fungsional karena telah berusia 60 tahun. Yang paling cepat adalah Kajati Jawa Tengah pada tahun ini, kemudian tahun depan di antaranya Kajati Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka nanti yang lulus seleksi mau ditempatkan di mana, akan ketahuan saat SK (surat keputusan) pengangkatan jadi kajati keluar,” kata Nainggolan. sofyan hadi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-4031460106005118148?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/4031460106005118148/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=4031460106005118148&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4031460106005118148'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4031460106005118148'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/sembilan-pejabat-diuji-jadi-kajati-tipe.html' title='Sembilan Pejabat Diuji Jadi Kajati Tipe A'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-8172989203038279700</id><published>2008-07-08T12:04:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T12:05:51.581-07:00</updated><title type='text'>Kajari Stabat dan Binjai Diganti</title><content type='html'>MEDAN – Karena diduga tak memiliki kinerja yang baik dan tak mampu memenuhi target pengungkapan kasus dugaan korupsi, dua pejabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat dan Binjai di Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/7), diganti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua pejabat Kajari yang diganti itu adalah, Dodhi Putra Alfian, SH sebelumnya menjabat Kajari Stabat digantikan Febri Adriansyah, SH, MH dan M. Masril, SH yang sebelumnya menjabat Kajari Binjai digantikan, Heffinur, SH, MHum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Gortap Marbun, SH yang dimintai pendapatnya tidak membantah secara tegas jika kedua pejabat tersebut diganti karena tidak memiliki kinerja yang baik. "Dalam SK-nya tidak (disebutkan) begitu," katanya setelah melantik dan memimpin serah terima jabatan kedua Kajari itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, Kejati Sumut hanya menyampaikan data dan informasi tentang kinerja seorang jaksa sedangkan penilaiannya merupakan wewenang dan hak Kejaksaan Agung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari data yang informasi yang disampaikan tersebut Kejagung akan menilai apakah kinerja seorang jaksa telah memenuhi aturan atau tidak. “Masyarakat juga dapat memberikan penilaian terhadap kinerja seorang jaksa,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heffinur sebelumnya adalah Asisten Pembinaan Kejati Bangka Belitung sedangkan Febri Adriansyah adalah jaksa pengkaji di Kejati DKI Jakarta. Mantan Kajari Stabat Dodhi Putra Alfian dan mantan Kajari Binjai M. Masril akan mendapatkan tugas baru di Lembaga Pendidikan dan Latihan Kejagung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengalami kekurangan jaksa peneliti dan penyidik guna memproses praktik dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah itu. "Kejati Sumut hanya memiliki jaksa sekitar 100 orang. Kalau mau jujur, jumlah itu tidak sebanding dengan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat," kata Kajati Sumut, Gortap Marbun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, kurangnya jumlah jaksa tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung, terakhir disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Pranomo, SH yang berkunjung ke Medan pertengahan bulan lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pihaknya tidak mempermasalahkan kondisi tersebut karena memahami kondisi negara dan sistem rekrutmen jaksa yang sangat terkait dengan konsep penerimaan pegawai negeri sipil yang diterapkan pemerintah. Marbun juga menegaskan kekurangan jaksa itu tidak menjadi masalah atau menggangu kinerja instansi yang dipimpinnya itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejati Sumut akan tetap bekerja maksimal dalam pengungkapan kasus korupsi dengan jumlah jaksa yang ada, katanya tanpa menyebutkan jumlah ideal yang dibutuhkan. arifin p, hermanto s&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-8172989203038279700?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/8172989203038279700/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=8172989203038279700&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8172989203038279700'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8172989203038279700'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/kajari-stabat-dan-binjai-diganti.html' title='Kajari Stabat dan Binjai Diganti'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1684136289385311634</id><published>2008-07-08T12:01:00.001-07:00</published><updated>2008-07-08T12:01:48.841-07:00</updated><title type='text'>Serahkan RUU Pengadilan Tipikor ke DPR</title><content type='html'>JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ginandjar Kartasasmita, menyetujui untuk mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beliau mendesak pemerintah segera menyerahkan draft RUU Pengadilan Tipikor itu ke DPR agar bisa dibahas dan disahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Saya segera mengirim surat ke Presiden,'' kata Ginandjar di sidang paripurna DPD, Kamis (3/7). Menurutnya, DPD sepakat keberadaan pengadilan tipikor sangat penting untuk mencegah perkara tipikor jatuh ke tangan pengadilan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang itu, Ginandjar menganjurkan, penanganan setiap kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah juga melibatkan anggota DPD dari provinsi bersangkutan. ''Supaya dicek agar benar-benar didukung secara kelembagaan,'' jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan pengadilan tipikor akan lenyap pada 19 Desember tahun depan, bila ia tidak ditopang oleh undang-undang tertentu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019 PUU/IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tidak menghapus Pengadilan Tipikor, melainkan memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) segera menyusun UU Pengadilan Tipikor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MK memberi catatan, pembentukan Pengadilan Tipikor harus segera dilakukan dengan UU tersendiri dalam tenggat waktu tiga tahun sesuai UUD 1945, terhitung sejak putusan MK itu dibacakan. MK menilai, menyisipkannya Pengadilan Tipikor dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai inskonstitusional. simon leo siahaan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1684136289385311634?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1684136289385311634/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1684136289385311634&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1684136289385311634'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1684136289385311634'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/serahkan-ruu-pengadilan-tipikor-ke-dpr.html' title='Serahkan RUU Pengadilan Tipikor ke DPR'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5560767168355105205</id><published>2008-07-08T11:57:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T11:59:07.289-07:00</updated><title type='text'>Bongkar Pengelolaan Sektor Migas</title><content type='html'>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bekerjasama dengan pihak terkait untuk membongkar dan memperbaiki pengelolaan sektor minyak dan gas (migas) yang dinilai sangat tertutup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, Haryono di Jakarta, Rabu (2/7), mengatakan, KPK akan membantu memfasilitasi pencarian solusi untuk manajemen pengelolaan migas, mulai dari hulu sampai ke hilir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Haryono, KPK akan segera berkomunikasi dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BP Migas. "Kami sedang mengolah dan dalam waktu dekat kami akan berkomunikasi dan minta klarifikasi dari pihak ESDM dan BP Migas," kata Haryono. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haryono menyoroti aktivitas pengangkatan minyak atau lifting. Menurut dia, aktivitas ini seharusnya diawasi oleh BP Migas sebagai wakil pemerintah, bukan diserahkan kepada konsultan. "Ini kan beresiko tinggi," kata Haryono. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga menitik beratkan perhatian pada potensi pemborosan uang negara akibat beban cost recovery. Menurut Haryono, sejak 1981, Indonesia harus menanggung 100 persen seluruh biaya yang timbul dari aktivitas eksplorasi migas, termasuk pembayaran aset eksplorasi. Pembayaran aset eksplorasi ini sangat berpotensi merugikan negara karena aset cenderung mengalami penyusutan nilai dalam jangka waktu tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, Haryono menekankan bahwa penanganan sektor migas harus terbuka dan memihak kepentingan nasional. "Masalahnya itu sifat tertutup," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haryono mencontohkan, setiap laporan kegiatan pengelolaan migas selalu bersifat tertutup dan rahasia. Bahkan, DPR sebagai mitra pemerintah pun hanya menerima laporan tanpa disertakan dalam serangkaian kegiatan di bidang migas. mahadir romadhon&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5560767168355105205?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5560767168355105205/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5560767168355105205&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5560767168355105205'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5560767168355105205'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/bongkar-pengelolaan-sektor-migas.html' title='Bongkar Pengelolaan Sektor Migas'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2987523534750978652</id><published>2008-07-08T11:54:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T11:56:23.360-07:00</updated><title type='text'>Pimpro Damkar Kaltim Divonis Dua Tahun</title><content type='html'>JAKARTA – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pimpinan proyek (Pimpro) pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ismed Rusdani, Rabu (2/7) lalu, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua majelis hakim Gusrizal menyatakan Ismed terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Pengadaan sejumlah mobil pemadam kebakaran itu menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kalimantan Timur tahun anggaran 2004 sebesar Rp 4,5 miliar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ismed dianggap bertanggung jawab dalam pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang dananya bersumber dari APBD tahun anggaran 2005 sebesar Rp 20 miliar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau, terungkap adanya aliran dana kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Channy Kolondam, istri rekanan proyek pengadaan mobil damkar di Riau, mengatakan, dirinya pernah menandatangani blangko kosong untuk pentransferan uang ke sejumlah orang terkait pelaksanaan proyek. Channy membenarkan jika di antara blangko tersebut ada transfer uang yang diperuntukkan kepada Hari Sabarno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transfer pertama sejumlah Rp 396 juta pada 17 Februari 2003 dengan keterangan untuk pembayaran rumah di Kota Wisata Cibubur milik Hari Sabarno. Transfer kedua sejumlah Rp 99 juta tertanggal 4 September 2003 dengan keterangan untuk pembelian furnitur di rumah Hari Sabarno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Saat itu, saya disuruh suami saya untuk menandatangani blangko transfer uang tersebut,'' ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7) sore.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Channy menerangkan, semula blangko yang ditandatanganinya atas perintah sang suami, Hengki Samuel Daud, tanpa menyebutkan angka ataupun keperluan transfer uang. ''Blangkonya kosong,” pungkasnya. mahadir romadhon, simon&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2987523534750978652?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2987523534750978652/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2987523534750978652&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2987523534750978652'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2987523534750978652'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/pimpro-damkar-kaltim-divonis-dua-tahun.html' title='Pimpro Damkar Kaltim Divonis Dua Tahun'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5627539042102602031</id><published>2008-07-08T10:38:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T10:51:51.579-07:00</updated><title type='text'>Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sekwan tak Jelas</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;BINJAI -&lt;/strong&gt; Proses pemeriksaan dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kepada oknum Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendaharawan DPRD Kota Binjai Ir Alfrida terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana APBD 2007 Kota Binjai sekitar Rp4 miliar, tak jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyalahgunaan anggaran dana APBD 2007 Kota Binjai itu meliputi pengadaan alat tulis kantor (ATK), uang makan sidang dan pengadaan barang komputer/laptop. Kendati demikian, menurut pihak Kejari Binjai, Sekwan telah diperiksa sebanyak tiga kali, namun hasil pemeriksaan tidak jelas. Diduga pihak Kejari Binjai dan Sekwan DPRD Binjai ‘main mata’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasipidsus Kejari Binjai, Djita Panjaitan SH yang dihubungi, Kamis (3/7) mengatakan, pihaknya tidak mengetahui sama sekali menyangkut proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Sekwan itu, karena dia tidak turut dalam penyelidikannya. “Kalau ingin tahu kejelasan status penyelidikannya, silakan tanyakan ke bagian Intel Kejari Binjai yang lebih dulu menangani proses pemeriksaannya,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun untuk melanjutkan kejelasan pemeriksaan yang dilakukan bagian Intel Kejari, tidak satu pun yang dapat dihubungi dan terkesan mengelak seperti pemeriksaan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi dinamika proses pemeriksaan oknum Sekwan DPRD Binjai oleh Kejari Binjai, mengundang reaksi dari masyarakat. “Pihak Kejari Binjai hendaknya jangan menutupi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh DPRD. Bila terbukti bersalah, pihak Kejari Binjai harus menyeret Sekwan ke penjara,” tegas Binjai Fauzi yang juga Humas Perbakin kepada &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkannya, masyarakat dan segenap elemen menginginkan penegak hukum bersedia menggiring kasus korupsi tersebut sampai ke jenjang yang lebih tinggi, bila perlu mengantarkannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.  &lt;strong&gt;mhd chandra&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5627539042102602031?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5627539042102602031/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5627539042102602031&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5627539042102602031'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5627539042102602031'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/pemeriksaan-dugaan-korupsi-sekwan-tak.html' title='Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sekwan tak Jelas'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2664156762870367444</id><published>2008-07-08T10:25:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T10:38:25.135-07:00</updated><title type='text'>Berkas Pajak Terkait Kasus Markdown</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp0.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOl7WOqKXI/AAAAAAAAA_8/LsS3igh-EMM/s1600-h/kapolda+jabar1.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp0.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOl7WOqKXI/AAAAAAAAA_8/LsS3igh-EMM/s400/kapolda+jabar1.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5220698832050465138" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;Irjen Pol Susno Duadji&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BANDUNG -&lt;/strong&gt; Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Susno Duadji bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa mendatangkan berkas pajak terkait kasus markdown (mengecilkan objek) pajak yang melibatkan tiga oknum Ditjen Pajak sebagai tersangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah itu diambil karena Polda Jabar menilai Departemen Keuangan (Depkeu) tidak kooperatif dalam membantu mengungkap kasus itu. "Surat itu saya terima Kamis (3/7) setelah menunggu satu bulan lebih. Tapi dokumen pajak yang saya minta belum juga diberi. Isi surat Menteri Keuangan (Menkeu) hanya statemen mendukung dan angin surga. Saya jadi heran dan ragu dengan komitmen Menkeu dan Dirjen Pajak yang katanya mau membersihkan aparat pajak," kata Kapolda kepada pers di Mapolda Jabar, di Bandung, Jumat (4/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isi surat tersebut pada intinya menyatakan, Polda harus mengirimkan lampiran yang berisi data para penyidik kasus itu. "Padahal dalam undang-undangnya tidak mengatur harus melampirkan surat penunjukkan penyidik. Tapi biarlah. Kita ikuti saja keinginan mereka. Asal berkas itu segera diberikan kepada kami. Jangan 2 atau 3 bulan lagi," kata Susno dengan nada kecewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait tiga tersangka kasus markdown pajak itu, yakni Yudi Hermawan (37), Agi Sugiono (42), dan Raden Handaru Ismoyojati (38) hingga kini masih ditahan di Polda Jabar. Rencananya, KPK akan memeriksa ketiganya terkait kasus dengan modus yang sama di beberapa perusahaan di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Berkas pemeriksaan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dua pekan lalu. Tersangkanya masih di sini karena KPK rencananya hari Jumat ini mau memeriksa mereka," ujar Kapolda. Dalam berkas tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 3, 4, dan 6 UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun ada kemungkinan kasus tersebut melebar ke arah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Kapolda, kasus money laundring itu bisa dibelokkan ke arah Tipikor jika penyidik memegang dokumen perpajakan perusahaan tersebut. Dikatakannya, jika berkas pajak tersebut sudah ada di kepolisian, bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini, beberapa saksi yang telah diperiksa Polda Jabar antara lain AH (konsultan pajak), supervisi dan kepala kantor ketiga tersangka, hingga pejabat pejabat Ditjen Pajak RI Bidang P4 (Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak) berinisial Cs. Sedangkan tersangka tambahan nanti bisa dari berbagai pihak mulai staf dan pejabat di Ditjen Pajak RI, konsultan pajak, hingga orang di perusahaan atau wajib pajak yang terkait.  &lt;strong&gt;sonny pn, borman&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2664156762870367444?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2664156762870367444/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2664156762870367444&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2664156762870367444'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2664156762870367444'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/berkas-pajak-terkait-kasus-markdown.html' title='Berkas Pajak Terkait Kasus Markdown'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp0.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOl7WOqKXI/AAAAAAAAA_8/LsS3igh-EMM/s72-c/kapolda+jabar1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5992107337191268127</id><published>2008-07-08T10:22:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T10:24:43.838-07:00</updated><title type='text'>Pembacaan Tuntutan Ditunda 8 Kali</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Kasus kepemilikan daun ganja seberat 6,0880 gram dengan terdakwa Syamsul Bahri (19), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7) kembali ditunda. Penundaan sidang untuk agenda tuntutan sudah terjadi 8 kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herryanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kepada Hakim ketua Majelis ED Pattinasarani beralasan karena Rencana Tuntutan (Rentut) belum juga turun dari Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sedangkan, kasus Narkotika golongan I yang melibatkan Syamsul Bahri warga Jln Suka Mulya I No. 280 Rt 012/01, Harapan Mulya Kemayoran, Jakarta Pusat sudah ditunda selama 2 bulan. Walau sudah diberikan waktu 2 bulan lebih, tetap saja JPU Herryanto belum dapat membacakan surat tuntutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Menurut sumber &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt; di PN Jakarta Pusat, perilaku JPU Herryanto menunda-nunda pembacaan tuntutan bukan pertama kali ini. Hampir semua kasus perkara Narkoba yang ditanganinya, dilakukan demikian. Bahkan, perbuatan JPU Herryanto sudah mendapat teguran dari Majelis Hakim, bahkan Ketua PN Jakarta Pusat sudah melayang surat ke Kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Walaupun sudah mendapat teguran berbentuk lisan atau tulisan (surat kepada lembaga Kejaksaan–&lt;strong&gt;red&lt;/strong&gt;) tetap saja tidak digubrisnya. “Perbuatan jaksa Herryanto menunda pembacaan tuntatan kasus Narkoba sudah sering. Walau sudah disurati ke ke atasannya (Kepala Kejaksaan Tinggi–&lt;strong&gt;red&lt;/strong&gt;) tetap saja tidak perduli”, kata sumber itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalam perkara daun ganja dengan terdakwa Syamsul Bahri dengan tuduhan melanggar pasal 82 ayat (1) dan pasal 78 ayat (1) huruf a UU RI No.22/1997 tentang Narkotika, sejak awal pembacaan surat dakwaan sudah terjadi masalah. Yakni, tanggal 25 Maret 2008 acara persidangan telah ditetap untuk dakwaan, namun JPU Herryanto tidak hadir tanpa alasan yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka sidang ditunda 1 April 2008 untuk acara dakwaan tetap saja JPU tidak hadir. Akhirnya tanggal 8 April 2008, surat dakwaan dapat dibacakan. Informasi yang didapat &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt;, sejak bertugas di Kejari Jakarta Pusat, jaksa Herryanto selalu membuat masalah. Yakni, pernah meminta uang kepada keluarga terdakwa yang jumlahnya puluhan juta dengan alasan untuk meringankan hukuman.  &lt;strong&gt;simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5992107337191268127?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5992107337191268127/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5992107337191268127&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5992107337191268127'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5992107337191268127'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/pembacaan-tuntutan-ditunda-8-kali.html' title='Pembacaan Tuntutan Ditunda 8 Kali'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-227738521346397633</id><published>2008-07-08T10:19:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T10:22:21.685-07:00</updated><title type='text'>Ganja buat Taruhan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOiMCZmSgI/AAAAAAAAA_s/_Jghm6BqmUk/s1600-h/ilustrasi+ganja1.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp3.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOiMCZmSgI/AAAAAAAAA_s/_Jghm6BqmUk/s400/ilustrasi+ganja1.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5220694720738904578" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;SOLO -&lt;/strong&gt;  Unik juga yang dilakukan dua warga Solo, Jawa Tengah ini. Jika sebagian besar orang bertaruh bola seperti ketika penyelenggaraan Piala Eropa 2008 lalu, dengan menggunakan uang, tapi keduanya bertarung dengan menggunakan ganja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Tak tanggung-tanggung ganja yang dipertaruhkan, yaitu seberat satu kilogram. Buntutnya, mereka harus berurusan dengan polisi. Keduanya disergap saat bertransaksi usai taruhan, Selasa (1/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jasman yang dikenal sebagai pengedar ganja, kalah taruhan bola dengan Cuplis. Mereka sepakat waktu dan tempat pembayaran taruhan dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Solo. Namun polisi telah mengintai. Jasman ditangkap sedangkan Cuplis berhasil kabur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jasman mengaku mendapatkan ganja dari teman di Yogyakarta. Setidaknya sudah lima kali dia memesan ganja dan mengedarkannya di Solo. Atas perbuatannya itu, Jasman kini mendekam di tahanan.  &lt;strong&gt;redsen&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-227738521346397633?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/227738521346397633/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=227738521346397633&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/227738521346397633'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/227738521346397633'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/ganja-buat-taruhan.html' title='Ganja buat Taruhan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOiMCZmSgI/AAAAAAAAA_s/_Jghm6BqmUk/s72-c/ilustrasi+ganja1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-9074857468916924735</id><published>2008-07-08T10:17:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T10:19:50.489-07:00</updated><title type='text'>Kakansostek Sukabumi Korupsi Dana KPK</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOhnuFMl8I/AAAAAAAAA_k/YWbJTw0JwkM/s1600-h/ilustrasi+korupsi.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp3.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOhnuFMl8I/AAAAAAAAA_k/YWbJTw0JwkM/s400/ilustrasi+korupsi.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5220694096809334722" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;SUKABUMI -&lt;/strong&gt; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kepala Kantor Sosial dan Tenaga Kerja (Kakansostek) Kota Sukabumi, terdakwa Endin Samsudin, Kamis (3/7). Yang dikorupsi adalah dana Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) dalam APBD Kota Sukabumi senilai Rp750 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terdakwa Endin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Komite Penanggulangan Kemiskinan dalam APBD Kota Sukabumi senilai Rp750 juta”, kata ketua Majelis Hakim, Yunus Wahab SH saat membacakan amar putusan tersebut di PN Kota Sukabumi dengan dimapingi dua hakim anggota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa yang juga Ketua Program KPK ini terbukti menggelapkan dana bantuan bagi keluarga miskin sebesar lebih dari Rp400 juta. Endin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp420 juta subsider lima bulan kurungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan hakim itu lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya yakni Bendaharawan KPK, Beny Mustari dan Koordinator KPK Kecamatan Citamiang, Dedi Iskandar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beny yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kansostek itu divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp8 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Dedi Iskandar divonis dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp75,3 juta subsider tiga bulan kurungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa Endin Samsudin telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo pasal 43 A Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun lain halnya dengan terdakwa Beny Mustari dan Dedi Iskandar, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan keduanya dari dakwaan primer, tetapi keduanya melakukan korupsi bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan sesuai dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 juncto pasal 43 A Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Endin menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.  &lt;strong&gt;bobie pn, jaya t&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-9074857468916924735?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/9074857468916924735/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=9074857468916924735&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/9074857468916924735'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/9074857468916924735'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/kakansostek-sukabumi-korupsi-dana-kpk.html' title='Kakansostek Sukabumi Korupsi Dana KPK'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOhnuFMl8I/AAAAAAAAA_k/YWbJTw0JwkM/s72-c/ilustrasi+korupsi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-4655219399025524594</id><published>2008-07-08T10:14:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T10:17:00.609-07:00</updated><title type='text'>Pegawai BPN Palsukan Sertifikat Tanah</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;TASIKMALAYA -&lt;/strong&gt; Pengadilan Negeri Klas IB Tasikmalaya memvonis Jojo Sutardjo, staf pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya selama lima bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Terdakwa Jojo divonis karena terbukti memalsukan sertifikat tanah milik Epon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Majelis Hakim Persidangan, Zainal Abidin mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 362 Ayat 1 KUHP tentang tindakan pemalsuan. Karena aksinya itu, pemilik tanah dipastikan mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Majelis memvonis dia karena semuanya sudah jelas. Walaupun dia PNS, namun dia harus tetap dihukum,'' ujar Zainal, Rabu (2/7). Namun Jojo tidak perlu meringkuk di 'hotel prodeo' karena vonis majelis hakim itu diikuti dengan masa hukuman percobaan selama setahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vonis yang dijatuhkan majelis sendiri sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan yang dijuakan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Yadi Rahmat. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis menghukum terdakwa minimal 10 bulan dan 12 bulan hukuman percobaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman hukuman kini juga membayangi mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Sukabumi, Lukas Mulyana. Penasihat hukum Luka pun mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan, Selasa (1/7) lalu. Lukas oleh Kejaksaan Cibadak Kabupaten Sukabumi ditahan terkait dugaan korupsi pajak penghasilan (Pph) senilai Rp 302 juta, Senin (30/6) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penasehat hukum tersangka, Sastra Rasa dan Fikri Abdul Aziz mengatakan, tersangka selama ini bertindak kooperatif dan tidak akan melarikan diri. ''Tersangka juga dijamin tidak akan melakukan tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti,'' ujar dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kejaksaan Cibadak, Hisyam Taufiq mengatakan tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses persidangan. Ia menambahkan, berkas kasus itu langsung diserahkan kepada Pengadilan Negeri Cibadak karena kejaksaan sudah menyelesaikan tahapan penyeledikan dan penyidikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, menurut dia, muncul dalam proyek jasa konsultasi kelebihan pengembalian pajak pada tahun 2001 dan 2002. Tersangka, kata dia, menunjuk langsung konsultan, PT Arci. Proses tender pun tidak berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu korupsi juga sedang menerp sekda Purwakarta, yang sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta, Dudung B Supardi. Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi gedung islamic center (GIC) dan dana bencana alam (DBA), dia mengakui bahwa dana bantuan dari Pemprov Jabar itu digunakan oleh Lily Hambali Hasan (mantan bupati) dan Dedi Mulyadi (mantan wakil bupati yang kini jadi bupati).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Lily, majelis hakim yang diketuai oleh Murniati Idasari SH itu, mempertanyakan ihwal penggunaan dana bantuan bencana alam dari provinsi tersebut. Dudung mengaku, dirinya tidak tahu persis waktu pencairan dana tersebut. Yang jelas, menurut Dudung, dana itu nilainya Rp 2 miliar dan kemudian diketahuinya masuk rekening Lily di tahun 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepengetahuan dia, dana bantuan itu di antaranya digunakan untuk menalangi pendanaan pemilihan presiden tahap pertama sebesar Rp 900 juta. Pemakaian dana bantuan bencana alam untuk kepentingan pilpres itu pun diketahuinya dari petugas uang saat itu menjadi pemegang kas, Entin Kartini.  &lt;strong&gt;redsen&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-4655219399025524594?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/4655219399025524594/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=4655219399025524594&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4655219399025524594'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4655219399025524594'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/pegawai-bpn-palsukan-sertifikat-tanah.html' title='Pegawai BPN Palsukan Sertifikat Tanah'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-4354986205303902394</id><published>2008-07-08T10:06:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T10:14:41.938-07:00</updated><title type='text'>Kepala Bagian Data BII Mencuri</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp3.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOgZHB-ahI/AAAAAAAAA_c/Y0Y5AMz8Ljw/s1600-h/Bank+Internasional+Indonesia1.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp3.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOgZHB-ahI/AAAAAAAAA_c/Y0Y5AMz8Ljw/s400/Bank+Internasional+Indonesia1.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5220692746297043474" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt;Kepala Bagian Data Bank Internasional Indonesia (BII) Aris Setyo Budi (44) yang mencuri data nomor kartu kredit dari Sistem Jaringan Otorisasi diadili. Selain  Aris, dua bawahannya yakni karyawan Bagian Otorisasi Kardiman dan karyawan Bagian Risk Management Deni Hamdani turut menjadi pesakitan. Ketiganya didakwa mencuri  ribuan data nomor kartu kredit dan  dijual kepada jaringan pemalsu kartu kredit Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga karyawan Bank BII tersebut diadili dengan Majelis Hakim yang berbeda (berkasnya terpisah, &lt;strong&gt;red&lt;/strong&gt;) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7). Terdakwa Aris Setyo Budi disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dasniel dengan Hakim Anggota Ifa Sudewi dan Sulaiman. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supomo, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain karyawan Bank BII yang terlibat penggandaan data kartu kredit, ditangkap pula Direktur PT Startec, Adi Laksono yang merupakan penyedia sistem jaringan untuk BII. Pencurian dan pengganda data dilakukan sejak tahun 2002 hingga tahun 2006. Satu nomor data dijual seharga Rp 300-500 ribu. Para terdakwa sekali menyedot data sampai 3.000 nomor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modusnya, terdakwa Aris sebagai Kepala Bagian Sistem Jaringan BII menjual data yang diperolehnya dari terminal management system BII ke Kardiman. Lalu, terdakwa Kardiman menjualnya ke terdakwa Deni Hamdani yang melego lagi ke ED. Sedangkan tersangka ED adalah mantan karyawan BII yang sudah dua tahun berhenti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diketahui ED inilah sebagai pemasok data untuk jaringan Internasional. Polisi sudah menagkap ED di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 4.500 kartu kredit palsu dari 31 negara dan 80 kartu tanda penduduk (KTP) palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data yang dijual-belikan oleh para terdakwa adalah, data milik warga asing yang pernah bertransaksi di Indonesia. Paling banyak milik warga Timur Tengah, Australia, dan Amerika Serikat. Dalam melakukan aksinya, terdakwa Aris Setyo Budi memasukkan sebanyak 500 hingga 2.000 data nomor kartu kredit kedalam satu disket.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap bertransaksi, terdakwa dapat menjual satu disket berisi ribuan data seharga Rp 400 juta dan sudah berulangkali bertransaksi. Perbuatanya merugikan Bank BII, Bank HSBC dan Citi Bank. Terungkapnya kasus ini, ketika Mabes Polri berhasil membongkar jaringan pemalsuan kartu kredit Internasional dan menangkap warga Malaysia, Simon alias Ciement, pada Pebruari 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diketahui, Simon alias Ciement adalah otak dari jaringan tersebut dan memiliki 7,2 juta data kartu kredit yang siap dipalsukan. Selain sebagai gembong pemalsuan kartu kredit, Simon juga terlibat kasus jual-beli Narkoba antar negara. Setelah menangkap Simon, ditangkap juga dua kelompok pemalsuan kartu kredit yakni jaringan Kawi dan jaringan Erwin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pengungkapan kasus ini, diperiksa delapan bank yakni Bank Mandiri, BCA, BII, ANZ, ABN Amro, HSBC, dan Bank Danamon. Kejahatan ini merupakan yang terbesar di dunia karena pengambilan data langsung dari pusat data. Polisi menyita 7.000 kartu kredit palsu, 6.900 di antaranya telah dipakai bertransaksi di beberapa negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para karyawan BII itu kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama 17 tersangka lainnya. Menurut surat dakwaan, semua data nomor diambil di ruangan Otorisasi Bank BII Card Center Gedung Plaza Bank BII Tower 3 lantai 4 Jln MH Thamrin No 51 Kav 22 Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa ditangkap dirumahnya Jl. Pesona Amerika Blok A-9/3 Kota Wisata Cibubur Jakarta Timur, Jumat (22/2) lalu. JPU Supomo menyatakan, perbuatan Aris Setyo Budi melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara lima tahun dan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.  &lt;strong&gt;simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-4354986205303902394?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/4354986205303902394/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=4354986205303902394&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4354986205303902394'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4354986205303902394'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/kepala-bagian-data-bii-mencuri.html' title='Kepala Bagian Data BII Mencuri'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SHOgZHB-ahI/AAAAAAAAA_c/Y0Y5AMz8Ljw/s72-c/Bank+Internasional+Indonesia1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-7554213816831042422</id><published>2008-07-08T10:02:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T10:03:34.023-07:00</updated><title type='text'>Mantan Hakim Kembalikan Rumah Dinas</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Para mantan hakim akan mengembalikan dan mengosongkan rumah dinas flat di Slipi, Jakarta Barat, namun perlu waktu. Mereka menyatakan tidak ada maksud bertahan lebih lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami tidak bermaksud bertahan di rumah tersebut. Kami hanya mohon waktu. Pada prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengosongkan rumah dinas dan kami akan menawarkan perabotan kami," kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki di KPK, Jakarta, Rabu (2/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laica yang mengenakan batik coklat ini menuturkan dirinya sudah pensiun sejak Mei 2008. Laica yang juga pernah menjabat sebagai hakim agung MA ini mengaku telah menempati rumah dinas tersebut sekitar 26 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang mengembalikan ada 9 atau 11 orang, semuanya sudah uzur dan semuanya mantan hakim MA dan MK," ujar Laica yang mendatangi KPK dengan menggunakan Toyota Camry B 1307 BS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menjelaskan, masa jabatan para mantan hakim itu telah usai. Kedatangan Laica menemui dirinya di KPK untuk meminta waktu menyelesaikan masalah tersebut. "Kami akan membicarakan hal ini pada MA dan Setneg," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pensiunan hakim tersebut katanya tidak memiliki rumah? "Kami akan melakukan penelusuran apakah beliau-beliau punya rumah atau tidak. Ini yang akan dibicarakan kepada MA dan Setneg. Kalau ternyata mereka punya tempat selain di flat Slipi, kami berharap mereka meninggalkan tempat itu," tegas Haryono.  &lt;strong&gt;mahadir romadhon&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-7554213816831042422?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/7554213816831042422/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=7554213816831042422&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7554213816831042422'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7554213816831042422'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/mantan-hakim-kembalikan-rumah-dinas.html' title='Mantan Hakim Kembalikan Rumah Dinas'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-466684551523622049</id><published>2008-07-08T10:00:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T10:02:05.191-07:00</updated><title type='text'>Lima Terpidana Mati Akan Dieksekusi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Setelah mengeksekusi dua terpidana mati kasus penyelundupan heroin beberapa hari lalu, bulan ini rencananya kejaksaan kembali akan mengeksekusi lima terpidana mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, eksekusi terhadap kelimanya akan dilakukan karena mereka tidak memiliki lagi hak upaya hukum. Untuk itu, dia mengirimkan surat perintah pelaksanaan eksekusi ke masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) tempat kelima terpidana mati tersebut akan dieksekusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Semuanya saya perintahkan untuk melaksanakan eksekusi. Tergantung pada Kejati masing-masing kapan dan di mana melaksanakannya,” kata Ritonga, di Jakarta, Selasa (1/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan, kelima terpidana yang akan berhadapan dengan regu tembak yakni, Tubagus Maulana Yusuf yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, awal Maret lalu. Yusuf dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap delapan orang yang merupakan pasien praktik perdukunannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Alex Rio Bulo yang divonis mati oleh PN Purwokerto beberapa tahun lalu. Terpidana yang ditahan di LP Permisan Nusakambangan tersebut terlibat dalam empat kasus pembunuhan kejam. Kasus terkahir yang mengantarkannya ke tahanan adalah pembunuhan seorang pengacara, JJ Suraji, di Baturraden, Purwokerto pada tahun 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya itu, pria yang pernah mendekam di LP Kedungpane itu, ketika berada ditahanan kembali melakukan pembunuhan. Kali ini yang dibunuh adalah Iwan Zulkarnaen, terpidana 16 tahun penjara, kasus korupsi Rp 40,9 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ritonga, ada juga Ahmad Suraji, pria yang divonis mati setelah melakukan pembunuhan terhadap 42 wanita pada rentang 1986 hingga 1997. Dua orang berasal dari Surabaya, Sugeng dan Sumiarsih.  &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-466684551523622049?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/466684551523622049/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=466684551523622049&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/466684551523622049'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/466684551523622049'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/lima-terpidana-mati-akan-dieksekusi.html' title='Lima Terpidana Mati Akan Dieksekusi'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-8965229119582840555</id><published>2008-07-08T09:58:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T10:00:18.260-07:00</updated><title type='text'>Mobil Isi 158 HP Dirampok</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Mobil box bernopol B 9326 NO yang mengangkut 158 handphone merek Sony Ericsson dirampok di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sang sopir, Zulkifli (32) ditodong pistol. Kerugian ditaksir Rp 156 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mobil box itu berisi 118 handphone merek Sony Ericsson K20i, 20 Sony Ericsson J120i, dan 20 Sony Ericsson K200. Menurut petugas, kejadian itu berawal saat Zulkifli, warga Kemanggisan, Grogol, Jakarta Barat, mengendarai mobilnya dan melintas di Jalan Gunung Sahari III, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/7) pukul 12.00 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mobil Zulkifli tiba-tiba dipepet oleh sebuah mobil Toyota Kijang yang ditumpangi 2 orang laki-laki dan Zulkifli lalu diminta berhenti. Saat itulah kepalanya langsung ditodong pistol oleh salah seorang perampok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zulkifli turun untuk berganti posisi duduk dan naik lagi ke mobilnya. Mobil itu lalu dibawa kabur, Zulkifli pun dibuang ke Tol TMII, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Laporannya baru didapat pukul 13.00 WIB. Kita sedang menyelidiki kejadian ini dan  minta keterangan sopir dan tukang rokok yang ada saat kejadian," kata  Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Winarko.&lt;strong&gt; mangontang silitonga&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-8965229119582840555?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/8965229119582840555/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=8965229119582840555&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8965229119582840555'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8965229119582840555'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/mobil-isi-158-hp-dirampok.html' title='Mobil Isi 158 HP Dirampok'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3316964283907495397</id><published>2008-07-08T09:54:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T09:58:05.770-07:00</updated><title type='text'>Polda Metro Paling Banyak Dikeluhkan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Selama bulan Januari hingga akhir Juni 2008, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menerima sedikitnya 153 pengaduan dan keluhan dari masyarakat tentang pelayanan Kepolisian. Polda Metro Jaya terhitung paling banyak dikeluhkan, terutama soal pelayanan di reserse dan kriminal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari 153 keluhan tersebut, Polda yang memiliki keluhan terbanyak adalah Polda Metro Jaya sebanyak 35 keluhan atau 23 persen, Polda Jatim 13 keluhan atau 8,5 persen dan  Polda Sumut serta Polda Jabar masing-masing 12 keluhan atau 8 persen. Sementara Polda Jateng 11 keluhan atau 7 persen," ujar anggota Kompolnas Adnan Pandupraja, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adnan mengatakan, ada juga Polda yang sama sekali tidak mendapatkan keluhan dari masyarakat yakni Polda Sulteng, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Riau. "Sebagai tindak lanjut dari pengaduan tersebut, Kompolnas telah mengirimkan hampir seluruh surat kiriman yang masuk. Dari jumlah tersebut, Polri telah menjawab 7 keluhan," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompolnas mengklasifikasikan 7 jawaban Polri tersebut menjadi 3 keluhan masih dalam penanganan, dan 4 keluhan telah berhasil diselesaikan oleh Polri. "Kompolnas saat ini sedang membangun sinergi dengan komisi-komisi lain seperti KPK, Komnas HAM, Komisi Ombudsman, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial," pungkasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluhan serupa juga dikatakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Neta mengatakan, polisi harus mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberhasilan polisi dalam memberantas jaringan teroris, perjudian, narkoba dan lainnya akan hilang karena polisi belum maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Praktik pungli, arogansi, penyiksaan dan lambatnya proses penanganan suatu masalah membuat masyarakat enggan berhubungan dengan polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika ini bisa dihilangkan, saya yakin citra polisi akan kembali terangkat dan masyarakat tidak sungkan untuk berdampingan dengan polisi," kata Neta. &lt;strong&gt;mangontang silitonga&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3316964283907495397?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3316964283907495397/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3316964283907495397&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3316964283907495397'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3316964283907495397'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/polda-metro-paling-banyak-dikeluhkan.html' title='Polda Metro Paling Banyak Dikeluhkan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-972036567239170993</id><published>2008-07-08T09:52:00.000-07:00</published><updated>2008-07-08T09:53:38.905-07:00</updated><title type='text'>Bos Pelindo II Terancam Dibui</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Tersangka pencemaran limbah B3, yakni Dirut Pelindo II, Capt Abdullah Saefuddin dan 20 tersangka lainnya, terancam masuk bui. Pasalnya, Ditpolair Mabes Polri telah melimpahkan berkas hasil penyidikan ke Kejari Jakarta Utara untuk dilanjutkan ke pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak manajemen Pelindo II sampai saat ini belum juga menyiapkan bantuan hukum atau seorang pengacara untuk mendampingi Capt Abdullah Saefuddin.  Sekretaris Perusahaan Pelindo II, Budi Prayitno mengatakan sampai saat ini memang belum menyiapkan bantuan hukum untuk Saefuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Untuk lebih jelasnya coba hubungi pegawai bagian Humas Pelindo II, sebab merekalah yang lebih tahu kronologis permasalahannya. Apakah bantuan hukum sudah disiapkan atau belum,” kata Budi Prayitno saat dihubungi Kamis (3/7) malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kahumas Pelindo II Hendra Budhi membenarkan belum menyiapkan pengacara untuk mendampingi Dirut Pelindo II. “Belumlah. Kami belum berfikir kearah sana,” kata Hendra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber di Ditpolair Mabes Polri membenarkan bahwa berkas kasus pencemaran limbah yang melibatkan Capt Abdullah Saefuddin dan 20 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilanjutkan ke pengadilan. Penyerahan berkas itu dilakukan pada Jumat 27 Juni 2008 lalu dan diterima oleh bagian Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mudah mudahan pihak Kejaksaan tidak menolak berkasnya dan segera melanjutkannya ke pengadilan,” kata seorang penyidik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah melanggar UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Pasal 41 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 500 juta serta Pasal 43 ayat (3) dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Rp 300 juta. Khusus untuk tersangka setingkat Dirut dikenakan pelanggaran pasal 46 UU yang sama yakni ancaman pidana kurungan badan dan perampasan keunguntungan perusahaan, penutupan badan usaha atau perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersangka lima orang termasuk Dirut Pelindo II Capt Abdullah Syaifudin dan 10 tersangka lagi dari perusahaan pengangkut limbah (mitra Pelindo II).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ini Dit Polair juga menyita dua unit tongkang milik Pelindo II yang biasa digunakan mengangkut bahan limbah B3 seperti oli dan lainnya yaitu DSP 1 dan BPP 105 serta pompa sparator dan tangki duduk kapasitas 25 ton serta sebuah tongkang milik mitra Pelindo II TM Muti Jaya 2 sebagai barang bukti. &lt;strong&gt;mangontang silitonga&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-972036567239170993?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/972036567239170993/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=972036567239170993&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/972036567239170993'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/972036567239170993'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/bos-pelindo-ii-terancam-dibui.html' title='Bos Pelindo II Terancam Dibui'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-4552975877629263646</id><published>2008-07-04T12:47:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:50:36.678-07:00</updated><title type='text'>Ahmad Albar Divonis Delapan Bulan Penjara</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp1.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG5-4AmdzhI/AAAAAAAAA7Y/BR8wp1ECuUc/s1600-h/ahmad+albar.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp1.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG5-4AmdzhI/AAAAAAAAA7Y/BR8wp1ECuUc/s400/ahmad+albar.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5219248518868094482" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;DEPOK -&lt;/strong&gt; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyidangkan kasus narkotika Ahmad Albar, Rabu (25/6) lalu, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dipotong masa tahanan bagi penyanyi rock gaek tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama satu tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua majelis hakim, Zainuddin, di Depok mengatakan Ahmad Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sehingga memang pantas untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga kini Ahmad Albar sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan. Selain menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, Ahmad Albar diwajibkan membayar denda sebesar Rp6 juta subsider tiga bulan penjara, dan membayar ongkos perkara Rp10.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zainuddin mengatakan hukuman tersebut bukan untuk balas dendam tetapi untuk membuat terdakwa menjadi manusia yang baik dan bertaubat, serta tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Jangan sampai perbuatan terdakawa ditiru oleh orang lain," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Albar yang akrab dipanggil Iyek mengaku pasrah. Iyek mengatakan dengan vonis tersebut biar masyarakat saja yang menilai apa yang terjadi selama ini pada dirinya. "Biar saja masyarakat yang menilai," katanya.  &lt;strong&gt;joko warihnyo&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-4552975877629263646?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/4552975877629263646/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=4552975877629263646&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4552975877629263646'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4552975877629263646'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/ahmad-albar-divonis-delapan-bulan.html' title='Ahmad Albar Divonis Delapan Bulan Penjara'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp1.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG5-4AmdzhI/AAAAAAAAA7Y/BR8wp1ECuUc/s72-c/ahmad+albar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5714519307298585299</id><published>2008-07-04T12:41:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:42:57.064-07:00</updated><title type='text'>Keluhkan Jadwal Persidangan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Para jaksa yang menangani kasus perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengeluhkan jadwal persidangan yang banyak tersita oleh perkara kasus korupsi. Akibatnya, mereka harus penuh kesabaran menunggu giliran bersidang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kondisi itu karena waktu para majelis hakim dan ruangan persidangan habis tersita oleh perkara kasus korupsi yang memakan waktu lama. Sudah tentu, hal itu berdampak pada jadwal persidangan perkara pidana yang kerap molor ber jam-jam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang jaksa yang tidak mau disebutkan namanya kepada &lt;i&gt;Tabloid SENSOR&lt;/i&gt; mengatakan bahwa seharusnya, jaksa yang menangani perkara kasus korupsi datang lebih awal ke Pengadilan, sehingga tidak menyita banyak waktu yang berakibat tertundanya jadwal persidangan perkara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, terdakwa korupsi dibawanya terpisah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), dalam arti tidak satu mobil dengan tahanan pidana dan berdampak pada lainnya. “Kalau waktu sidang  kasus perkara korupsi  dan pidana disamakan seperti sekarang ini, kasian para terdakwa pidana, termasuk saksi-saksi yang hadir memenuhi panggilan sidang, mereka harus menunggu ber jam-jam untuk sidang,” tegasnya.  &lt;strong&gt;indra sukma&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5714519307298585299?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5714519307298585299/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5714519307298585299&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5714519307298585299'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5714519307298585299'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/keluhkan-jadwal-persidangan.html' title='Keluhkan Jadwal Persidangan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-9131308649620300573</id><published>2008-07-04T12:40:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:41:36.241-07:00</updated><title type='text'>Sidang Gugatan Kenaikan BBM</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Sidang class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Pemerintah atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/6), ditunda lagi hingga akhir Juli mendatang. Majelis Hakim yang diketuai Panusunan Harahap menunda sidang akibat wakil pemerintah tak juga hadir dalam persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Majelis Hakim menyarankan dilanjutkan dengan proses mediasi. Sidang yang dihadiri oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, Serikat Pekerja Badan Usaha milik Negara dan Serikat Pengacara Rakyat digelar setelah dua kali persidangan sebelumnya batal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pengacara yang mewakili pemerintah mengatakan ketidakhadiran pihaknya karena tak pernah menerima surat panggilan sidang. Gugatan class action ini diajukan Serikat Pengacara Rakyat. Selain meminta kenaikan harga BBM ditunda sampai ada keputusan hukum tetap, penggugat juga minta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.  &lt;strong&gt;simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-9131308649620300573?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/9131308649620300573/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=9131308649620300573&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/9131308649620300573'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/9131308649620300573'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/sidang-gugatan-kenaikan-bbm.html' title='Sidang Gugatan Kenaikan BBM'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-8862772579160874819</id><published>2008-07-04T12:38:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:40:51.655-07:00</updated><title type='text'>Mengungkap Raja Sabu Asal Binjai</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp0.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG58pq9aHKI/AAAAAAAAA7Q/4FzjTGseUWE/s1600-h/borgol.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp0.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG58pq9aHKI/AAAAAAAAA7Q/4FzjTGseUWE/s400/borgol.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5219246073517317282" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;BINJAI -&lt;/strong&gt; Keberhasilan Satuan Narkoba Poltabes Medan menangkap ‘Ratu’ Sabu-Sabu, Udriasih alias Asi, warga Binjai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 350 gram, 114 butir happy five, patut mendapat acungan jempol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, jika ada ‘Ratu’ pasti ada ‘Raja’. Tentu saja, hal ini menjadi tanda tanya besar warga Kota Binjai. Siapa ‘Raja’ Sabu-Sabu itu sebenarnya. Pastinya, orang itu masih bebas berkeliaran, dan terus menjadi ancaman masyarakat Binjai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Sumber &lt;i&gt;Tabloid SENSOR&lt;/i&gt; di Binjai, pekan lalu, menyebutkan bahwa ‘Ratu’ Sabu-sabu Asi pernah menjalin hubungan asmara dengan seorang pria turunan tionghoa berinisial Ac yang tinggal di kawasan Binjai Kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria tersebut di sebut-sebut sebagai ‘Raja’ Sabu-sabu dari Asi, sang ‘Ratu’. Disebutkan sumber, hubungan asmara dan bisnis antara ratu dan raja itu, akhir-akhir ini renggang, namun tidak putus. Itu lantaran keduanya terkadang masih terlihat berduaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerenggangan hubungan ‘Ratu’ dengan ‘Raja’ diduga karena pembagian hasil penjualan sabu-sabu antar provinsi yang tak merata, dan lebih dikuasai sang ‘Raja’. Padahal, sang ‘Ratu’ turut andil besar dalam menjalani bisnis ‘haram’ itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Keduanya dulu sering bertemu di kawasan Kampung Tanjung, Binjai Kota. Apalagi ‘Raja’ Sabu-sabu memiliki kebiasaan bermain judi genap ganjil di pingiran sungai Sei Bingei, Binjai Kota. Rupanya, kebiasan buruk ini sangat dibenci oleh sang ‘Ratu’ sehingga keduanya sering terlihat bertengkar,” kata sumber seraya menambahkan bahwa sang ‘Raja’ memiliki tabiat keras kepala dan agak angkuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ‘Ratu’ saja bisa menjual Sabu-sabu seberat 350 gram, tentunya bagaimana dengan sang ‘Raja’. Bahkan, disebut-sebut sang ‘Raja’ tidak mau transaksi sabu-sabu di bawah satu ons.   &lt;strong&gt;m. chandra&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-8862772579160874819?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/8862772579160874819/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=8862772579160874819&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8862772579160874819'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8862772579160874819'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/mengungkap-raja-sabu-asal-binjai.html' title='Mengungkap Raja Sabu Asal Binjai'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp0.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG58pq9aHKI/AAAAAAAAA7Q/4FzjTGseUWE/s72-c/borgol.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1448595921424364174</id><published>2008-07-04T12:37:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:38:24.093-07:00</updated><title type='text'>Penganiaya PRT Dihukum Percobaan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Lantaran terbukti menganiaya pembantu rumah tangga (PRT), empat terdakwa masing-masing, Jessi Diancthia, Hj. Nunung Sri Wiluyanti, Arie Hestuning Drajat dan Rian Sukmana dihukum percobaan oleh Majelis Hakim yang diketuai Kusnawi Muklis SH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), baru-baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua PRT yang menjadi korban penganiayaan itu, saksi Watini dan Himatul Aliyah dianiaya saat bekerja. Alasannya sepele, lantaran memasukkan laki-laki lain ke dalam rumah tinggal merangkap kantor (Rukan) milik saksi Diana Saptarini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam amar putusannya,  Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa Jessi Diancthia, Hj. Nunung Sri Wiluyanti, Arie Hestuning Drajat selama 5 Bulan (dengan masa percobaan 1 tahun penjara), dan  terdakwa Rian Rukmana 7 Bulan (dengan masa percobaan 1 tahun penjara).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agita Tri M SH menuntut para  terdakwa selama 8 bulan penjara dan  terdakwa  Rian Rukmana selama 1 tahun penjara. “Para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, seperti yang didakwakan oleh Jaksa,” jelas Kusnawi Muklis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, Kusnawi Muklis juga menyebutkan hal-hal yang meringankan, termasuk dikarenakan empat terdakwa masih satu keluarga, dan merupakan suatu hukuman  sosial yang berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian ini berawal pada bulan Agustus 2007 lalu, ketika terdakwa Rian Rukmana berkunjung ke rumah kakak iparnya saksi Diana Saptarini, lalu menceritakan kejadian malam hari sebelumnya, sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika itu, Watini dan Himatul Aliyah (korban) memasukan laki-laki ke rumahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendengar cerita ini, Rian menayakan ke kedua pembantu tersebut. Belum puas dengan jawaban yang diberikan korban, keduanya dibawah ke rumah terdakwa Hj. Nunung Sri Wiluyanti (mertua terdakwa) di Jalan Anyelir F1 Cijantung II Kelurahan Gendong, Pasar  Rebo Jaktim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sana, kedua korban  kembali di interogasi dan dimarahi secara bergantian oleh  terdakwa Jessi Diancthia, Hj. Nunung Sri Wiluyanti, dan Arie Hestuning Drajat disertai penyiraman air teh dan pemukulan ke kepala korban dengan mainan anak-anak. Tak hanya itu, korban pun dijambak dan dipotong rambutnya, kemudian diseret ke pinggir jalan. Selanjutnya, kedua korban disuruh berjongkok dengan berkalungkan kardus di leher bertuliskan ‘Tukang Zinah’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya pada hari Minggu 19 Agustus 2007 Watini dan Himatul Aliyah berhasil kabur dari rumah majikannya menuju rumah saksi Hj. Yusup. Atas kejadian yang menimpanya, Watini melaporkannya ke Polsek Pasar Rebo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Hasil Visum Et Repertum No. 117/AA.134/IX/2007  tertanggal 19 Agustus 2007 ditanda tangani oleh dr. Thamrin T. Rs. Tugu Ibu menyatakan, selaput putih mata kanan memar, dan luka-luka yang di akibatkan benda tumpul. Atas perbuatan terdakwa jaksa mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55  ayat (1) KUHP.   &lt;strong&gt;indra sukma&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1448595921424364174?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1448595921424364174/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1448595921424364174&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1448595921424364174'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1448595921424364174'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/penganiaya-prt-dihukum-percobaan.html' title='Penganiaya PRT Dihukum Percobaan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-4448687257287424627</id><published>2008-07-04T12:34:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:36:30.197-07:00</updated><title type='text'>Pemberhentian Todung Sebagai Advokat</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp0.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG57k0pRh8I/AAAAAAAAA7I/k2VQBUIZA9E/s1600-h/Todung+Mulya+Lubis1.jpeg"&gt;&lt;img src="http://bp0.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG57k0pRh8I/AAAAAAAAA7I/k2VQBUIZA9E/s400/Todung+Mulya+Lubis1.jpeg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5219244890706249666" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Pemberhentian terhadap Todung Mulya Lubis sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sudah tetap karena dirinya sampai tenggat waktu Selasa (24/6) belum mengajukan banding.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Hari Selasa kemarin sebenarnya tenggat waktu yang diberikan kepada Todung Mulya Lubis untuk banding. Tapi, banding itu belum ada, dengan demikian putusan itu sudah tetap,'' kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, di Jakarta, Rabu (25/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Jumat (16/5) lalu, majelis kehormatan Peradi DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena terbukti telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. Todung dinyatakan ada konflik kepentingan saat menjadi kuasa hukum Salim dalam kasus Sugar Group di Lampung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Otto Hasibuan, pihaknya pada Selasa (24/6), sudah menghubungi Dewan Kehormatan Peradi. Namun, diketahui Todung Mulya Lubis belum mengajukan bandingnya. ''Peradi tinggal menunggu eksekusinya saja,'' katanya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi, Hari Pontoh menyatakan, sesuai aturan memang pengajuan banding itu diberikan selama 21 hari setelah putusan dari majelis kehormatan. ''Tapi, sampai batas waktu yang diberikan, pengajuan banding belum ada,'' katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, Peradi juga telah mencopot pengurus yang ikut dalam organisasi advokat yang baru, Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pengurus yang dicopot itu, antara lain Indra Sahnun Lubis dan Teguh Samudera. ''Mereka hanya dicopot dalam pengurusan saja, sedangkan soal keanggotaan Peradi belum ditentukan,'' kata Otto Hasibuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang keberadaannya merupakan penjabaran dari pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Hal itu diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono ketika menerima rombongan pimpinan Peradi di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Rabu (25/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Agung, Peradi tidak perlu khawatir akan statusnya sebagai penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sebagai penegak hukum. Bahkan, UU No 18/ 2003 dan Mahkamah Konstitusi telah menguatkan keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Keberadaan dan status Peradi itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Sekarang tinggal Peradi melakukan sosialisasi mengenai fungsinya. Sebagai lembaga penegak hukum, Peradi harus memiliki performance yang baik," kata Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPR pun berniat menjadikan Peradi sebagai mitra kerja. Anggota Komisi III dari PDIP Gayus Lumbuun yang mendampingi Agung Laksono menyatakan Komisi III telah berulang-ulang mendapat dukungan Peradi sebagai mitra dalam mencari masukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Karena dalam UU Advokat Peradi adalah penegak hukum yang setara dengan jaksa, polisi, dan hakim, maka Komisi III berencana menjadikannya sebagai mitra kerja," ujar Gayus.  &lt;strong&gt;simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-4448687257287424627?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/4448687257287424627/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=4448687257287424627&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4448687257287424627'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4448687257287424627'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/pemberhentian-todung-sebagai-advokat.html' title='Pemberhentian Todung Sebagai Advokat'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp0.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG57k0pRh8I/AAAAAAAAA7I/k2VQBUIZA9E/s72-c/Todung+Mulya+Lubis1.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-6022601928679532434</id><published>2008-07-04T12:33:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:34:08.853-07:00</updated><title type='text'>Camat Pulogadung Ditahan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Camat Pulogadung Jakarta Timur, Iwan, harus meringkuk di LP Cipinang sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tersangka Iwan diduga melakukan korupsi pembangunan waduk Rawa Babon senilai Rp 17 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia resmi ditahan hari ini. Sekarang di LP Cipinang," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Harry Hermansyah di gedung Kejati, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (25/6). Proses dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek pembebasan tanah untuk proyek pengadaan waduk di Rawa Babon pada 2006 lalu. Saat itu, Iwan menduduki jabatan Camat Ciracas, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita juga telah menahan 2 (tersangka) lainnya sejak 2 minggu lalu yaitu kuasa pengguna anggaran bernama Wilson, dan Lurah Kelapa Dua Wetan Sunaryono," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Harry melanjutkan bahwa kemungkinan kasus ini akan terus berkembang dengan memburu tersangka lain. "Kita menyelidiki itu," tandasnya.  &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-6022601928679532434?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/6022601928679532434/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=6022601928679532434&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6022601928679532434'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6022601928679532434'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/camat-pulogadung-ditahan.html' title='Camat Pulogadung Ditahan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3110108074360882958</id><published>2008-07-04T12:30:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:33:09.912-07:00</updated><title type='text'>Sutiyoso Gagal Diperiksa</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA  -&lt;/strong&gt; Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta gagal memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Letjen TNI (Purn) Sutiyoso yang akrab disapa Bang Yos, sebagai saksi dalam kasus pengelembungan (&lt;i&gt;mark-up&lt;/i&gt;) pembuatan blangko SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), yang diduga merugikan negara Rp2,68 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Muhammad Yusuf, Selasa (24/6) siang, Sutiyoso berhalangan hadir di Kejati DKI, karena kesibukan dan sedang berada di luar Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini berawal dari mark-up blangko SKPD , yang biasa ditempel di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Akibat mark-up itu, negara dirugikan Rp2,68 miliar. Kejati DKI lalu selidiki kasus tersebut, Maret 2007 silam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deden kemudian dijadikan tersangka dan dijebloskan di Rutan Salemba. Dia disangka melanggar UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman selama 20 tahun penjara.  &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3110108074360882958?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3110108074360882958/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3110108074360882958&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3110108074360882958'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3110108074360882958'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/sutiyoso-gagal-diperiksa.html' title='Sutiyoso Gagal Diperiksa'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1221012636490790165</id><published>2008-07-04T12:28:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:30:19.800-07:00</updated><title type='text'>Penyidikan Walikota Sukawi Dilanjutkan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Gubernur Jawa Tengah, kejaksaan akan kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota Semarang Sukawi Sutarip.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait hal itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akan memanggil sejumlah saksi dan ahli. Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menjawab pertanyaan dalam rapat kerja Jaksa Agung dan Komisi III DPR, Rabu (25/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marwan Effendy yang menggantikan Kemas Yahya Rahman menjadi Jampidsus mengaku belum menerima laporan dari Kejati Jawa Tengah mengenai saksi dan ahli yang akan dipanggil. Menurutnya, kejaksaan sempat menghentikan kasus itu guna menghormati Sukawi Sutarip yang turut berkompetisi memperembutkan posisi nomor satu di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Beliau kan ikut pilkada, nanti kalau penyidikan dilanjutkan saat proses pilkada masih berjalan, dikira yang macam-macam, mau menjatuhkan. Setelah pilkada akan kita lanjutkan kembali,” kata Marwan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah tudingan upaya melindungi Sukawi. Tudingan tersebut dilontarkan elemen masyarakat saat berkunjung ke Semarang beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum ditetapkan sebagai salah satu tersangka, pihaknya meminta Kepala Kejati (Kajati) Jawa Tengah Kadir Sitanggang untuk mengecek apakah semua unsur-unsur hukum telah dipenuhi, termasuk dilakukan gelar perkara. “Kita independen sesuai dengan alat bukti yang ada,” kata Hendarman.  &lt;strong&gt;simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1221012636490790165?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1221012636490790165/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1221012636490790165&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1221012636490790165'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1221012636490790165'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/penyidikan-walikota-sukawi-dilanjutkan.html' title='Penyidikan Walikota Sukawi Dilanjutkan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1044528488249243382</id><published>2008-07-04T12:27:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:28:21.973-07:00</updated><title type='text'>Tiga Anggota DPRD Batang Diperiksa</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;SEMARANG -&lt;/strong&gt; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Batang yang diduga terlibat kasus penyimpangan APBD 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mereka diperiksa sebagai saksi dengan pertanyaan seputar pembagian uang yang dilakukan di ruang Mawar Setda Batang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Uung Abdul Syukur, pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga anggota dewan tersebut, Zaenal Faizin, Munawir, dan Subchan Effendy. Dalam dugaan tindak pidana dengan tersangka Bupati Batang Bambang Bintoro tersebut, ketiganya sebagai anggota DPRD Batang periode 1999-2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus dugaan korupsi APBD 2004 Batang bermula dari rencana pemberian uang tali asih dari Pemkab Batang kepada anggota Dewan periode 1999-2004 di masa akhir jabatannya. Belakangan diketahui ada dugaan bahwa Bupati Batang Bambang Bintoro yang berinisiatif mengambilkan uang tali asih itu dari uang pelaksanaan program asuransi jiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan penyimpangan uang premi yang seharusnya kembali ke kas daerah, setelah dalam masa tertentu sesuai perjanjian asuransi pihak peserta tidak mengalami kejadian yang membuat perusahaan asuransi berkewajiban membayar kewajiban asuransi, namun dibagikan ke anggota DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejati Jateng sebelumnya telah menetapkan mantan Kabag Keuangan Setda Batang, Sri Sugiyanti sebagai tersangka dan perkara berkembang ke atasan Sri Sugiyanti yakni Bupati Batang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan penyimpangan diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Audit diterima penyidik Pidsus Kejati 13 Februari lalu. BPKP menyebut, ada kerugian sebesar Rp796 juta dalam kasus tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Gatot Guno Sembodo menambahkan sebenarnya ada empat anggota dewan Batang yang seharusnya diperiksa untuk menjadi saksi. "Kejati juga sudah melayangkan panggilan kepada dua anggota dewan lain, Untung dan Riharso," katanya.  &lt;strong&gt;tulus supangkat&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1044528488249243382?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1044528488249243382/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1044528488249243382&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1044528488249243382'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1044528488249243382'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/tiga-anggota-dprd-batang-diperiksa.html' title='Tiga Anggota DPRD Batang Diperiksa'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-6769979530342009237</id><published>2008-07-04T12:24:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:26:54.416-07:00</updated><title type='text'>Berkas Tersangka Kasus Pajak Dilimpahkan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;BANDUNG -&lt;/strong&gt; Berkas tiga Pegawai Direktorat Pajak RI yang merupakan tersangka pelaku dalam kasus `mark down` pajak sebesar 500.000 dolar AS atau senilai Rp4,5 miliar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) akhir pekan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga tersangka itu, yakni berinisial HI, IG, dan YH, dijerat pasal 3,4, dan 6 UU No. 25 Tahun 2003 tentang tindak pindana pencucian uang (&lt;i&gt;money laundering&lt;/i&gt;) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan rencana pelimpahan ini, Kepala Kejati (Kajati) Jabar Kamal Sofyan SH kepada pers, di Bandung, Kamis (26/6), mengatakan, pelimpahan Tahap I berkas perkara kasus ini sudah dilakukan pekan lalu ke Kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini tinggal proses dilimpahkannya ketiga tersangka bersama barang buktinya. "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka yang diterima penyidik kejaksaan menunjukkan bahwa berkas tersebut sudah lengkap atau P-21," ujar Kamal Sofyan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan itu, Kamal menegaskan, Pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti diperkirakan akan dilakukan akhir pekan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjawab pertanyaan seputar tindak pidana korupsi yang mungkin dikenakan terhadap tiga tersangka, Kamal menjelaskan, penyidik Kejati Jabar telah menerima surat resmi terkait kasus tersebut yang isinya menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsinya telah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Alasan diambilalih KPK, karena penyidikan kasus pajak memerlukan lembaga yang lebih berwenang untuk menanganinya yakni KPK,” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Kapenkum Kejati Jabar Dadang Alex SH menambahkan, KPK dianggap lebih berkompeten karena menyangkut pemeriksaan berkas dokumen penerimaan pajak diatur undang-undang kerahasian bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Lembaga yang mememiliki kewenangan langsung meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mengakses data-data yang diperlukan dalam hal perpajakan tersebut tidak lain adalah KPK," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji saat ditemui wartawan usai memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (Hani) di Lapangan Gasibu Kota Bandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Susno, BAP ketiga tersangka pengemplang pajak segera dilimpahkan karena penyidik Polda Jabar gagal dalam memperoleh izin ke Menkeu terkait pemeriksaan berkas-berkas pajak. “Setelah berkonsultasi dengan KPK kemudian diperoleh jalan ke luar, yakni kasus pajaknya diambil alih oleh KPK dan BAP-nya segera dilimpahkan ke pihak Kejati,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolda menambahkan, akibat izin Menkeu yang tidak ke luar, penyidik Polda gagal menangkap para pejabat yang diduga terlibat dalam aksi `&lt;i&gt;mark down&lt;/i&gt;` pajak dan hanya berhasil menangkap pelaku kelas terinya saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ketiga tersangka yang BAP-nya akan segera dilimpahkan itu merupakan pelaku kecilnya saja, yang kakap-kakapnya tidak bisa kami proses. Untuk mendapat yang kakapnya itu, kita kan harus mendapat berkas perpajakannya, nah itu yang kami tidak dapat, karena izin menteri tidak turun," ujar Kapolda dengan nada kesal.  &lt;strong&gt;sonny pn, borman&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-6769979530342009237?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/6769979530342009237/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=6769979530342009237&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6769979530342009237'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6769979530342009237'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/berkas-tersangka-kasus-pajak.html' title='Berkas Tersangka Kasus Pajak Dilimpahkan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3410697353283243077</id><published>2008-07-04T12:23:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:24:39.053-07:00</updated><title type='text'>Abdul Rohim Divonis 10 Tahun Penjara</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA  –&lt;/strong&gt; Terdakwa Abdul Rohim yang mendapat order mengambil tas berisi 9.820 butir ekstasi di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, dengan imbalan Rp1 juta, Selasa (24/6) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenakan stelan jas warna gelap dan berdasi, terdakwa berusia 66 tahun ini saat ditanya hakim, menyatakan sehat. Atas pengakuan terdakwa, majelis hakim diketuai Gunawan Gusmo mengganjar vonis lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa Gebriel FA Mainake 15 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa warga Kp. Cigarogol RT 04, RW 02 Mekarsari, Cileungsi, Bogor sampai dihukum dengan pertimbangan, telah mencoba ikut berbuat pidana memiliki psikotropika golongan I sesuai pasal 59 ayat 1e jo pasal 69 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rohim ditangkap di Hotel Peninsula Jalan S. Parman saat mengambil 9.820 butir inek pada safety box di kamar 2319, pada 11 Nopember 2007. Ia dijanjikan upah Rp 1 juta oleh Chik Cuang alias Anton. Ekstasi ini sebelumnya diambl dari kamar 19A Aparteman Taman Anggrek (ATA) Tower 5 lantai 19. Asiok alias Jimmy Budiarto dan Lim Jit Wee alias Kim yang membawa ke Hotel Peninsula, pada 9 Nopember 2007. Untuk chek in, Kim memberi uang Rp 1,5 juta kepada Asiok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengambilan barang bagian dari 450.000 butir yang diimpor dari Hongkong, Asun (DPO) mengontak Anton yang kemudian menghubungi Rohim. Alasan Anton, pria tua ini selalu minta pekerjaan kepadamya.  &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3410697353283243077?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3410697353283243077/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3410697353283243077&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3410697353283243077'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3410697353283243077'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/abdul-rohim-divonis-10-tahun-penjara.html' title='Abdul Rohim Divonis 10 Tahun Penjara'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-6433703956276162691</id><published>2008-07-04T12:22:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:23:46.719-07:00</updated><title type='text'>Gubernur Bakar Ganja</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;BANDUNG -&lt;/strong&gt; Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan didampingi Kapolda Jabar, Irjen Pol. Susno Duadji, membakar narkoba jenis daun ganja secara simbolis di Lapangan Gasibu, Bandung, Kamis (26/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan tersebut dilakukan guna memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Selain membakar daun ganja, mereka juga memusnahkan minuman keras sebanyak 712.319 botol dari berbagai merek hasil operasi pekat jajaran kepolisian di daerah Jawa Barat periode Januari-Juni 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam peringatan HANI kali ini, kami memusnahkan minuman keras sebanyak 712.319 botol atau senilai 14 Milyar rupiah, 34 kilo daun ganja senilai 119 juta rupiah dan juga narkoba jenis pil lexotan senilai jutaan rupiah," ujar Kapolwiltabes Bandung yang juga ketua panitia, Kombes Pol. Bambang Suparsono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirinya menambahkan, acara pemusnahan ini merupakan wujud dukungan kepolisian pada pemerintah setempat yang ingin menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi agamis. "Kami juga ingin memberikan motivasi kepada seluruh lapisan masyarakat agara turut serta dalam mempersempit ruang gerak narkoba dan miras di Jawa Barat," imbuh Bambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain dihadiri oleh Gubernur dan Kapolda Jabar, nampak juga sejumlah pejabat lainnya seperti Wakil Gubernur, Dede Yusuf, Kepala Kajati Jabar dan Kepala Pengadilan Tinggi Jabar.  &lt;strong&gt;sonny pn, borman&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-6433703956276162691?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/6433703956276162691/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=6433703956276162691&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6433703956276162691'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6433703956276162691'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/gubernur-bakar-ganja.html' title='Gubernur Bakar Ganja'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3179378669449214920</id><published>2008-07-04T12:20:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:22:56.124-07:00</updated><title type='text'>Praperadilan Habieb Rizieq Ditolak</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp1.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG54b6sqLBI/AAAAAAAAA64/e34cN2E3oEw/s1600-h/Habieb+Rizieq+.jpeg"&gt;&lt;img src="http://bp1.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG54b6sqLBI/AAAAAAAAA64/e34cN2E3oEw/s400/Habieb+Rizieq+.jpeg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5219241439177354258" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habieb Rizieq Shihab kepada Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan Ketua Front Pembela Islam tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari Sasongko, hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu menganggap penangkapan yang dilakukan polisi telah sah karena didasari adanya bukti permulaan yang cukup. Di antaranya, keterangan saksi korban, surat perintah penyidikan, barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan markas FPI, dan bukti awal lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan jeratan pasal 170 jo 55 (1) KUHP terkait sangkaan sebagai aktor intelektual terjadinya insiden Monas 1 Juni lalu, menurut Hari dapat dijadikan sebagai dasar penahanan Rizieq. Pasalnya, ancaman hukuman sesuai jeratan pasal itu adalah lima tahun enam bulan penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim juga menolak keberatan tim kuasa hukum Rizieq yang menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan seperti dalam sangkaan itu, karena saat itu Habib Rizieq tidak berada di lokasi kejadian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aktor intelektual adalah yang menyuruh melakukan, aktor intelektual tidak harus ada di TKP. Mengenai benar tidaknya pemohon (Rizieq-&lt;strong&gt;red&lt;/strong&gt;) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, itu telah memasuki pokok perkara,” kata Hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan pengadilan itu ditanggapi negatif ratusan anggota FPI yang berada di ruang sidang. Tidak hanya menggedor-gedor pintu, mereka juga menendangi kursi di ruang sidang. Namun tanggapan itu tidak berpengaruh terhadap putusan sidanng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, ratusan polisi sedari pagi telah disiagakan di depan pengadilan. Sementara anggota tim kuasa hukum Rizieq, langsung beringsut meninggalkan ruang persidangan, setelah hakim menutup sidang.  &lt;strong&gt;elfaber hutapea&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3179378669449214920?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3179378669449214920/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3179378669449214920&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3179378669449214920'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3179378669449214920'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/praperadilan-habieb-rizieq-ditolak.html' title='Praperadilan Habieb Rizieq Ditolak'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp1.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG54b6sqLBI/AAAAAAAAA64/e34cN2E3oEw/s72-c/Habieb+Rizieq+.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2753300406486483851</id><published>2008-07-04T12:18:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:20:27.261-07:00</updated><title type='text'>Dua Wanita Asal Aceh Bawa 16 Kg Ganja</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp1.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG5337ZWPgI/AAAAAAAAA6w/u51uKkOh2qg/s1600-h/ilustrasi+ganja2.jpg"&gt;&lt;img src="http://bp1.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG5337ZWPgI/AAAAAAAAA6w/u51uKkOh2qg/s400/ilustrasi+ganja2.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5219240820889501186" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;MEDAN -&lt;/strong&gt; Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 15 tahun kurungan penjara terhadap dua wanita asal Aceh, terdakwa Remah (62) dan terdakwa Nursiah (42) karena terbukti membawa seberat 16 kg daun ganja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim yang diketuai Ardy Djohan,SH pada persidangan di PN Medan, Kamis (26/6), juga menetapkan kedua wanita itu agar membayar denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim menganggap kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 22 tahun 1997 tentang narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Hendri Sembiring,SH yang menuntut Nursiah dan Remah dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika golongan I junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut JPU, penangkapan kedua terdakwa bermula adanya informasi yang diterima kepolisian, bahwa ada pesanan daun ganja kering seberat 16 kg dari Aceh yang dikemas dalam karung goni yang dibawa melalui bus yang berkantor di Jalan Gajah Mada Medan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petugas yang melakukan penyamaran sebagai tukang becak motor (betor) mencurigai kedua terdakwa lalu menawari jasa angkutan. Tawaran tersebut diterima kedua terdakwa yang meminta diantarkan ke terminal bus di Jalan Gatot Subroto Medan untuk mengambil barang titipan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di stasiun bus tersebut terdakwa mengambil sebuah goni. Selanjutnya petugas langsung menggeladah,ternyata berisi daun ganja kering seberat 16 kg.  &lt;strong&gt;hermanto s, arifin pulungan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2753300406486483851?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2753300406486483851/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2753300406486483851&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2753300406486483851'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2753300406486483851'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/dua-wanita-asal-aceh-bawa-16-kg-ganja.html' title='Dua Wanita Asal Aceh Bawa 16 Kg Ganja'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp1.blogger.com/_F7YccJ0_B1Q/SG5337ZWPgI/AAAAAAAAA6w/u51uKkOh2qg/s72-c/ilustrasi+ganja2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5683005959087151236</id><published>2008-07-04T12:15:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T12:17:56.381-07:00</updated><title type='text'>Terdakwa Penipuan Bebas Berkeliaran</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Rasa kekecewaan terlihat dari raut wajah Sri Hestu Widaryanti yang menjadi korban penipuan oleh terdakwa Minarto (35). Bahkan, lebih kecewa atas tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilmawati yang tidak melakukan penahan kepada terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Enak benar terdakwa tidak ditahan. Saya sudah ditipu mentah-mentah, bahkan sampai menderita seperti sekarang ini. Tapi dia (terdakwa) bebas berkeliaran,” katanya kepada &lt;i&gt;Tabloid SENSOR&lt;/i&gt;, pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), diketuai Majelis Hakim Yap Arfen Rafael SH. Memang, tanpa bisa menjelaskan alasan yang tepat, JPU Nilmawati sejak awal menyidik terdakwa tidak pernah melakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, untuk mempertanggungjawabkan hutang lantaran ditipu terdakwa, Sri banyak meminjam uang ke bank dengan menggadaikan rumah. “Sampai saat ini, saya terus dikejar-kejar pihak bank,” katanya seusai menyaksikan persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan bahwa sebelumnya antara korban dan terdakwa Minarno berkenalan pada 17 April 2005 lalu. Waktu itu, terdakwa main ke rumah korban Sri Hesti Widaryanti di Jalan Otista III No.III, Jaktim. Dengan dalih terbentur modal usaha menyuplai ayam dan telor ke Swalayan Carefour serta ke pasar–pasar di Pulogadung, terdakwa menawarkan kerjasama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa terus berusaha menyakinkan korban dengan mengatakan kalau dirinya tengah menjalani usaha katering kepada anah buah kapal. “Terdakwa menawarkan keuntungan Rp7,5 juta per bulannya jika korban berminat menanamkan modal,” kata jaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendengar tawaran yang menggiurkan, korban pun tertarik. Lalu korban memberikan modal secara bertahap. Awalnya korban memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada  terdakwa, berikutnya pada tanggal 18 April sebesar Rp30 juta, tanggal 20 April sebesar Rp45-50 juta dan seterusnya hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp333 juta. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, menanggapi permasalahan tidak ditahannya terdakwa, pengamat Kinerja Kejaksaan dan Kepolisian, H. Puguh Wirawan kepada &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt; menjelaskan bahwa dilakukan penahanan atau tidaknya pelaku, selain ada alasan hukum, juga didasari pertimbangan subyektif dari aparat penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di sinilah sering terjadi manipulasi terhadap pertimbangan, dan dapat menimbulkan kesan pilih kasih yang berakibat mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkannya, dirinya hanya bisa berdoa, semoga para oknum aparat penegak hukum segera sadar untuk tidak memanipulasi wewenang yang dimilikinya.  &lt;strong&gt;indra sukma&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5683005959087151236?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5683005959087151236/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5683005959087151236&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5683005959087151236'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5683005959087151236'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/terdakwa-penipuan-bebas-berkeliaran.html' title='Terdakwa Penipuan Bebas Berkeliaran'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3505125962544893309</id><published>2008-07-04T12:11:00.001-07:00</published><updated>2008-07-04T12:11:53.564-07:00</updated><title type='text'>Dua Perampok Emas Kranggan Ditangkap</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;SEMARANG -&lt;/strong&gt; Sebuah bekas gudang kertas di Kelurahan Trimulyo RT 3 RW 2, Kecamatan Genuk, Semarang, digerebek tim khusus gabungan Satreskrim Polwiltabes Semarang, Polresta Semarang Timur, dan Polda Jateng, Selasa (24/6) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gudang yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali Babon tersebut, digerebek lantaran diduga menjadi tempat persembunyian para perampok gudang emas di Jalan Kranggan Timur No 12 Semarang yang ditengarai menyikat 100 kg emas bernilai Rp 25 miliar pada Rabu (5/6) malam lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lokasi gudang tersebut diketahui dari hasil pengembangan penyelidikan dari dua perampok yang telah ditangkap beberapa hari lalu, RW (27) warga Kedungmundu dan YN (32) warga Krobokan, Semarang Barat. Hingga kini mereka diperiksa di Mapolwiltabes Semarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RW dan YN diduga merupakan dua dari delapan pelaku perampokan yang telah menewaskan Welly Chandra (34) pemilik Toko Emas ”Bintang Emas”, Anik Wijaya (32), dan Wulandari (15). Polisi masih memburu pelaku lain, di antaranya dalang perampokan, Z (45), dan E (25) yang ditengarai mengeksekusi korban.  &lt;strong&gt;tulus supangkat&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3505125962544893309?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3505125962544893309/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3505125962544893309&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3505125962544893309'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3505125962544893309'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/dua-perampok-emas-kranggan-ditangkap.html' title='Dua Perampok Emas Kranggan Ditangkap'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3838291862465117597</id><published>2008-07-04T10:58:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T10:59:44.688-07:00</updated><title type='text'>Kasus Korupsi Raskin Disidangkan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;TANGERANG -&lt;/strong&gt; Kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) senilai Rp 780 juta di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pekan lalu. Sidang korupsi raskin tersebut menghadirkan terdakwa Camat Sukadiri, Lizia Subandi dengan agenda pembacaan berkas dakwaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua JPU kasus korupsi raskin, Rakhmat Haryanto menyebutkan terdakwa Lizia Subandi terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan kewenangan serta jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengacara terdakwa Lizia Subandi, Endang Hadrian mengajukan permintaan kepada majelis hakim yang dipimpin Retno, antara lain, pengajuan perubahan status dari tahanan negara di Rutan menjadi tahanan kota, eksepsi atau pembelaan dan meminta duplikat berkas dakwaan JPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadrian menyebutkan, ada dakwaan yang tidak jelas dan terdapat perbedaan dalam berkas yang disusun JPU, antara lain pada halaman dua tentang pagu anggaran raskin yang tercantum 389.040 kilogram dan 389.040 ton.  &lt;strong&gt;redsen&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3838291862465117597?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3838291862465117597/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3838291862465117597&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3838291862465117597'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3838291862465117597'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/kasus-korupsi-raskin-disidangkan.html' title='Kasus Korupsi Raskin Disidangkan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-7016253131196167919</id><published>2008-07-04T10:57:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T10:58:17.990-07:00</updated><title type='text'>Pengedar Ekstasi dan Shabu Diadili</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Terdakwa Suwadi Amin als Akiong terpaksa duduk dikursi pesakitan (diadili) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Lantaran nekat secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika golongan 1 berupa 2 kantong plastik klip besar berisi Ekstasi warna hijau sejumlah 705 butir dan seberat 6 gram shabu-shabu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Terdakwa dihadapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. A Welang, SH Serta Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Udin Muchtar, SH ke depan Majelis Hakim diketuai Sutarto KS, SH, MH dengan Hakim Anggota Bambang Haruji, SH guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Awal tertangkapnya terdakwa terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2008 sekitar pukul 13.00 wib. Terdakwa berada di Jembatan Lima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Angga (DPO) minta dicarikan shabu - shabu sebanyak 6 gram dan Ekstasy sebanyak 700 butir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan  Angga (DPO). Kemudian terdakwa menghubungi teman yang lain bernama Pingping (DPO) yang berada di lokasari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Setelah terdakwa mendapat 6 kantong plastik klip berisi Shabu dan 2 kantong plastik klip besar berisi Ekstasy sejumlah 705 butir, lalu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman dari Polda Metro Jaya. Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut. Lalu dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 59 ayat (1) huruf e UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.  &lt;strong&gt;marulitua manurung&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-7016253131196167919?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/7016253131196167919/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=7016253131196167919&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7016253131196167919'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7016253131196167919'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/pengedar-ekstasi-dan-shabu-diadili.html' title='Pengedar Ekstasi dan Shabu Diadili'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-4035202058334969865</id><published>2008-07-04T10:55:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T10:56:53.826-07:00</updated><title type='text'>PRT Bawa Kabur Anak Majikan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;BEKASI –&lt;/strong&gt; Nekat benar perbuatan yang dilakukukan Fenri (22). Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang baru melakukan praktik kerja dua hari di perumahan Jakapermai, RT 02/06 nomor 39, ini menculik Antonius Musa (13 bulan) anak Ny Femi Sundanau (23), majikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Theo Natumea (59), kerabat Ny Femi di perumahan tersebut, Rabu, mengatakan, Antonius Musa dibawa kabur PRT itu, Sabtu (21/6) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian itu berawal ketika PRT tersebut menggendong anak itu keluar rumah dan tidak menyangka akan terjadi aksi penculikan, sehingga orangtua korban tidak curiga. Tetapi, setelah ditunggu sekitar satu jam PRT itu tidak juga kembali ke rumah hingga timbul rasa curiga, dan selanjutnya Ny Femi mencari dengan menanyakan ke sejumlah warga setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Theo Natumea, mengutip Ny Femi, sejumlah warga setempat melihat PRT itu menggendong anak tersebut menuju kantor PJTKI MPU berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai menuju PJTKI itu, PRT tersebut membawa anak tersebut naik becak menuju jalan raya KH Noer Alie, kemudian naik mikrolet M19 jurusan Kranji-Cililitan, Jakarta Timur. "Hingga saat ini anak itu belum ditemukan," kata Theo Natumea.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Ny Femi ketika akan dikonfirmasi atas kejadian tidak mau berkomentar karena masih shock dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Bekasi Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah Kapolres Metro Bekasi, Kombes Masguntur Laope ketika dikonfirmasi soal aksi penculikan anak tersebut mengatakan, belum mendapat laporan dari anggota. "Saya akan mengecek dulu laporan penculikan ke Polsek Bekasi Barat," katanya.  &lt;strong&gt;sanjaya h. siahaan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-4035202058334969865?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/4035202058334969865/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=4035202058334969865&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4035202058334969865'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4035202058334969865'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/prt-bawa-kabur-anak-majikan.html' title='PRT Bawa Kabur Anak Majikan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5063633254362126505</id><published>2008-07-04T10:54:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T10:55:34.578-07:00</updated><title type='text'>Dua Terpidana Narkoba Dieksekusi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;CILACAP –&lt;/strong&gt; Kamis (26/6) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Nirbaya, dekat Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, dua terpidana mati kasus narkoba Hansen Anthony Nwaolisa (39) dan Samuel Iwuchukwu Okoye (38) asal Nigeria dieksekusi mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Keduanya dinyatakan tewas setelah sebelumnya diperiksa tim dokter, sekitar 10 menit setelah dieksekusi," kata Kepala Satuan Brigadir Mobil Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dicky Atotoy, Jumat (27/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Proses eksekusi, menurutnya, mulai berlangsung pada pukul 22.30. Kedua terpidana diberikan bimbingan doa oleh pastur dan pendeta. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Nirbaya, sebuah ladang terbuka di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Dicky, para terpidana dieksekusi dengan ditembak oleh dua regu tembak Brimob Polda Jateng yang berjumlah 28 personel. kedua terpidana masing-masing diikat tangannya pada tiang kayu dengan kepala ditutup kain.  "Senapan yang digunakan adalah senapan organik," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Okoye dan Nwaolisa telah menyatakan, setuju dengan ikhlas dieksekusi mati tepat pada Hari Anti Madat Sedunia, hari ini. Lewat pengacaranya Bambang Sri Wahono, kedua terpidana yang ditahan di LP Pasir Putih sempat menyampaikan permohonan maaf kepada bangsa Indonesia dan negara asalnya Nigeria.   &lt;strong&gt;mangontang silitonga&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5063633254362126505?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5063633254362126505/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5063633254362126505&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5063633254362126505'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5063633254362126505'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/dua-terpidana-narkoba-dieksekusi.html' title='Dua Terpidana Narkoba Dieksekusi'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3472483186327879324</id><published>2008-07-04T10:51:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T10:54:18.609-07:00</updated><title type='text'>Bos Sarang Walet Dituntut Tiga Tahun</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA  –&lt;/strong&gt; Mempekerjakan belasan anak di bawah umur untuk mengurus sarang burung walet, terdakwa Anthony selaku bos CV Publi Birdnest, dituntut 3 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai tuntutan jaksa Sultoni yang dibacakan dalam sidang majelis hakim diketuai Chaidir, perusahaan home industri terdakwa di Taman Palem Lestari (TPL) Blok E.6 No. 101 Cengkareng, tidak mempunyai ijin. Selain itu nasib para karyawan yang umumnya perempuan baru gede tereksploitasi ekonominya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena belasan pekerja berusia 13 tahun sampai 17 tahun yang dijanjikan gaji Rp400.000 sebulan itu tidak pernah dibayar. Para karyawan hanya boleh kas bon (utang) Rp50.000 sampai Rp100.000. Bahkan bila ada karyawan ingin keluar harus mengganti Rp500.000.  &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3472483186327879324?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3472483186327879324/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3472483186327879324&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3472483186327879324'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3472483186327879324'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/bos-sarang-walet-dituntut-tiga-tahun.html' title='Bos Sarang Walet Dituntut Tiga Tahun'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1646110342553556729</id><published>2008-07-04T10:49:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T10:51:49.962-07:00</updated><title type='text'>Wanita Cantik Terjun dari Lantai 7</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Diduga akan diperkosa oleh empat pria hidung belang, seorang wanita bernama Noni binti Oom (35) nekat terjun bebas dari lantai 7 Tower A apertemen Allson Residence, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (27/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita cantik berkulit putih dan bertubuh sintal itu berasal dari Kamp Mekar Aran, Pasir Baru Cianjur, Jawa Barat. Belum diketahui apakah korban penghuni di apartemen itu atau sebagai tamu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kanit Reskrim Polsek Senen, Iptu Aryono SH mengatakan berdasarkan oleh TKP, korban menggunakan baju kembang kembang dan celana hitam. Korban terjatuh dari dari lantai 7 kamar 804.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setelah kami periksa, dikamar tersebut ditemukan 4 pria yakni Mulyadi, Ahmad, Doni dan Firman. Mereka ini akan kita jadikan saksi. Untuk sementara kami menyimpulkan korban bunuh diri. Soal dugaan bawah korban nekat melompat karena ingin diperkosa, hal itu bisa saja terjadi," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tetapi kami tidak ingin terburu buru menyimpulkan demikian sebab kami masih menunggu otopsi dari RSCM. Nantilah pemeriksaan terhadap saksi masih berlanjut,” imbuh Aryono.&lt;strong&gt; mangontang silitonga&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1646110342553556729?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1646110342553556729/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1646110342553556729&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1646110342553556729'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1646110342553556729'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/wanita-cantik-terjun-dari-lantai-7.html' title='Wanita Cantik Terjun dari Lantai 7'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-8422241520123459056</id><published>2008-07-04T10:45:00.000-07:00</published><updated>2008-07-04T10:49:14.342-07:00</updated><title type='text'>Suami Istri Bawa 10.740 Ekstasi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, Lastri (20) dan Jeky (27), di sebuah hotel Mega Anggrek lantai III kamar 368, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tangan pasutri ini ditemukan pil ekstasi sebanyak 10.740 butir dan 18 ml shabu cair senilai Rp 16 miliar. Selain itu polisi juga berhasil menangkap Elly (30) di Perum Citra Raya Blok P2 No 59 Cikupa, Tangerang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersangka pasutri Lastri dan Jeky ini adalah kurir. Mereka kami tangkap di kamar Hotel Mega Anggrek kamar 368 pada 4 Juni 2008 lalu saat hendak menghantar barang kepembelinya. kata Kasat Narkotika Polda Metro Jaya, AKBP Yufri RM di Polda Metro Jaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pemeriksaan, Lastri dan Jeky yang merupakan warga asal Kalimantan ini mengaku sebagai kurir dan pemilik barang adalah Elly. Sekali kirim mereka mendapat jasa sebesar Rp 5 juta, kata Yufri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Shabu ke sel&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, seorang penyuplai narkoba jenis shabu-shabu ke tahanan Polsek Sawah Besar tertangkap. Saidah (42) tertangkap tangan saat mengantarkan 0,3 gram shabu-shabu pesanan Dedi, seorang tahanan narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabu (25/6), Kapolsek Sawah Besar, Kompol Umar Suryafana mengatakan,   Saidah pura-pura mengantarkan nasi padang pesanan Dedi dalam tas plastik. Karena curiga, polisi lalu memeriksa tas plastik tersebut. Setelah diperiksa, ternyata didalamnya ditemukan 0,3 gram shabu-shabu yang dibungkus rapi dengan selembar uang kertas. "Keduanya murni hubungan pembeli dan penjual," ujar Umar Suryafana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umar menjelaskan adik Saidah yang bernama Iwan, pernah ditahan di Polsek Sawah Besar karena kasus narkoba. Itulah sebabnya Saidah cukup paham seluk beluk dan jam-jam sepi di tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada petugas Saidah mengaku mendapat barang haram tersebut dari Badiah, warga Jalan Kartini, Sawah Besar. Hingga kini Badiah masih buron. "Kami masih menyelidiki cara pesan memesan antara Saidah dan Dedi, apakah melalui kurir atau ada jaringan, masih kami selidiki," pungkas Umar. &lt;strong&gt;mangontang silitonga&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-8422241520123459056?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/8422241520123459056/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=8422241520123459056&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8422241520123459056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8422241520123459056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/07/suami-istri-bawa-10740-ekstasi.html' title='Suami Istri Bawa 10.740 Ekstasi'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-7893162619301142771</id><published>2008-06-03T01:15:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T01:16:28.712-07:00</updated><title type='text'>Korupsi Dana Bantargebang Ditahan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;BEKASI –&lt;/strong&gt; Dianggap berbuat curang terkait pelaksanaan proyek pembangunan ruas jalan Namin di wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) senilai Rp5,6 miliar, Robinson Sembiring sang kontraktor pun ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersangka Robinson, ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana kompensasi sampah sebesar Rp126 juta untuk proyek pembangunan infrastruktur di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi Jabar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kejari (Kajari) Bekasi, Sugeng Djoko Susilo mengatakan, tersangka dalam melaksanakan proyek pembangunan ruas Jalan Namin di wilayah Bantargebang senilai Rp5,6 miliar, tidak sesuai dengan bestek dan mengurangi volume pekerjaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp126 juta. Diharapkan pada bulan ini berkas pemeriksaan sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk disidangkan. Selain itu, proyek yang melibatkan pejabat Pemkot Bekasi itu didapatnya tanpa melalui tender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, tersangka dijebloskan di lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi dan pihak Kejari setempat tidak akan menanggapi upaya penangguhan penahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, aparat Kejari Bekasi telah menahan tersangka mantan Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional Andi Zabidi, staf Bappeda Kota Bekasi Tedy Kosasih dan mantan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Andi Zabidi dalam kasus dana kompensasi sampah TPA Bantargebang.  &lt;strong&gt;sanjaya h. siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-7893162619301142771?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/7893162619301142771/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=7893162619301142771&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7893162619301142771'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7893162619301142771'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/korupsi-dana-bantargebang-ditahan.html' title='Korupsi Dana Bantargebang Ditahan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2129441498850497494</id><published>2008-06-03T01:13:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T01:15:21.356-07:00</updated><title type='text'>Mantan Ketua DPRD Dihukum Percobaan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;SEMARANG -&lt;/strong&gt; Mantan ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Mardijo, dijatuhi hukuman percobaan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 yang merugikan negara Rp 14,8 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim kasasi MA yang terdiri atas Iskandar Kamil (ketua), Djoko Sarwoko (anggota), dan M Baharudin Qaundy (anggota), menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Putusan kasasi tersebut, menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang Amin Sembiring, pekan lalu, sebenarnya sudah dijatuhkan 21 Januari 2008 lalu. Namun pihaknya baru menerima berkas kasasi, 14 Mei lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Amin, dalam amar kasasi disebutkan, putusan tersebut membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng No 59/Pid/2006/PT.Smg tanggal 15 Mei 2006 (atas nama terdakwa Mardijo) yang memperbaiki putusan PN Semarang No 240/Pid.B/2005/PN.Smg tanggal 22 Desember 2005 (atas nama terdakwa Mardijo).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, PN Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, terhadap terdakwa Mardijo. PT Jateng melakukan perbaikan terhadap putusan PN dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Mardijo, tanpa masa persobaan. "Putusan kasasi ini berarti menguatkan putusan PN," ujar Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Humas PN Semarang menjelaskan, dalam amar kasasi itu cuma tertulis, MA hanya menerima "permohonan kasasi terdakwa". Tidak disebut di situ, adanya permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun pertimbangan majelis hakim kasasi membatalkan putusan PT Jateng tersebut, urai Amin, antara lain, terlepas dari alasan-alasan yang dikemukakan Mardijo dalam permohonan kasasinya, majelis hakim banding telah salah menerapkan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, dalam membatalkan putusan PN, mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, pertimbangan tentang perbuatan terdakwa merugikan perekonomian negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dinilai MA, merupakan unsur dari dakwaan jaksa penuntut umum. Selanjutnya, majelis hakim kasasi memandang, majelis hakim banding hanya mengulang hal-hal yang pada dasarnya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim PN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang pada alasan-alasan tersebut, MA menyatakan, putusan banding PT Jateng tidak dapat dipertahankan lagi, dan oleh karenanya harus dibatalkan, dan mengambil alih putusan PN yang dianggap majelis hakim kasasi sudah benar dan tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Amin mengungkapkan, MA dalam amar putusannya juga menyatakan, Mardijo secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Ia dibebaskan dari dakwaan primer.  &lt;strong&gt;tulus supangkat&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2129441498850497494?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2129441498850497494/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2129441498850497494&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2129441498850497494'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2129441498850497494'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/mantan-ketua-dprd-dihukum-percobaan.html' title='Mantan Ketua DPRD Dihukum Percobaan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-4157997571113227475</id><published>2008-06-03T01:11:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T01:13:38.120-07:00</updated><title type='text'>Sertifikat Palsu Dijaminkan Terdakwa ke Bank</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Sidang lanjutan acara pemeriksaan saksi perkara pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah seluas 1,6 Hektare dengan terdakwa Goenawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (26/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Janes Aritonang SH didampingi Hakim Anggota Salahudin SH, dan R. Hendro Suseno SH , saksi Adini selaku pegawai Bank BNI 46 menerangkan bahwa yang menyerahkan sertifikat bermasalah (palsu) ke Bank BNI 46 sebagai jaminan dalam permohonan kredit sebesar Rp15 miliar adalah terdakwa Goenawan, pengakuan tersebut disampaikan saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resni Mucthar SH.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kesaksian tersebut menunjukan semakin jelasnya tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli tanah milik korban Rochmat yang dilakukan terdakwa Goenawan. Hal tersebut terungkap dari persesuaian keterangan para saksi-saksi pada persidangan sebelumnya yang menerangkan bahwa pembuatan AJB palsu tersebut didahului pemalsuan KTP pemilik tanah, pemalsuan KTP terdakwa hingga pemalsuan sertifikat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sementara itu, saksi Cecep Pegawai dari bagian Pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat menerangkan bahwa dia bertugas melakukan pengecekan berkas-berkas permohonan dari pemohon, seperti permohonan peralihan hak dan permohonan peningkatan hak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Cecep, prosedur pendaftaran permohonan pengalihan hak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan surat-surat berupa, surat Girik, AJB, sertifikat, PBB, dan fotocopy KTP.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;''Setelah kita lakukan pengecekan berkas dan dinyatakan lengkap baru diproses lebih lanjut. Mengenai permohonan pengalihan hak yang dilakukan terdakwa Goenawan dengan menggunakan AJB palsu, saya tidak tahu. Saya hanya melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan. Soal palsu atau tidak saya tidak tahu,'' tegas Cecep menjawab pertanyaan Majelis Hakim.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Lebih lanjut Cecep menjelaskan, selama dia bekerja di bagian Pengecekan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat dari bulan November 2006 hingga Agustus 2007, dia tidak pernah mengetahui adanya permohonan atas nama Rochmat. Namun menurut Cecep, dalam bentuk tanah adanya peralihan hak atas nama Suharyono dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.185.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Secara kasat mata, saya tidak dapat membedakan mana yang palsu dan mana yang asli, yang jelas sertifikat produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggunakan blanko sertifikat asli cetakan Peruri,” kata Cecep.  &lt;strong&gt;marulitua manurung&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-4157997571113227475?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/4157997571113227475/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=4157997571113227475&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4157997571113227475'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4157997571113227475'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/sertifikat-palsu-dijaminkan-terdakwa-ke.html' title='Sertifikat Palsu Dijaminkan Terdakwa ke Bank'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3922981890279274369</id><published>2008-06-03T01:07:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T01:11:41.025-07:00</updated><title type='text'>200 PNS Kejaksaan Indisipliner</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Bersih-bersih di institusi Kejaksaan terus berlanjut. Hasilnya pun tak sia-sia, 200 Jaksa dan pegawai Kejaksaan dijatuhi hukuman disiplin. Dari jumlah itu, 26 jaksa dikenai sanksi berat karena melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini merupakan hasil laporan dari bagian pengawasan selama 2007-2008," jelas Kapuspenkum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan di Kejagung, Kamis (29/5) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain 26 jaksa, kata Nainggolan, tercatat 25 pegawai tata usaha juga dikenai sanksi berat. 32 pegawai dan 82 jaksa dikenai sanksi sedang, serta 31 jaksa dan 4 pegawai dikenai sanksi ringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sanksi ringan yang dijatuhkan, kata Nainggolan, yakni teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan tunjangan berkala. Sementara sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat. "Jadi yang dijatuhi sanksi jumlahnya 200 orang, terdiri dari 139 jaksa dan 61 pegawai tata usaha," jelas Nainggolan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara 200 jaksa dan pegawai yang dikenai sanksi adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher dan mantan Kajati Papua Lorens Serworwora. Rusdi dihukum terkait kasus kepemilikan shabu-shabu seorang terdakwa dan Lorens dihukum karena tuntutan terhadap terdakwa illegal fishing terlalu rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pula sanksi yang dikenakan terhadap jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Ronny, mereka terbukti memeras mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi sebesar Rp 550 juta.&lt;br /&gt;Menurut Nainggolan, jaksa yang mendapat hukuman belum termasuk mereka yang dicopot akibat kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, yakni Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidik Muhammad Salim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Urip sendiri telah diberhentikan sebagai jaksa pada 6 Maret 2008, 4 hari setelah ketua tim penyelidik BLBI Sjamsul Nursalim itu ditangkap KPK. Urip diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari orang dekat Sjamsul, Artalyta Suryani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kejati Terima Suap&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Keadilan, sejumlah bupati dan anggota legislatif di Provinsi Papua diduga melakukan korupsi dana APBD dan otonomi khusus (otsus). Namun Kejati Papua tidak pernah menuntaskan kasus korupsi berjamaah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setelah kami mencoba menelusuri, mencoba mencari benang merahnya, itu ada suap yang dilakukan orang yang terindikasi pejabat, melalui kelompoknya, menyuap kejaksaan," kata Direktur LSM Keadilan untuk Papua Maria S Wossiry di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (28/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maria datang bersama 4 orang dari Gerakan Moral Masyarakat Waropen Anti KKN (Germomawar). Mereka mendesak Kejagung agar menegur Kejaksan Tinggi (Kejati) Papua terkait penanganan kasus korupsi di Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Maria, indikasi suap tampak dari lambannya penanganan kasus korupsi di Kejati Papua. Sebab, lanjut dia, Kejati hanya berpura-pura serius menindak para pejabat korup. Caranya, dengan mengatakan tengah mengajukan izin kepada presiden untuk memeriksa para bupati. "Setelah kami ke Setneg, kami mencoba menelusuri kenapa tidak ada izin dari Presiden. Ternyata Kejati memang belum mengajukan izin itu," beber Maria.  &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3922981890279274369?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3922981890279274369/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3922981890279274369&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3922981890279274369'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3922981890279274369'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/200-pns-kejaksaan-indisipliner.html' title='200 PNS Kejaksaan Indisipliner'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1011052927742520892</id><published>2008-06-03T01:06:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T01:07:14.581-07:00</updated><title type='text'>Widjanarko akan Kasasi</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Permohonan banding yang diajukan eks Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengacara Widjan segera mengajukan kasasi. "Putusnya 19 Mei 2008," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Madya Suhardja, Kamis (29/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Madya menjelaskan, majelis banding yang diketuai hakim Nafisah dengan anggota Yanto Kartono Mulyo dan Marni Emi Mustofa. Putusan hakim PT itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Bulog itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu pengacara Widjan, OC Kaligis, memastikan untuk mengajukan permohonan kasasi. "Kita belum terima salinannya, tapi kita pasti akan kasasi," kata Kaligis. Pada 4 Februari 2008, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Artha Theresia Silalahi juga menghukum Widjan dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Widjanarko terbukti menerima aliran dana dari Steven alias Chong Karm Chuen ke rekening PT Arden Bridge Investment Limited (ABIL), lalu diteruskan ke rekening terdakwa. Di ABIL, adik terdakwa, Widjokongko Puspoyo, duduk sebagai direktur investasi. Widjokongko divonis empat tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat banding, hukuman Widjokongko dikurangi dua tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain dinyatakan bersalah dalam kasus hadiah, Widjanarko dinyatakan bersalah dalam kasus ekspor beras ke Afrika pada 2005. Sebab, ekspor itu tidak termasuk dalam rencana kerja anggaran perusahaan dan skema pendanaan Bulog. Ekspor itu dinilai merugikan negara Rp 78,3 miliar.  &lt;strong&gt;simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1011052927742520892?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1011052927742520892/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1011052927742520892&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1011052927742520892'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1011052927742520892'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/widjanarko-akan-kasasi.html' title='Widjanarko akan Kasasi'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-103605597517508245</id><published>2008-06-03T01:03:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T01:06:11.959-07:00</updated><title type='text'>Eddy Sofyan jadi Terdakwa</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET7Si-0UNI/AAAAAAAAAvc/98byFPIy-m0/s1600-h/eddy+sofyan.jpeg"&gt;&lt;img src="http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET7Si-0UNI/AAAAAAAAAvc/98byFPIy-m0/s400/eddy+sofyan.jpeg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5207563365193634002" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Kepiawaiannya mengomentari pertandingan sepakbola, tak mampu membuat dirinya luput dari jerat hukum. Ya, itulah Eddy Sofyan, pengamat dan komentator sepakbola yang pernah menimba ilmu kepelatihan di Amerika Selatan. Eddy Sofyan kini menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 49,254 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dakwaan terhadap Eddy dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zairida, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/5). Menurut JPU, terdakwa selaku Dirut PT Volgren Indonesia telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan JPU Zairida, pada 27 Maret 2001, Pejabat Yang Menjalankan Tugas (PYMT) Dirut Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dan Eddy selaku Dirut PT Volgren Indonesia, menandatangani perjanjian kerja sama pokok tahunan kerja sama operasi (KSO).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja sama itu guna memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berperan mengembangkan bisnis angkutan umum. Pada Maret 2001, Eddy menemui Dirut Jamsostek Achmad Djunaidi guna menyampaikan secara lisan rencana pembiayaan kontrak yang telah ditandatanganinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permohonan itu disetujui dan dana yang dibutuhkan berhasil dikucurkan. Namun di dalam proses pengajuan dan pengucuran dana itu, Eddy telah memalsukan sejumlah dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan kredit. Usai persidangan, Eddy mengatakan apa yang dilakukannya hanya sebatas bisnis.  &lt;strong&gt;elfaber hutapea, mahadir romadhon&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-103605597517508245?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/103605597517508245/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=103605597517508245&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/103605597517508245'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/103605597517508245'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/eddy-sofyan-jadi-terdakwa.html' title='Eddy Sofyan jadi Terdakwa'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET7Si-0UNI/AAAAAAAAAvc/98byFPIy-m0/s72-c/eddy+sofyan.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1314088057388576534</id><published>2008-06-03T01:01:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T01:03:38.414-07:00</updated><title type='text'>Penangkapan Anggota DPR Sah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET6s93ywWI/AAAAAAAAAvU/rku0yVjSOyk/s1600-h/Al+Amin+Nur+Nasution.jpeg"&gt;&lt;img src="http://4.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET6s93ywWI/AAAAAAAAAvU/rku0yVjSOyk/s400/Al+Amin+Nur+Nasution.jpeg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5207562719576899938" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyuapan dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Al Amin Nur Nasution.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gugatan itu terkait penangkapan dan penahanan dirinya yang dilakukan KPK. Artha Theresia Silalahi, hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu, memutuskan penangkapan, penahanan, serta penyitaan alat bukti dari anggota DPR itu adalah sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artha menganggap sangkaan tertangkap tangan oleh KPK terhadap Al Amin, telah sesuai dengan perundangan, yakni sesaat setelah menerima sejumlah uang dari Sekda Kabupaten Bintan Azirwan dan sesaat usai menyerahkan dokumen yang terkait proses izin pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan lainnya, sangkaan itu sesuai dengan kesaksian penyelidik KPK Amir Arief yang melakukan pengintaian di sebuah pub di Hotel Ritz Carlton pada Selasa malam hingga Rabu dinihari (9/4). Dalam kesaksiannya, Amir mengatakan penyerahan uang dan dokumen itu dilakukan di lorong toilet pub.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesaksian itu diperkuat oleh penyidik KPK lainnya, Edgar Diponegoro yang mengeledah Al Amin dan bagasi mobil BMW milik suami pedangdut Kristina itu. Dalam penggeledahan diketemukan uang di kantong dan dompet Al Amin sebesar Rp 2,9 juta dan di amplop yang diletakkan di bawah ban serep Rp 60 juta yang diduga diberikan oleh Azirwan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesuai pasal 18 ayat 2 KUHAP, hakim menyatakan penangkapan terhadap Al Amin yang dilakukan tanpa surat penangkapan adalah sah,” kata Artha membacakan petikan putusan di PN Jaksel, Selasa (27/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam putusannya, dia menyatakan PN Jaksel berhak memeriksa dan memutus perkara permohonan praperadilan itu. Kemudian, menolak eksepsi kuasa hukum KPK yang menyatakan dalam penahanan dan penangkapan yang dilakukan KPK, pengadilan yang berhak memutus perkara tersebut adalah Pengadilan Tipikor. Sedangkan penangkapan, penahanan dan penyitaan barang bukti dari Al Amin adalah sah.  &lt;strong&gt;elfaber hutapea, simon&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1314088057388576534?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1314088057388576534/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1314088057388576534&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1314088057388576534'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1314088057388576534'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/penangkapan-anggota-dpr-sah.html' title='Penangkapan Anggota DPR Sah'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET6s93ywWI/AAAAAAAAAvU/rku0yVjSOyk/s72-c/Al+Amin+Nur+Nasution.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3278093068872489660</id><published>2008-06-03T00:59:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T01:01:14.845-07:00</updated><title type='text'>Pungli di Kedubes Malaysia Kesalahan Deplu</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt;  Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia KPH Rusdihardjo menyalahkan Departemen Luar Negeri (Deplu) dalam kasus pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen keimigrasian yang terjadi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, dengan membiarkan Surat Keputusan (SK) 021 tentang penerapan tarif yang berlangsung hingga tahunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditegaskan mantan Kapolri ini dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Rabu (28/5) lalu, Deplu dalam hal ini telah melakukan pembiaran perihal surat keputusan (SK) 021 tentang penerapan tarif.  “SK 021 inilah yang menjadi cikal bakal mark up tarif keimigrasian, sebuah salah kaprah yang dilakukan oleh Deplu," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembelaan yang mengambil judul “Jiwa Ragaku Untuk Pengabdian Terbaik“, dibacakan langsung Rusdihardjo didepan Majelis Hakim yang diketuai Murdiono. Dirinya tidak terbayangkan setelah mengabdi kepada negara 35 tahun dan tiga tahun sebagai wakil pemerintah, berakhir dijeruji besi, hanya gara-gara didakwa menikmati pungli yang tidak pernah dilakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya menyelamatkan 16 orang TKI dari hukuman gantung,” katanya. Bahkan, dirinya juga membuat shelter yang mampu menampung ratusan orang, sebelumnya para TKI yang ditampung tidur berdesakan di tenda berkapasitas 20 orang atau di bawah mobil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara terkait dirinya yang tidak seketika mencabut SK tersebut, kata Rusdihardjo, diperlukan penelitian seksama dalam waktu yang cukup. Atas dasar itu, jelasnya, dalam hal ini dirinya memerintahkan wakil Dubes bersama staf KBRI untuk melakukan pengecekan, serta mengkajinya untuk melakukan penggantian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penasehat hukumnya, Warsito, usai persidangan menilai, tuntutan atas kliennya tidak proposional. Selain tidak pernah terbukti melakukan tindak korupsi dan terungkap dalam persidangan, kenapa tuntutan antara terdakwa satu dengan terdakwa dua hanya berbeda enam bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, dari tuntutan pengembalian uang negara cukup berbeda jauh. Rusdihardjo diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp2,2 miliar sedangkan terdakwa dua sebesar Rp10 miliar. “Dari nilai uang pengganti cukup besar, tapi dituntutan selisihnya sedikit.  Ini namanya tidak benarkan,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diketahui, sejak Januari 2004 hingga Oktober 2005, Rusdihardjo diduga terlibat dalam pungutan liar dalam biaya kepengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia. Namun, sebagian hasilnya tidak diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Rusdihardjo, kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia di Kuala Lumpur, Arihken Tarigan. Kegiatan kedua terdakwa tersebut diduga telah merugikan negara sebesar 6,180 juta ringgit Malaysia (atau sekitar Rp15,545 miliar). Kasus pungli ini terkuak berkat laporan Badan Pencegah Rasuah (semacam KPK) di Malaysia pada 2005 lalu.  &lt;strong&gt;maruf ridwan, mahadir romadhon&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3278093068872489660?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3278093068872489660/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3278093068872489660&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3278093068872489660'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3278093068872489660'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/pungli-di-kedubes-malaysia-kesalahan.html' title='Pungli di Kedubes Malaysia Kesalahan Deplu'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-734724006712836526</id><published>2008-06-03T00:56:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T00:59:42.316-07:00</updated><title type='text'>Mengabulkan Putusan Praperadilan Dinonjobkan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;MEDAN –&lt;/strong&gt; Lantaran mengabulkan putusan praperadilan terhadap tiga terdakwa korupsi Pajak Penghasilan (PPh) di Pemkab Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mendapat ganjaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Ketiga hakim tersebut masing-masing Irsir Rohman SH, Atok Dwi Nugroho SH, dan Kun T. Wibowo SH, dinonjobkan dari tugasnya dan ditarik ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dengan status hakim non job.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka dinonjobkan karena mengabulkan permohonan mantan Sekda Simalungun, Abdul Muis Nasution, Kabag Keuangan Pemkab Simalungun, Darmansius Purba, dan akuntan publik, Asnil Ak MM, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi PPh Pemkab Simalungun tahun anggaran 2001 sebesar Rp 1,8 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam amar putusannya, ketiga hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun membebaskan tersangka korupsi, yakni dari tahanan. ''Keputusan pencopotan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya terkait dugaan korupsi dalam mengabulkan putusan praperadilan tiga terdakwa korupsi Pajak Penghasilan (PPh) di Pemkab Simalungun,'' kata  juru bicara PT Sumut, Aspar Siagian SH, Rabu (28/5) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Aspar Siagian, PT Sumut telah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap ketiga hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau tindakan di luar prosedur tersebut. Sebagai langkah awal, pihaknya mencabut hak ketiga hakim tersebut dalam menyidangkan kasus dan menariknya ke PT Sumut dengan status hakim non job.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Siagian tidak bersedia menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut dan hanya menyatakan telah menyerahkan hasilnya kepada Ketua PT Sumut. ''Ketua PT Sumut yang akan menilai dan menganalisis apakah tindakan ketiga hakim tersebut telah sesuai prosedur atau tidak,'' jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siagian menambahkan, pemberian sanksi juga ditentukan Ketua PT Sumut, termasuk kebijakan untuk memublikasikan hasil pemeriksaan dan sanksi. Namun secara umum, kata Siagian, sanksi yang akan diberikan tersebut jenisnya bervariasi tergantung tingkat kesalahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika tingkat kesalahannya ringan, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran. ''Namun, jika kesalahannya tergolong berat, maka dapat dihukum dengan pemecatan dari pegawai negeri sipil,'' kata Siagian yang juga ketua tim pemeriksa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Belum terima tanggapan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan sampai sekarang belum menerima tanggapan dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan rekomendasi sanksinya atas lima hakim yang membebaskan Adelin Lis, pelaku tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing, Natal, Sumatra Utara. ''Sampai sekarang tidak dijawab,'' kata Ketua KY, Busyro Muqoddas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, pihaknya menangani kasus Adelin Lis itu setelah mendapat pengaduan dari masyarakat yang kemudian ditangani dengan menerjunkan sebanyak tiga tim investigasi terkait pembebasan Adelin Lis. Kemudian, kata dia, pihaknya merekomendasikan pemberian sanksi atas lima hakim itu kepada MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya dilaporkan, kelima hakim PN Medan yang menangani kasus Adelin Lis itu, yakni, Arwan Byrin, Robinson Tarigan, Jarasmen Purba, Dolman Sinaga, dan Ahmad Semma. Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Arwan Byrin SH MH, Senin (5/11) silam, menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin Lis karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan dan memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adelin Lis yang dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara itu, merupakan pemilik dan manajer keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).   &lt;strong&gt;arifin pulungan, simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-734724006712836526?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/734724006712836526/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=734724006712836526&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/734724006712836526'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/734724006712836526'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/mengabulkan-putusan-praperadilan.html' title='Mengabulkan Putusan Praperadilan Dinonjobkan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-3726123940542868261</id><published>2008-06-03T00:54:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T00:55:45.382-07:00</updated><title type='text'>Bandar Ganja Ditangkap</title><content type='html'>&lt;strong&gt;KEPRI –&lt;/strong&gt; Setelah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian, tersangka Ids (43), warga Jalan Agus Salim, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (28/5) malam (28/5) ditangkap Satuan Narkoba Polres Karimun dengan dugaan sebagai bandar ganja kering.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Aries Andhi, Ids ditangkap saat berada di depan Mapolsek Kundur sekitar pukul 19.00 WIB.Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (KP3 TBK), Rabu (28/5) pukul 10.00 WIB ketika melihat seorang buruh pelabuhan, RM (27) mengangkat travel bag cokelat muda tanpa pemilik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petugas kemudian membuka tas tersebut dan mendapati dua kilo gram ganja kering terbungkus kertas koran di dalamnya. RM langsung dibawa ke Mapolres Karimun untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui pemilik ganja tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengaku diperintahkan Ids agar membawakan tas miliknya dari KM Kelud ke Pelabuhan Domestik TBK. Setelah memperoleh informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Karimun sekitar pukul 19.00 WIB menangkap Ids ketika berada di depan Mapolsek Kundur. "Ids adalah pemain lama. Dia jadi target operasi Polsek Kundur," kata Aries.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini Ids harus menghadapi Pasal 78 dan Pasal 81 UU RI No 22 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, Ids mengaku membeli ganja tersebut di Pelabuhan Belawan Medan dari seseorang seharga Rp 3 juta, kemudian membawanya ke Karimun dengan KM Kelud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia berencana menjual ganja tersebut di Karimun per paket Rp 400 ribu. Dari satu kilo akan dibaginya menjadi 10 paket, seperti yang pernah dua kali ia lakukan.  &lt;strong&gt;redsen&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-3726123940542868261?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/3726123940542868261/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=3726123940542868261&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3726123940542868261'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/3726123940542868261'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/bandar-ganja-ditangkap.html' title='Bandar Ganja Ditangkap'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2431580743552824337</id><published>2008-06-03T00:49:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T00:54:42.217-07:00</updated><title type='text'>Iman S. Arifin Segera Disidangkan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET4pipST9I/AAAAAAAAAvM/pzu2HFjXIBk/s1600-h/pedangdut+imam+s.+arifin.jpg"&gt;&lt;img src="http://3.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET4pipST9I/AAAAAAAAAvM/pzu2HFjXIBk/s400/pedangdut+imam+s.+arifin.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5207560461705433042" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;MEDAN –&lt;/strong&gt; Hidup di bui menyiksa diri. Agaknya itu yang bakal dialami pedangdut Imam S. Arifin. Dirinya diduga terlibat kasus narkoba, dan Kamis (29/5) lalu, oleh penyidik Poltabes Medan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, setelah berita acara pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P21).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasat Narkoba Poltabes Medan, Kompol AY Insan, SIK, mengatakan, Imam S.Arifin telah ditahan selama 55 hari di Poltabes Medan. Setelah berkas perkaranya selesai dari penyidik kepolisian kini diserahkan ke Kejari. Maka secepatnya akan disidangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artis ibukota itu ditangkap pada 5 April 2008 di pelataran parkir Hotel Pardede Medan karena memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1,6 gram yang dibeli dengan harga Rp1,2 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu penahanan penyanyi dangdut tersebut sempat ditambah karena BAP-nya masih dinyatakan belum lengkap (P19) oleh pihak kejaksaan. Setelah dinyatakan lengkap (P21) Imam S.Arifin diserahkan ke Kejari Medan guna dilimpahkan ke pengadilan, katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Edi Irsan SH yang menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus itu mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan dakwaan bagi Imam S.Arifin. "Diupayakan, dalam 20 hari dakwaan tersebut telah disiapkan guna pelimp ahan ke pengadilan, katanya.  &lt;strong&gt;mohammad chandra&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2431580743552824337?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2431580743552824337/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2431580743552824337&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2431580743552824337'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2431580743552824337'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/iman-s-arifin-segera-disidangkan.html' title='Iman S. Arifin Segera Disidangkan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET4pipST9I/AAAAAAAAAvM/pzu2HFjXIBk/s72-c/pedangdut+imam+s.+arifin.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1147965798626847710</id><published>2008-06-03T00:47:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T00:48:51.567-07:00</updated><title type='text'>Besuk Suami, Istri Bawa Heroin</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Nasib sial terus menghampiri kehidupan Pasangan Suami Istri (pasutri) terpidana Avneral Dima dan terdakwa Yulianti (30). Pasalnya, sang suami tercinta masih meringkuk dalam penjara dengan hukuman selama dua tahun, sang istri-pun kini dipenjara. Karena, sang istri membawa heroin saat membesuk suami didalam penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa Yulianti ditangkap ketika menjenguk suaminya di Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Kini, wanita paruh baya itu,  diadili di Pengadilan Negeri Jaktim. Ya, terdakwa Yulianti, tertangkap basah menyembunyikan narkotika jenis heroin seberat 3.6902 gram yang dibawanya dalam kantong plastik hitam yang disarukan dengan buah rambutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam persidangan yang digelar Rabu (28/5), Majelis Hakim yang diketuai Hery Supriyono, SH, memerintahkan kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU), Yenita, untuk menghadirkan suaminya di persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2008 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa datang ke LP Cipinang dengan tujuan membesuk suaminya yang berada dalam tahanan. Dengan menenteng kantong plastik berwarna hitam yang berisikan  rambutan, sewaktu menjalani pemeriksaan oleh petugas, kedapatan dalam kantong plastik itu sebuah amplop berwarna coklat yang ternyata didalamnya berisi lima bungkus kecil narkotika jenis heroin dan uang Rp100 ribu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada petugas, barang tersebut di akui terdakwa adalah jamu untuk suaminya yang sebelumnya dititipkan Khariyah (DPO) yang datang ke rumahnya di Jl. Samali Gang B Kalibata Jaksel. Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997.  &lt;strong&gt;indra sukma&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1147965798626847710?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1147965798626847710/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1147965798626847710&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1147965798626847710'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1147965798626847710'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/besuk-suami-istri-bawa-heroin.html' title='Besuk Suami, Istri Bawa Heroin'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-6458121329970647564</id><published>2008-06-03T00:41:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T00:45:28.129-07:00</updated><title type='text'>Konser Musik Menyebabkan Kematian</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET2RXl4FtI/AAAAAAAAAu0/hIBVc-x7Xtg/s1600-h/penonton+grup+musik+underground+‘Beside’+.jpg"&gt;&lt;img src="http://4.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET2RXl4FtI/AAAAAAAAAu0/hIBVc-x7Xtg/s400/penonton+grup+musik+underground+‘Beside’+.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5207557847398225618" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BANDUNG -&lt;/strong&gt; Kasus ‘konser maut’ grup musik underground ‘Beside’ yang berujung tewasnya 11 orang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (27/5) lalu. Tiga terdakwa Adhitya Arga Sasmita, Herdi Putra Nugraha, dan Sugiyana yang merupakan penyelenggara konser musik menyebabkan kematian, didakwa melanggar pasal berlapis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asril Marwan itu, hadir teman-teman terdakwa. Namun, saat itu, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), HG Zebua menyatakan ketiganya menyalahi Pasal 395 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal ini mengancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara. Selain itu, terdakwa pun dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 e yang berisi tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka. ''Terdakwa menjual tiket melebihi dari kapasitas gedung,'' ungkap Zebua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, kata dia, kapasitas gedung tempat diselenggarakan konser, Asia Afrika Culture Center (AACC), hanya mampu menampung 750 orang. Namun kenyataannya, ketua penyelenggara Adhitya memberikan 4.000 lembar tiket kepada dua terdakwa lainnya. Dari ribuan tiket itu berhasil terjual 1.500 tiket.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan Zebua, panitia pun hanya menyediakan satu pintu sebagai akses keluar-masuknya penonton. Akibatnya, orang yang masuk dan keluar berdesak-desakkan dan terjadi dorong-dorongan, sehingga puluhan orang jatuh dan terinjak-injak. Kejadian inipun menyebabkan 11 orang meninggal. Bahkan, di TKP ditemukan botol minuman keras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah tragedi AACC, perizinan penyelenggaraan even di Kota Bandung pun diperketat. Pada tanggal 21 April 2008 Polda Jabar mengeluarkan Peraturan Kapolda No 5 Tahun 2008 tentang Mekanisme Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Salah satu persyaratan yang tercantum dalam aturan tersebut adalah penyelenggara harus mengantongi 11 rekomendasi untuk bisa mengajukan izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke-11 persyaratan itu di antaranya melampirkan kontrak kerja antara EO dan sponsor, rekomendasi dengan dinas terkait, surat berita bayar pajak, surat kesiapan petugas kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran, juga denah lokasi. Dalam 11 rekomendasi itu dibahas pula aturan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Polisi juga akan memberikan keputusan untuk memberi izin atau tidak hanya tujuh hari sebelum acara digelar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus AACC, sambung Rochsan, berdampak luas. Di antara pengaruh itu adalah beberapa pihak beranggapan Bandung bahwa tidak aman sehingga harus menahan beberapa even.  &lt;strong&gt;sonny pn, borman&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-6458121329970647564?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/6458121329970647564/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=6458121329970647564&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6458121329970647564'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6458121329970647564'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/konser-musik-menyebabkan-kematian.html' title='Konser Musik Menyebabkan Kematian'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET2RXl4FtI/AAAAAAAAAu0/hIBVc-x7Xtg/s72-c/penonton+grup+musik+underground+‘Beside’+.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5736829594181252679</id><published>2008-06-03T00:39:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T00:47:50.279-07:00</updated><title type='text'>Penyebutan ‘Ayin’ Jangan Dipermasalahkan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET248kgFOI/AAAAAAAAAu8/vvZw30v89AY/s1600-h/Artalita+Suryani+alias+Ayin+terdakwa+kasus+suap+Jaksa+Urip+Tri+Gunawan.jpg"&gt;&lt;img src="http://2.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET248kgFOI/AAAAAAAAAu8/vvZw30v89AY/s400/Artalita+Suryani+alias+Ayin+terdakwa+kasus+suap+Jaksa+Urip+Tri+Gunawan.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5207558527339468002" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;strong&gt;Arthalyta Suryani&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Arthalyta Suryani alias ‘Ayin’ dalam kasus penyuap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, ditolak majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/5). Penolakan tersebut tertulis dalam pembacaan amar putusan sela. Bahkan, eksepsi terdakwa telah memasuki materi perkara, dan penyebutan alias Ayin jangan dipermasalahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago, menguraikan, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zet Todung Allo sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan Arthalyta sehingga perkara tersebut harus dilanjutkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Penyebutan nama alias Ayin dalam surat dakwaan tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, kata-kata alias bukan syarat mutlak untuk membuktikan keabsahan identitas seseorang," kata hakim anggota Andi Bachtiar. Itu sebab, majelis hakim juga menyatakan sidang kasus suap ini tetap dilanjutkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, penasihat hukum Arthalyta, OC Kaligis, dalam eksepsinya mempersoalkan nama alias ‘Ayin’ yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa. Selain kata alias, Kaligis juga menuduh Jaksa telah memalsukan BAP lantaran adanya pengubahan format tanggal dan penghilangan Pasal 12B UU Tipikor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Jaksa Zet membantah telah memalsukan BAP. Sedangkan mengenai penambahan 'alias Ayin' pada identitas terdakwa, menurut Zet, hal itu lazim dalam kasus pidana. "Alias ini memperjelas status tersangka. Hal ini lazim dalam praktek pengadilan pidana," kata Zet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zet menambahkan, terkait penghilangan Pasal 12B UU Tipikor, itu karena Arthalyta bukan pegawai negeri atau pejabat negara. Sehingga pasal tersebut tidak relevan digunakan untuk terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya, Arthalyta diajukan ke persidangan atas tuduhan menyuap Jaksa Urip sebesar US 660 ribu dolar AS atau setara Rp 6,1 miliar. Suap itu dimaksudkan untuk kepentingan bosnya, Sjamsul Nursalim yang saat itu tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Sjamsul merupakan pemilik BDNI yang mendapat kucuran BLBI sekitar Rp 48 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan Arthalyta, dijerat JPU dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 13 UU yang sama.  &lt;strong&gt;mahadir romadhon&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5736829594181252679?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5736829594181252679/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5736829594181252679&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5736829594181252679'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5736829594181252679'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/06/penyebutan-ayin-jangan-dipermasalahkan.html' title='Penyebutan ‘Ayin’ Jangan Dipermasalahkan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SET248kgFOI/AAAAAAAAAu8/vvZw30v89AY/s72-c/Artalita+Suryani+alias+Ayin+terdakwa+kasus+suap+Jaksa+Urip+Tri+Gunawan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5551482567249356046</id><published>2008-05-27T04:13:00.000-07:00</published><updated>2008-06-03T00:39:06.113-07:00</updated><title type='text'>Mobil Dinas Dibobol Maling</title><content type='html'>&lt;strong&gt;BEKASI -&lt;/strong&gt; Menjadi pejabat ternyata tak otomatis luput dari aksi kriminal yang terjadi di wilayahnya sendiri. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herry Koesaery, yang dihubungi wartawan Rabu (21/5), mengakui belum lama ini menjadi korban pencurian. Dasboard mobil dinasnya, Honda CRV warna hitam Nopol B 2314 HU, hilang digondol maling.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi pencurian tersebut terjadi Jumat (17/5) malam lalu, di rumah Herry Jalan Kresna 1 A Nomor 47 RT 01/RW 01, Perumahan Pemerintah Daerah, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Herry, mobil yang ia gunakan sehari-hari berangkat kerja itu diparkir di teras rumah. Pencuri diduga melompati pagar rumah, lalu memecahkan kaca mobil di samping sopir sebelah kanan. "Saya baru tahu pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB ketika mau memanaskan mesin mobil," kata Herry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus tersebut telah dilaporkan ke kantor polisi setempat untuk ditindak lanjuti.  Namun, Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih Ajun Komisaris Dewi Setiowati, mengaku belum menerima laporan pencurian aksesoris mobil dinas sekretaris daerah Kabupaten Bekasi. "Belum ada (laporan) di meja saya," katanya.  &lt;strong&gt;sanjaya h. siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5551482567249356046?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5551482567249356046/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5551482567249356046&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5551482567249356046'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5551482567249356046'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/mobil-dinas-dibobol-maling.html' title='Mobil Dinas Dibobol Maling'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-7528286562534345995</id><published>2008-05-27T04:11:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T04:13:17.109-07:00</updated><title type='text'>Tak Gunakan UU Pers</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt;  Kasus hukum yang melibatkan institusi pers seringkali tidak menggunakan UU Pers. Hal ini dinilai akan merugikan insan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana, banyak sekali contoh kasus yang merugikan media massa. Contohnya saja kasus mantan Presiden Soeharto dan majalah &lt;i&gt;Time&lt;/i&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pengadilan tidak menggunakan UU Pers No 40/1999 dalam mengadili kasus ini. Harusnya memakai karena yang diperiksa adalah media," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu disampaikan Hendrayana dalam diskusi dan peluncuran buku hasil eksaminasi publik perkara perdata Soeharto vs majalah Time di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendrayana khawatir putusan itu akan menjadi preseden buruk untuk kebebasan pers di Indonesia. Apalagi saat ini banyak media yang sedang berperkara di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Putusan ini dikhawatirkan akan menjadi rujukan oleh hakim-hakim di tingkat bawah dalam mengadili perkara pers dengan menghukum media yang berpotensi membangkrutkan perusahaan media," ujarnya.   &lt;strong&gt;simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-7528286562534345995?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/7528286562534345995/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=7528286562534345995&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7528286562534345995'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7528286562534345995'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/tak-gunakan-uu-pers.html' title='Tak Gunakan UU Pers'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-331498644713204027</id><published>2008-05-27T03:44:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T04:11:25.770-07:00</updated><title type='text'>Tersangka Korupsi Dijebloskan ke LP Cipinang</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (19/5) lalu, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rawa Babon, Jakarta Timur. Dua tersangka yang kini dijebloskan dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang adalah lurah Rawa Babon, tersangka Sunaryono dan mantan pegawai Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jakarta Timur, tersangka Wilson Daniel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Untuk sementara baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,'' ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati DKI Jakarta, M Yusuf, kepada wartawan, Selasa (20/5) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yusuf menerangkan, kasus ini bermula ketika pada 2006, Pemkodya Jakarta Timur mengalihkan dana pembebasan lahan banjir kanal timur (BKT) untuk pembebasan waduk di Kelurahan Rawa Babon. Dana yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar tersebut, terang Yusuf, mengalir kepada pihak yang tidak berhak memperoleh ganti rugi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari luas tanah yang dibebaskan mencapai 11 ribu meter persegi, Yusuf memerinci, sekitar 6.000 meter persegi tanah dibayar kepada yang tidak berhak. Kesalahan mendasar para tersangka dalam kasus ini, tambah Yusuf, adalah pembebasan tanah tidak melalui prosedur yang biasa dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panitia pengadaan tanah (P2T), tambah Yusuf, sebenarnya telah melakukan inventarisasi pemilik sah tanah. Namun, hasil inventarisasi P2T ini tidak dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh para tersangka. ''Harusnya kan diklarifikasi dulu, mana surat-suratnya, suratnya sah atau tidak, baru keluar daftar nominatif penerima pembayaran tanah,'' jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan itu menyakini, jumlah tersangka akan bertambah. Kejati DKI Jakarta, menurut-nya, masih menyelidiki munculnya kebijakan pengalihan anggaran pembebasan lahan BKT untuk ganti rugi pembebasan lahan waduk Rawa Babon. “Tersangka lain, bisa berasal dari pengguna anggaran di Sudin PU Jakarta Timur, pihak P2T, hingga penerima pembayaran ganti rugi,” jelas Yusuf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya berapa kerugian sementara negara dalam kasus ini, Yusuf menjawab. “Untuk sementara mencapai angka Rp 6 miliar,” katanya. Sementara itu, Kejati juga sedang mengusut proyek pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Suku Dinas Pendapatan Daerah (Sudinpenda) I dan II di Jakarta Selatan yang terletak di Jalan TB Simatupang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejati DKI telah memeriksa M Rahmat Ahcyar selaku Kabag TU Dispenda, Dadang Kafrawi selaku Walikota Jakarta Selatan sekaligus sebagai Ketua P2T Kotamadya, Deden Supriadi sebagai Kadispenda, serta beberapa pejabat Pemprov DKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Jakarta Corruption Watch (JWC) Manat Gultom meminta kejaksaan memeriksa sejumlah pejabat DKI termasuk Gubernur DKI Fauzi Bowo. Menurut Gultom, proyek senilai Rp 50 miliar tersebut hingga kini tidak jelas pelaksanaannya. Bahkan, kantor Sudinpenda Jaksel masih menempati gedung pemda yang lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, tim penyidik Kejati DKI sebaiknya harus lebih serius dalam mengungkap kasus tersebut. ''Saya khawatir proyek pengadaan lahan di Jl TB Simatupang Tanjung Barat itu ternyata fiktif. Buktinya hingga sekarang belum jelas pembangunan gedungnya, padahal proyeknya menggunakan APBD 2004,'' ujar Gultom yang memastikan bahwa dia mendengar kejaksaan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta.  &lt;strong&gt;sofyan hadi, simon&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-331498644713204027?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/331498644713204027/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=331498644713204027&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/331498644713204027'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/331498644713204027'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/tersangka-korupsi-bdijebloskan-ke-lp.html' title='Tersangka Korupsi Dijebloskan ke LP Cipinang'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-4566746641223405579</id><published>2008-05-27T03:38:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:43:35.018-07:00</updated><title type='text'>Sindikat Pemalsu Kartu Kredit Dituntut Ringan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Tuntutan satu tahun penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap terdakwa Antonius Prawito alias Anton bin Marius Peh (40), sangatlah ringan dibanding kepada terdakwa lain, yakni empat dan lima tahun penjara. Sebab, Anton bukan pertama kali menggunakan kartu kredit palsu, tetapi terdakwa adalah anggota sindikat pemalsu kartu kredit antar negara yang terus diburu petugas kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian dikatakan, seorang sumber Tabloid Sensor, di Jakarta, Jumat (23/5). Menurut sumber tadi, dan meminta agar identitasnya dirahasiakan, terdakwa kedapatan membayar uang sewa hotel di Kartika Plaza, Denpasar Bali dengan kartu kredit palsu tahun 2007. Bahkan, sehari dinyatakan bebas dari Lapas kelas II A, Kerobokan, Denpasar Bali, langsung diciduk polisi dari Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus pemalsuan 7000 kartu kredit, 29 Februari lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpidana Antonius Parwito, napi Lapas kelas II A, Kerobokan, belum sempat menghirup udara bebas. “Napi kasus pemalsuan kartu kredit itu, kembali diciduk polisi Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus pemalsuan 7000 kartu kredit,” pungkas sumber mengakhiri pembicaraan dengan &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Jakarta, Antonius berstatus DPO (daftar pencarian orang). Dia ditangkap karena kedapatan membeli sayur-sayuran seharga Rp 2 juta dengan kartu kredit palsu. Dalam menjalani masa penangguhan penahanan dan wajib lapor di Polda Metro Jaya, tersangka kabur ke Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Bali, sebelumnya tersangka ditangkap satuan reskrim Poltabes, juga dalam kasus pemalsuan kartu kredit. Tersangka kedapatan membayar uang sewa hotel di Kartika Plaza dengan kartu kredit palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, ganjaran hukuman pada terpidana (residivis) Anton dianggap tebang pilih atau tidak adil. Kenapa,  dalam memberikan Rencana Tuntutan (Rentut) kasus kartu kredit palsu Kejagung jauh beda. Hal itu terlihat dari terpidana Beny Siahaan alias Tommy Santika (34) dituntut lima tahun penjara dan terpidana Frans Harry Theosa (47) dituntut empat tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian dikatakan Pengacara dan Pemerhati hukum, Christian P Tambunan kepada &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt;, belum lama ini. Para terdakwa dan terpidana, terbukti melanggar pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat serta dengan sengaja memakai surat palsu berakibat menimbulkan kerugian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idianto dan Nurlini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut Antonius Prawito alias Anton hukuman satu tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Riyono dengan Hakim Anggota Panji Widadno dan Reno Listowo menghukum terdakwa selama delapan bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 29 April lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan,  Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang merupakan wadah dari 21 bank se-Indonesia, berharap kepada aparat penegak hukum dapat melakukan proses penyidikan sampai memberi putusan pidana, yang dapat memberikan efek jera dan pencegahan, serta memberikan rasa keadilan di masyarakat.  &lt;strong&gt;simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-4566746641223405579?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/4566746641223405579/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=4566746641223405579&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4566746641223405579'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4566746641223405579'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/sindikat-pemalsu-kartu-kredit-dituntut.html' title='Sindikat Pemalsu Kartu Kredit Dituntut Ringan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-6307334420696771048</id><published>2008-05-27T03:31:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:37:30.188-07:00</updated><title type='text'>Pejabat BPN dan Sekwan DPRD Banten Ditahan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;SERANG -&lt;/strong&gt; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Banten,  Iya Sukiya, dan salah satu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang,  Beny Bernadi di Rutan Serang, Rabu (21/5) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Yunan Harjaka mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara dan para tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) seluas 5.195 meter persegi dilimpahkan dari Polda Banten ke Kejati Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Penahanan ini kami lakukan sesuai dengan KUHP pasal 21 dan pasal 25 dengan pertimbangan untuk memudahkan proses selanjutnya dan supaya para tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Yunan Harjaka. Sebab, lanjut Yunan, para tersangka saat ini masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti (BB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua tersangka ditahan selama 20 hari selama proses penuntutan, dan bisa dilakukan perpanjangan selama 30 hari untuk tahapan selanjutnya seperti membuat rencana dakwaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan KP3B yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,45 miliar, yakni tersangka Imal Maliki tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Banten. Sehingga tidak bisa diserahkan ke Kejati bersama dua tersangka lainnya. "Satu tersangka lagi tidak datang, alasannya kenapa? tanya Polda Banten," kata Yunan kepada wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus pengadaan lahan KP3B seluas 5.195 meter persegi, menyeret beberapa nama sebagai tersangka, yakni Imal Maliki (pengusaha), mantan Kabiro Perlengkapan Setda Provinsi Banten yang sekarang menjabat Sekwan DPRD Banten Iya Sukiya, serta Kasi Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Banten, Beny Benardi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus KP3B ini berawal adanya dugaan dobel anggaran dalam pembayaran pembelian tanah. Pembayaran pertama dilakukan pada tahun anggaran 2002 menggunakan Akta Jual Beli (AJB) dengan luas 6.210 meter persegi senilai Rp477.188.820 dan tahun anggaran 2006 dengan menggunakan copy sertifikat HM 86 dengan luas hanya 5.195 meter persegi senilai Rp2.457.035.000.  &lt;strong&gt;edi rana, nuraeni&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-6307334420696771048?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/6307334420696771048/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=6307334420696771048&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6307334420696771048'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6307334420696771048'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/pejabat-bpn-dan-sekwan-dprd-banten.html' title='Pejabat BPN dan Sekwan DPRD Banten Ditahan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-8722760422019442056</id><published>2008-05-27T03:28:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:30:11.567-07:00</updated><title type='text'>Bupati Semarang Dihukum 2 Tahun Penjara</title><content type='html'>&lt;strong&gt;SEMARANG -&lt;/strong&gt; Bupati Semarang non aktif, Bambang Guritno, divonis dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyimpangkan dana pengadaan buku SD/MI pada tahun 2004 senilai Rp 3,4 miliar. Sidang digelar di PN Kabupaten Semarang, Ungaran, Jawa Tengah, Kamis (22/5) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menyampaikan vonis, hakim membutuhkan waktu hampir 7 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Hakim Ketua Majelis, Hari Mulyanto mengatakan, Bambang melakukan perbuatan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebanyak Rp 5,8 miliar yang dialokasikan pada APBD 2004, kata Hari, diketahui bahwa Rp 3,4 miliar di antaranya didistribusikan ke eksekutif dan legislatif. "Terdakwa menerima Rp 650 juta sebagai fee. Hal itu tidak dibenarkan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama sidang, Bambang terlihat tenang. Bahkan dia sempat berbicara dengan beberapa pendukungnya saat jeda. Para pendukung Bambang maupun pengunjung cukup setia menunggu sidang yang berlangsung lama itu. Usai sidang dia langsung digelandang ke mobil. Tak ada kata terucap dari bibir lelaki yang menjabat dua kali sebagai pucuk pimpinan di Kabupaten Semarang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan, penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Kota Semarang 2004 dengan tersangka Wali Kota Sukawi Sutarip dan mantan Ketua DPRD Ismoyo Soebroto, saat ini memasuki tahap pemeriksaan terhadap anggota DPRD aktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, pekan lalu, memeriksa anggota Komisi D Purwono Bambang. Dia merupakan Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Purwono diperiksa jaksa penyidik di ruang Kasi Penyidikan Aspidsus, Gatot Guno Sembodo, sejak pukul 09.00 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia diperiksa selama satu jam lebih. Seusai pemeriksaan, Purwono mengatakan, dirinya dicecar sekitar 20 pertanyaan, yakni seputar bantuan mobilitas DPRD. Dia mengakui, waktu itu telah menerima uang untuk bantuan mobilitas selama tiga kali dari Sekretariat Dewan. Namun dia lupa berapa nilainya masing-masing. “Saya kira itu uang resmi, karena dipotong pajak penghasilan segala. Tidak tahu kalau akan bermasalah kayak gini.” Sesalnya.  &lt;strong&gt;tulus supangkat&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-8722760422019442056?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/8722760422019442056/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=8722760422019442056&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8722760422019442056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8722760422019442056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/bupati-semarang-dihukum-2-tahun-penjara.html' title='Bupati Semarang Dihukum 2 Tahun Penjara'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-75256666450559654</id><published>2008-05-27T03:21:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:22:52.762-07:00</updated><title type='text'>Dana Raksa Desa Membawa Petaka</title><content type='html'>&lt;strong&gt;BEKASI –&lt;/strong&gt; Inilah buah perbuatan terdakwa Achmad Surachman, dana raksa desa yang dikelolanya membawa malapetaka. Buntutnya, dirinya pun terpaksa harus meringkuk dalam penjara selama lima bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa yang Kelapa Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi ini terbukti melakukan korupsi dana reksa dana senilai Rp100 juta. Tak hanya itu, dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp3 juta beserta uang pengganti Rp3,2 juta atau subsider satu bulan penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat saat membacakan vonis, baru-baru ini. Namun, putusan penahanan belum dilakukan karena menunggu inkracht dalam waktu tujuh hari setelah hasil sidang ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus yang menjerat terdakwa bermula dari dana raksa desa sebesar Rp100 juta yang merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2005. Peruntukan dana tersebut untuk membangun desa, dengan perincian Rp40 juta untuk pembangunan fisik seperti jalan lingkungan, dan Rp60 juta untuk pembangunan ekonomi warga, seperti pinjaman modal usaha kecil dan menengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata, tidak semua dana raksa desa itu disalurkan kepada masyarakat. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang yang mengungkap kasus tersebut menemukan adanya dana bantuan yang digunakan terdakwa secara pribadi sekitar Rp 3,2 juta. Majelis hakim yang diketuai, Suhartoyo dengan Hakim anggota, Arozi Duhuwarowu, dan Suyadi mengganjar dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Riyanto, yang mengganjar terdakwa dengan Pasal 2, 3, dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vonis hakim itu pun lebih ringan dari tuntutan, yakni hukuman tiga tahun penjara, membayar denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 juta subsider enam bulan penjara. Majelis hakim memberi hukuman lebih ringan dengan pertimbangan terdakwa bersikap kooperatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Selama proses sidang, terdakwa Achmad Surachman tidak pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum," kata Suhartoyo saat membacakan putusannya. Putusan ringan tersebut disambut gembira terdakwa. Achmad yang semula duduk di kursi pesakitan seraya tertunduk diam, mendadak berdiri lalu tersenyum ke arah jaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menyalami majelis hakim dan pengacaranya, terdakwa langsung menemui sekitar 100 orang warganya yang memberikan dukungan di halaman pengadilan. JPU menyatakan kecewa terhadap majelis hakim yang tidak berani menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa. "Saya kecewa, saya akan mengajukan banding," kata Bambang seusai sidang.  &lt;strong&gt;sanjaya h. siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-75256666450559654?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/75256666450559654/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=75256666450559654&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/75256666450559654'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/75256666450559654'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/dana-raksa-desa-membawa-petaka.html' title='Dana Raksa Desa Membawa Petaka'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2868178765104298802</id><published>2008-05-27T03:18:00.001-07:00</published><updated>2008-05-27T03:21:14.698-07:00</updated><title type='text'>Memburu Tersangka Korupsi Mamin</title><content type='html'>&lt;strong&gt;BANDUNG –&lt;/strong&gt; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) masih memburu tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi dana pengadaan makanan dan minuman (mamin) di Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2006 sebesar Rp 12 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga kini, Kejati Jabar baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni tersangka EK dan YL. Tersangka EK merupakan mantan bendahara Pemkab Purwakarta. Sekarang dia juga menjadi terdakwa kasus dugaan dana Bantuan Bencana Alam (BBA) dan Gedung Islamic Center (GIC) sebesar Rp 3,79 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus GIC dan BBA kini sudah memasuki tahapan peradilan di PN Purwakarta. Sementara YL merupakan pengelola perusahaan katering, CV Yulia Catering (CV YC). Kasus tersebut juga terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI No.40B/S/XIV.11 XIV.11.3/06/2007 tentang Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta TA 2006 tertanggal 4 Juni 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di situ disebutkan bahwa pencairan dana mamin kepada CV YC dari Setda Kabupaten Purwakarta pada tahun 2006 mencapai Rp 12,5 miliar. Sementara konfirmasi BPK kepada CV YC, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 27 April 2007, mengungkap sepanjang 2006, pemesanan mamin dari Pemkab Purwakarta lewat CV YC hanya sekitar Rp 944 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dadang Alex, SH, menjelaskan, penetapan dua tersangka dalam dugaan kasus mamin Setda Purwakarta bukan langkah terakhir. ''Daftar tersangkannya masih koma, belum titik,'' ujar dia kepada wartawan, Selasa (20/5) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dadang menegaskan, besar kemungkinan Kejati Jabar menemukan tersangka baru. Sebab, papar dia, dua tersangka dalam kasus tersebut, hanya bagian dari tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Purwakarta. Menurutnya, masih banyak data dan fakta yang perlu digali dari dua tersangka tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, tutur Dadang, bila diperlukan, kejati pun akan memeriksa pejabat lainya di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk memperoleh informasi yang komperehensif. Sebab, lnjutnya, ada kemungkinan pejabat lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, menurut dia, juga jauh lebih besar dibandingkan dua kasus korupsi sebelumnya, yakni GIC dan BBA yang hanya Rp 3,7 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terungkapnya pejabat lain di Kabupaten Purwakarta, sambung Dadang, tergantung keterangan dari dua tersangka. Kalau memang kedua tersangka itu mengungkapkan adanya keterlibatan pejabat lain, maka kejati akan langsung menindaklanjutinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Dadang, Kejati Jabar tidak melakukan penahanan terhadap YL. Sebab, pihak keluarganya telah memberikan jaminan bila tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, dalam aturannya, tersangka tidak harus ditahan kalau memang tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Meski demikian, tutur Dadang, kalau memang dinilai darurat, maka bisa saja Kejati Jabar langsung menahan tersangka.  &lt;strong&gt;sonny pn, borman&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2868178765104298802?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2868178765104298802/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2868178765104298802&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2868178765104298802'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2868178765104298802'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/memburu-tersangka-korupsi-mamin.html' title='Memburu Tersangka Korupsi Mamin'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-8153421451927787351</id><published>2008-05-27T03:16:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:18:05.790-07:00</updated><title type='text'>Tanyakan Uang Perkara di MA</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Mahkamah Agung (MA) kembali mempertanyakan niatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit uang perkara. MA tetap berkesimpulan belum ada aturan yang menyebutkan uang perkara adalah uang negara. Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (23/5), mendatangi MA untuk menanyakan besaran perincian uang perkara dan penggunaannya yang rentan di korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Berapa uang yang habis, berapa uang sisa, berapa uang yang dikembalikan. Artinya, jangan sampai ada usaha untuk menutupi dokumen keuangan secara kolektif,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada wartawan, Kamis (22/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Emerson mengatakan pula kasus dan biaya perkara yang ada dan diteliti ICW memang tak memasukkan kasus Perdata Hubungan Industrial yang tak dikenakan biaya perkara. Namun, ICW hendak melihat benar-tidaknya informasi yang menyebutkan bahwa laporan pengelolaan uang perkara itu seperti buku besar atau neraca, yang bisa diakses publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kita sudah detail, yang tak kita masukan juga adalah uang judicial review,” jelasnya seraya mempertanyakan asal-muasal perhitungan Rp 31 miliar uang perkara. Menurut Emerson, yang terpenting adalah transparansi. Kalau dikatakan bukan uang negara, sehingga harus dikaitkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) baru bisa diaudit BPK. Kalau bukan uang negara atau titipan pihak ketiga, namun tetap sajakan nggak bisa dikelola serampangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, data soal Rp 31 miliar yang merupakan jumlah dari biaya perkara berdasarkan hitungan yang dilakukan, dijawab oleh Ketua Muda Perdata Arifin A Tumpa. Menurut Tumpa, jumlahnya tidak muncul begitu saja. “Karena dari laporan tahunan tak semua perkara punya biaya, misalnya saja PHI yang ribuan perkara namun tidak ada biayanya,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Tumpa, berdasarkan data dari mana Rp 31 miliar tidak diketahui. Kareana, Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) masuk perdata khusus. Bahkan, bila hanya melihat data perkara kemudian disimpulkan itu adalah hal yang tidak valid untuk dijadikan kesimpulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Harus dilihat satu-satu, berapa perkara niaga, PHI, perdata TUN, perdata agama, berapa perdata umum. Itu masalah teknis saya tidak bisa menjelaskan itu,” katanya.  &lt;strong&gt;simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-8153421451927787351?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/8153421451927787351/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=8153421451927787351&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8153421451927787351'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8153421451927787351'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/tanyakan-uang-perkara-di-ma.html' title='Tanyakan Uang Perkara di MA'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1237121914543614246</id><published>2008-05-27T03:14:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:16:33.971-07:00</updated><title type='text'>Mantan Kacab Pos Fatahillah Ditahan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Pos Fatahillah, Jakarta Pusat, Fahrurrozi. Beliau ditahan karena terlibat dugaan korupsi penggunaan dana operasional dan dana nonbujeter senilai Rp 15 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fahrurrozi sebelumnya diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5) pagi lalu. Dia tampak keluar dari Gedung Bundar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa mobil tahanan Kejagung warna hijau tua B 7823 DQ ke rutan Kejagung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria yang mengenakan kemeja warna putih itu tampak santai. "Pertama saya minta pada teman-teman pers, supaya beritanya berimbang. Angka Rp 15 miliar itu fitnah sangat keji. Tidak benar," kata Fahrurrozi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang kedua, imbuh dia, sebagai pelaksana kantor, tidak ada uang sepeser pun yang keluar tanpa prosedur perusahaan. "Buat apa habiskan energi di dunia. Fitnah ini lebih keji dari pembunuhan," ujar Fahrurrozi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan korupsi di PT Pos Cabang Fatahillah, Jakarta Pusat, bermula saat kantor pos tersebut menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel dalam pengiriman surat tagihan pulsa ke pelanggan Telkomsel di Jabodetabek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kantor pos mengeluarkan dana komisi sebesar 5 persen dari nilai barang yang dikirim ke pelanggan untuk Telkomsel. Selain itu PT Pos juga mengeluarkan biaya insentif sebesar Rp 1.130 per kilogram berat barang yang dikirim Telkomsel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dari 2 jenis dana tersebut mengalir ke kantong pribadi para tersangka. Sebelumnya Kejagung telah menahan 2 tersangka dalam kasus itu, yaitu 2 mantan supervisor pemasaran PT Pos Elvi Sahri, dan Widianto, pada Kamis 15 Mei 2008. Kasus ini merugikan negara Rp 15 miliar.  &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1237121914543614246?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1237121914543614246/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1237121914543614246&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1237121914543614246'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1237121914543614246'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/mantan-kacab-pos-fatahillah-ditahan.html' title='Mantan Kacab Pos Fatahillah Ditahan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-6270004456176866424</id><published>2008-05-27T03:12:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:14:21.154-07:00</updated><title type='text'>Gelar Perkara Kasus Marimutu</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Kejaksaan Agung RI berencana menggelar (ekspose) kasus Marimutu Sinivasan vs Bank Mualamat, Rabu (28/5). Gelar perkara ini untuk menentukan apakah perkara itu akan masuk ke perkara pidana atau perdata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Nanti hari Rabu kita akan ekspose. Kalau aspek pidananya kuat, ya maju. Tidak ada alasan untuk tidak maju," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut Jaksa Agung, evaluasi pada kasus yang merugikan Bank Muamalat sebesar Rp 20 miliar itu karena ada pendapat dari Jampidum terdahulu bahwa kasus ini menyangkut soal utang piutang. Karenanya, kasus ini dimasukkan ke perkara perdata.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sementara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berpendapat ada unsur penipuan dan penggelapan. "Nah, posisinya ada di mana, nanti kita ekspose," jelas Hendarman.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Marimutu Sinivasan melalui perusahaan miliknya, PT Multi Karsa Utama, pada tahun 2005 mengajukan kredit sebesar Rp 50 miliar kepada Bank Duta dan Bank Muamalat. Kepada Bank Duta dia berutang Rp 30 miliar, sisanya kepada Bank Muamalat. Namun Marimutu tidak bisa mengembalikan utangnya. Dia lalu kabur dan masuk dalam DPO interpol.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kabar mengejutkan, pada 8 Mei 2008 dia tiba-tiba menyerahkan diri ke Mabes Polri dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Oleh Kejati, Marimutu tidak ditahan karena mempertimbangkan usianya yang sudah menginjak 70 tahun. Selain itu, dia juga telah melunasi utangnya pada Bank Muamalat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun, meski Marimutu tidak ditahan saat dia menyerahkan diri, Kejaksaan Agung masih terus membidik tersangka kasus penipuan Bank Muamalat itu.  &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-6270004456176866424?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/6270004456176866424/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=6270004456176866424&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6270004456176866424'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6270004456176866424'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/gelar-perkara-kasus-marimutu.html' title='Gelar Perkara Kasus Marimutu'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-7445587565483928627</id><published>2008-05-27T03:11:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:12:28.517-07:00</updated><title type='text'>Pecandu Heroin Divonis 6 Bulan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;DENPASAR –&lt;/strong&gt; Franklin Brett Maxwell, warga negara Australia kembali menambah panjang daftar WNA (warga negara asing)  yang menghuni Lembaga Pemasyarakat (LP) Kerobokan, Bali. Franklin yang berprofesi sebagai nelayan menjadi terdakwa akibat kecanduan heroin dan divonis enam bulan penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5) lalu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana enam bulan penjara," kata Sutama dalam amar putusannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengguna narkotika. Terdakwa melanggar pasal 85 huruf (a) UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika. Terdakwa adalah pengguna narkotika jenis heroin selama 20 tahun. "Terdakwa telah berusaha untuk sembuh dari ketergantungan," lanjut Sutama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangkapannya, di pantai Kuta pada 18 Januari 2008. Ia ditangkap beserta heroin seberat 0,4 gram. Putusan lebih ringan dua bulan penajar. Terdakwa dituntut selama delapan bulan penjara.  &lt;strong&gt;redsen&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-7445587565483928627?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/7445587565483928627/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=7445587565483928627&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7445587565483928627'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7445587565483928627'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/pecandu-heroin-divonis-6-bulan.html' title='Pecandu Heroin Divonis 6 Bulan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2037669033143662067</id><published>2008-05-27T03:10:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:11:29.073-07:00</updated><title type='text'>Nyabu Bareng Bos Ekstasi</title><content type='html'>&lt;strong&gt;DEPOK –&lt;/strong&gt; Sidang kepemilikan Narkoba jenis ekstasi dengan terdakwa Ahmad Albar (61) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (21/5). Dalam persidangan acara pemeriksaan saksi terungkap, penyanyi yang akrab disapa Iyek itu pernah nyabu (menggunakan – red) bareng bos ekstasi, yakni saksi Monas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekadar mengingatkan Monas adalah terdakwa yang sempat jadi buronan polisi. Di apartemennya ditemukan ribuan ekstasi. Monas adalah suami dari Jenny Chandra alias Tjeje. Iyek yang juga didakwa menyimpan buronan yaitu Jenny Chandra, berteman dengan pasangan suami-istri itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hanya berteman biasa. Saya senang dengan lagunya," ujar saksi Monas saat memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Zainuddin. Saksi Monas kemudian mengungkapkan kalau dirinya pernah nyabu bareng Iyek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sudah lama, 2-3 tahun yang lalu," jawab Monas ketika ditanya kapan ia nyabu bersama pelantun 'Semut Hitam' itu. Ketika ditemui usai sidang, Iyek tak membantah kesaksian Monas. "Itu kan dulu. Lagipula  semuanya sudah saya jelaskan," tukasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sidang tersebut, dihadirkan juga saksi ahli yaitu petugas Puslabfor BNN, Rieska Dwi Widayati. Rieska adalah orang yang memeriksa urine Iyek. Urine sang rocker dinyatakan positif mengadung methapetamine dan amphetamine. Namun oleh tim kuasa hukum Iyek, kehadiran Rieska sebagai saksi ahli diragukan. Rieska dianggap tidak kompeten untuk dijadikan saksi ahli.  &lt;strong&gt;joko warihyo&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2037669033143662067?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2037669033143662067/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2037669033143662067&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2037669033143662067'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2037669033143662067'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/nyabu-bareng-bos-ekstasi.html' title='Nyabu Bareng Bos Ekstasi'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1759761372653259187</id><published>2008-05-27T03:08:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:10:15.535-07:00</updated><title type='text'>Berkas Pajak Asian Agri Dikembalikan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembalikan seluruh berkas penyidikan dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri milik tersangka Sukanto Tanoto kepada penyidik pajak pada akhir April dan awal Mei lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sudah dikembalikan ke pajak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga seusai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) lalu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada 30 April lalu kejaksaan merilis telah mengembalikan tiga dari lima berkas kasus dugaan penggelapan pajak Rp 1,3 triliun PT Asian Agri. Tiga berkas yang dikembalikan adalah kasus dengan tersangka Willyhar Tamba (PT Dasa Anugerah Sejati), Seimon Tarigan (PT Rugitonas Agri Utama), dan Goh Bun Seng (PT Dasa Anugerah Sejati). Saat itu kejaksaan masih meneliti dua berkas lainnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Belakangan, pada awal Mei, kejaksaan juga mengembalikan dua berkas lain, yakni berkas tersangka Tio Bio Kok dan Seimon Tarigan. Menurut Ritonga, berkas Seimon dipisah menjadi dua. "Karena dia menjadi direktur dua perusahaan. Dia diduga memberitahukan pajaknya secara tidak benar," katanya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ritonga menjelaskan, Direktorat Pajak dinilai perlu melengkapi sejumlah petunjuk kejaksaan selama 14 hari. Kelengkapannya menyangkut syarat formal dan materiil. Syarat formal, kata dia, misalnya kelengkapan surat perintah penyidikan. Ia memisalkan syarat materiil tentang unsur dari pasal yang disangkakan. "Apakah sudah memenuhi syarat," jelasnya. Saat ditanyai apakah kekurangan termasuk keterangan Sukanto Tanoto, Ritonga mengatakan, "Saya tidak hafal."&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Atas pengembalian berkas itu, Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Mohammad Tjiptardjo mengatakan lembaganya akan segera melengkapi dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung. "Ya, secepatnya. Kami maunya juga cepat,"  katanya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Tjiptardjo enggan memastikan waktu penyerahan kembali kelima berkas itu. "Nanti ditagih-tagih," kata dia. Ia mengaku telah menyerahkan tujuh dari 25 berkas kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Meskipun Ritonga mengatakan kejaksaan hanya menerima lima berkas.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut Tjiptardjo, penyidik juga mempersiapkan berkas baru. Proses penyidikan kasus Asian Agri, kata dia, tetap dipandu kepolisian. Ia menilai wajar kejaksaan mengembalikan berkas dalam suatu kasus. "Penuntut kan ingin menang, ya, berkasnya dilengkapi lagi sampai kuat tuntutannya," tambahnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PT Asian Agri milik Sukanto Tanoto diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,3 triliun. Angka ini berasal dari penggelembungan biaya operasional perusahaan, membuat kerugian fiktif saat melakukan lindung nilai (hedging) dan pengeluaran fiktif, serta mentransfer kerugian kepada sesama anak perusahaan (transfer pricing).  &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1759761372653259187?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1759761372653259187/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1759761372653259187&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1759761372653259187'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1759761372653259187'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/berkas-pajak-asian-agri-dikembalikan.html' title='Berkas Pajak Asian Agri Dikembalikan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2023452024340981333</id><published>2008-05-27T03:05:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:08:08.146-07:00</updated><title type='text'>KPK Lakukan Supervisi di Kejati Sumut</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di Sumut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kedatangan kami untuk menjalankan tugas supervisi serta koordinasi terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati Sumut serta Polda Sumut," kata Ketua Tim KPK bidang Penindakan Bambang Widaryatmo, Kamis (22/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal masih banyaknya kasus-kasus dugaan korupsi di tangan Kejati Sumut yang masih mengendap, ia mengatakan bisa saja KPK mengambil alih penanganannya. Hanya saja harus sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, KPK mempertanyakan penangan sejumlah kasus dugaan korusi yang tergolong besar yang mengendap di Kejati Sumut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti, dugaan korupsi dana provisi sumber daya alam senilai Rp 17 miliar lebih yang melibatkan Bupati Nias Binahati B Bahea. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi dana obligasi senilai Rp 325 miliar yang melibatkan mantan Direktur Utama PTPN3 Akmaluddi Hasibuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Asahan berupa eks Panti Nirmala seluas 3 hektare lebih dengan nilai Rp 1 miliar. Diduga, Bupati Asahan Risuddin terlibat dalam kasus tersebut. Sedangkan, Wakil Walikota Medan terdakwa H Ramli Lubis gagal diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasalnya, terdakwa mengaku perutnya mules-mules lantaran diserang diare. Menurut pengacara terdakwa, Petrus Bala Pattyona, kliennya terus buang-buang air hingga 5 kali dan membuatnya lemas. Itu sebab, kliennya belum bisa mengikuti persidangan. Sebelumnya, kata Petrus, kliennya tidak memiliki sejarah penyakit kronis.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Muhibudin pun urung menghadirkan terdakwa ke kursi pesakitan untuk membacakan tuduhan-tuduhan tipikor yang dilakukan terdakwa. “Kami sudah melampirkan surat keterangan sakit dari dokter Rutan (rumah tahanan) Mabes Polri,” kata Muhibudin kepada majelis hakim yang diketuai Sutiyono.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam surat keterangan sakit tersebut, dokter menyatakan terdakwa Ramli harus istirahat selama 3 hari. “Baik. Karena terdakwa sakit dan tidak mungkin melanjutkan sidang, jadi sidang kami tunda Kamis depan (29 Mei),” kata Sutiyono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ramli merupakan terdakwa kasus penyelewengan proyek pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemkot Medan tahun 2005. Pembelian mobil berjenis Mitsubishi Morita FL F4 30 dengan anggaran masing-masing Rp 12 miliar per unit, itu diperkirakan lebih tinggi Rp 3 miliar dari harga sebenarnya Rp 15 miliar per-unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Ramli juga diduga menyelewengkan APBD Kota Medan tahun 2002-2006. Penyelewengan itu termasuk kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemkot Medan yang dilepas kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Walikota Medan Abdillah juga diseret karena 2 kasus tersebut.  &lt;strong&gt;mahadir romadhon, simon&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2023452024340981333?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2023452024340981333/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2023452024340981333&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2023452024340981333'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2023452024340981333'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/kpk-lakukan-supervisi-di-kejati-sumut.html' title='KPK Lakukan Supervisi di Kejati Sumut'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2435357527717040307</id><published>2008-05-27T03:02:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:05:41.747-07:00</updated><title type='text'>Mantan Kapolri Terbukti Korupsi</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jend (Purn) Rusdihardjo, terbukti melakukan korupsi saat menjabat Duta Besar di Kedutaan Besar RI (KBRI) di  Malaysia. Karena perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar ia dihukum selama 2,5 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU I Kadek Suardana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriyatna di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/5), Rusdihardjo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar subsider 2 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Jaksa, Rusdihardjo  bersama-sama dengan Arihken Tarigan-anak buahnya yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Imigrasi di KBRI Malaysia, dengan sengaja memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan mereka bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Jaksa mengungkapkan, korupsi yang dilakukan para terdakwa yakni dengan memberlakukan tarif ganda terhadap warga Indonesia yang mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia pada Januari 2004-Oktober 2005. Dengan tarif ganda tersebut, warga Indonesia dipungut dengan biaya tinggi, sementara dana hasil pungutan yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disesuaikan dengan tarif terendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhitung, dana pungutan pengurusan dokumen keimigrasian yang tidak disetor ke kas negara mencapai 6,180 juta Ringgit Malaysia (RM). Rusdihardjo menerima 880 ribu RM, sedang Arihken menerima 5,3 juta RM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebagian uang hasil pungutan yang diterima terdakwa II Arihken Tarigan dibagi-bagikan ke staf KBRI,” ungkap jaksa di hadaan majelis hakim yang diketuai Moerdiono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Selain pungutan di atas, selisih kurs hasil penukaran uang saat pengurusan dokumen keimigrasian sebesar 364 ribu RM juga tidak dissetor ke kas negara. Termasuk pungutan biaya tinggi untuk pelayanan percepatan pengurusan visa dan paspor (1,3 juta RM), serta biaya pengurusan surat keterangan, surat lucut dan pindah alamat yang seharusnya gratis tapi tetap dipungut (315 ribu RM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalam sidang yang sama, Arihken Tarigan dituntut hukuman tiga tahun dengan denda dan subsider kurungan yang sama. Sedang uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp 10,7 miliar, atau jika bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama 3 tahun.  &lt;strong&gt;mahadir romadhon&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2435357527717040307?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2435357527717040307/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2435357527717040307&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2435357527717040307'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2435357527717040307'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/mantan-kapolri-terbukti-korupsi.html' title='Mantan Kapolri Terbukti Korupsi'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5826545766367905103</id><published>2008-05-27T02:57:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T03:01:53.224-07:00</updated><title type='text'>Duit Korban Tsunami Mengeruk Keuntungan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Musibah ternyata tak tentu mendatangkan empati. Faktanya, musibah tsunami yang melanda Jawa Tengah (Jateng) pada 2006 lalu justru dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kok tega ya makan duit untuk korban tsunami gitu,” cetus Chris Haryadi, salah seorang pengunjung sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalimat itu sepertinya meluncur begitu saja dari mulutnya usai majelis hakim yang diketuai Teguh Haryanto mengetukkan palu terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng terdakwa Hari Purnomo dan terdakwa Margaret Elisabeth Tutuarima, Kepala Seksi Penangkapan sekaligus Pimpinan Proyek Tsunami, Kamis (22/5). Keduanya dipersalahkan mengorupsi dana bantuan tsunami Rp 7,299 miliar.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Orang kena musibah itu harusnya dibantu. Ini malah dimanfaatin. Siapa sih itu,” kata Chris yang mengaku tidak tahu persis jabatan para terdakwa. “Sayang, sudah punya jabatan kok berbuat begitu,” imbuh Chris kepada Tabloid Sensor mengkritisi fenomena pejabat yang memanfaatkan ‘aji mumpung’.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam amar putusan, Hari divonis 5 tahun penjara, dan Margaret 6 tahun penjara. Pertimbangan hakim, “Terdakwa I Hari Purnomo menyesali perbuatannya, sedangkan terdakwa II Margaret Elisabeth Tutuarima tidak merasa menyesal.”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedang uang pengganti, Hari diwajibkan membayar sebesar Rp 1,465 miliar, dikompensasikan dengan satu unit mobil Honda Jazz serta sebidang tanah dan bangunan di Komplek Taman Adenia, Semarang, yang disita KPK. Untuk Margaret, uang pengganti yang harus dibayarkan sejumlah Rp 1,08 miliar.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas majelis hakim.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Vonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Firdaus. Namun, denda dan subsider kurungan yang dijatuhkan lebih rendah Rp 50 juta dan 1 bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim mengemukakan, selain para terdakwa, uang sebesar Rp 7,299 miliar tersebut juga dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum lainnya. Antara lain David K Wiranata (berkas terpisah), rekanan proyek, sejumlah Rp 2 miliar.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Modus korupsi yang dilakukan para terdakwa yakni dengan mengadakan deal sebelum APBN-P turun. Untuk itu, para terdakwa melibatkan pihak ketiga untuk mengucurkan dana terlebih dahulu dengan kompensasi bagi untung bila anggaran dari negara telah cair.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Modus lainnya, para terdakwa tidak melibatkan rekanan yang terpilih dalam lelang, yakni PT Karisma Cipta Tunggal dan PT Adi Bima Pratama. “Kedua perusahaan ini hanya dimanfaatkan para terdakwa untuk mencairkan anggaran,” cetus hakim.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada proyek bantuan tsunami di Jateng ini, pemerintah menganggarkan dana Rp 23 miliar untuk pengadaan perahu, alat tangkap, jaring, dan alat-alat lain untuk disalurkan kepada nelayan yang tertimpa musibah tsunami.  &lt;strong&gt;mahadir romadhon&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5826545766367905103?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5826545766367905103/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5826545766367905103&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5826545766367905103'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5826545766367905103'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/duit-korban-tsunami-mengeruk-keuntungan.html' title='Duit Korban Tsunami Mengeruk Keuntungan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2377812346572407432</id><published>2008-05-27T02:55:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T02:57:25.687-07:00</updated><title type='text'>Peradilan Cepat dan Murah Jauh dari Harapan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Peradilan cepat dan murah yang didambakan masyarakat sepertinya masih jauh dari harapan. Banyak sebab yang membuat hal itu terjadi, termasuk keterambatan terdakwa datang ke gedung pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Situasi seperti ini sepertinya bukan hal baru dan sudah menggejala hampir di seluruh pengadilan negeri di ibukota Jakarta dan sekitarnya. Demikian hasil pantauan Tabloid Sensor di beberapa gedung pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setiap hari sidang baru digelar di atas pukul 14.00 WIB. Jika pun ada sidang yang digelar lebih awal, itu hanya khusus untuk perkara yang terdakwanya tidak ditahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta ini mengambarkan, betapa buruknya pelayanan bagi para pencari keadilan di era reformasi sekarang ini. Akibatnya, pencari keadilan seperti saksi korban, dan saksi-saksi lainya yang notabene bakal membantu jaksa dan hakim di depan persidangan, banyak dikecewakan.&lt;br /&gt;“Saya sudah menunggu selama empat jam, tapi sidang belum juga dimulai,“ jelas seorang saksi korban yang enggan menyebutkan identitas dirinya kepada &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt; di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, baru-baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang malang melihat nasib para pencari keadilan seperti itu. Jangankan mendapatkan haknya, yaitu uang saksi sebagai penganti transpor, mendapat pelayanan yang cepat saja sulit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil pantauan &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt;, keterlambatan jalannya persidangan sebenarnya sepele, yakni soal siapa yang akan menanggung jatah makan siang para tahanan di pengadilan, apalagi sidang bisa berlangsung hingga sore hari. “Nanti setelah makan siang tahanan baru di ambil. Apalagi jaksa datang ke Pengadilan siang hari,” jelas salah seorang petugas Kejaksaan.  &lt;strong&gt;indra sukma&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2377812346572407432?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2377812346572407432/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2377812346572407432&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2377812346572407432'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2377812346572407432'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/peradilan-cepat-dan-murah-jauh-dari.html' title='Peradilan Cepat dan Murah Jauh dari Harapan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-7096432302372577667</id><published>2008-05-27T02:54:00.000-07:00</published><updated>2008-05-27T02:55:27.731-07:00</updated><title type='text'>Rentut Kejari Jaktim Tebang Pilih</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Sudah bukan rahasia umum lagi, jika rencana tuntutan (rentut) selalu berbeda meskipun ancaman Undang-Undang yang dikenakan kepada terdakwa sama dan selalu mengundang polemik seperti kasus perkara narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkadang para terdakwa bisa menerima tuntutan hukuman yang sama dari jaksa, meski barang-bukti (BB) dari masing-masing terdakwa berbeda kapasitas, begitu juga dalam perkara judi toto gelap (togel), termasuk Undang-Undang yang sudah dikhususkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum lama ini, berdasarkan catatan &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt;, ada empat perkara (perkara terpisah) yang para terdakwanya mendapat tuntutan hukuman penjara berbeda dari masing-masing terdakwa. Padahal masing-masing terdakwa dijerat dengan Undang-Undang yang sama, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, terdakwa Eko Waluyo Winardi Bin Sareh (37) yang terbukti memiliki senjata api (senpi) jenis FN 46 Kaliber 9 MM dengan tiga butir peluru aktif untuk menagih hutang, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Datuk R Anwar, sementara terdakwa lainya, Iman Alamin (39) yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) jenis Baretta 1050 tanpa peluru, dituntut empat tahun penjara oleh JPU Lisbeth.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi tebang pilih oleh para jaksa juga di alami terdakwa Muhamad Nur alis Nur (34) yang terbukti kedapatan membawa senjata tajam jenis kampak. Dirinya dituntut dua tahun penjara oleh JPU Yuni Sulistyowati. Sementara JPU Abdul Mubin yang terdakwanya kedapatan memiliki senpi rakitan dituntut satu tahun enam bulan penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi fenomena tersebut, pengamat Kinerja Kejaksaan dan Kepolisian H. Puguh Wirawan SH, MH mengatakan, sudah bukan rahasia umum lagi rencana tuntutan (rentut) dalam suatu perkara bisa ‘dipermainkan’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak benar. “Rentut itu bisa dipermainkan, bahkan diperjualbelikan,” tegas Puguh.&lt;strong&gt;  indra sukma&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-7096432302372577667?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/7096432302372577667/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=7096432302372577667&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7096432302372577667'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7096432302372577667'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/rentut-kejari-jaktim-tebang-pilih.html' title='Rentut Kejari Jaktim Tebang Pilih'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-2378847485640335545</id><published>2008-05-21T08:08:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T08:09:49.184-07:00</updated><title type='text'>Mantan Mendagri Dibidik KPK</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar) kini mendekati hulu. Mantan Mendagri Hari Sabarno dan mantan Dirjen Otda Oentarto S tengah dibidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kan sudah ada beberapa daerah yang selesai, Medan, Makassar, Riau. Tapi yang lainnya belum. Dengan 3 ini, kita sudah mendapat keyakinan untuk mengkonstruksikan hukum ke tahapan selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut disampaikan Chandra di Gedung KPK, Rabu (14/5). Chandra menjelaskan hal itu saat ditanya kelanjutan kasus damkar, dimana Hari Sabarno dan Oentarto disebut-sebut berperan dalam kasus ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Chandra, KPK kini tengah merumuskan tindak pidana yang akan diterapkan dalam kelanjutan pengusutan kasus damkar ini. Mengingat sejumlah saksi dan tersangka menyebut adanya keterlibatan dari Hari Sabarno dan Oentarto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau yang di hulu ini kita perlu merumuskan dengan hati-hati, karena banyak aspek tindak pidana di sana. Oleh karena itu, proses perumusan ini kita perlu sedikit hati-hati bagaimana merumuskan konstruksi hukumnya. Yang jelas, dugaan tindak pidananya itu ada," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapan KPK akan memanggil Hari Sabarno dan Oentarto? "Dalam waktu dekat ini kita akan sampaikan status damkar ini," elak Chandra. Hari Sabarno dan Oentarto sebelumnya juga pernah diperiksa KPK. Saat itu, status keduanya masih saksi. &lt;strong&gt; mahadir romadhon&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-2378847485640335545?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/2378847485640335545/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=2378847485640335545&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2378847485640335545'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/2378847485640335545'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/mantan-mendagri-dibidik-kpk.html' title='Mantan Mendagri Dibidik KPK'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-4816847607173521534</id><published>2008-05-21T08:07:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T08:08:12.679-07:00</updated><title type='text'>Muhaimin-Gus Dur Mediasi</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi kesempatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan perkaranya dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan tiga pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita beri kesempatan pada dua kubu untuk mediasi mulai hari ini, tanggal 19 dan 21 Mei. Jika tidak menemukan kata sepakat, maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Mei dengan agenda pembacaan gugatan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Suharto, Kamis (15/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suharto mengemukakan hal itu saat memimpin sidang perdana gugatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy terhadap Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Muhyiddin Arubusman, Ali Masykur Musa dan Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny) terkait pemberhentian keduanya dari Ketua Umum dan Sekjen DPP PKB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang beranggotakan Edi Risdiyanto dan Saifullah Syuman tersebut menunjuk Haswandi sebagai mediator. Pada sidang tersebut Muhaimin dan Lukman diwakili kuasa hukumnya Firman Wijaya, sementara kubu Gus Dur diwakili kuasa hukum dari Pamungkas and Patners.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seusai sidang Firman Wijaya menyatakan optimistis dengan mediasi yang diarahkan pada mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. "Itu sebagai good will kita untuk penegakan konstitusi AD/ ART," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai gugatan immateriil yang hanya Rp9,999, menurut Firman, itu hanya sebagai pendekatan moral dan kultural PKB-NU. Sementara itu salah seorang kuasa hukum kubu Gus Dur, Ikhsan Abdullah, menyatakan optimis akan memenangkan perkara tersebut. &lt;strong&gt; elfaber hutapea, simon&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-4816847607173521534?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/4816847607173521534/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=4816847607173521534&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4816847607173521534'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4816847607173521534'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/muhaimin-gus-dur-mediasi.html' title='Muhaimin-Gus Dur Mediasi'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-6195013954585461777</id><published>2008-05-21T08:05:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T08:06:52.386-07:00</updated><title type='text'>40 Kajari akan Dicopot</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Sebanyak 52 Jaksa dinyatakan lolos menjadi calon kepala kejaksaan negeri (Kajari). Mereka akan menempati kursi Kajari di 40 wilayah yang sebelumnya dinilai gagal memenuhi target pemberantasan korupsi dan akan dicopot.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari profile assessment yang berlangsung Senin 12 Mei dan Selasa 13 Mei, 52 orang dinyatakan lolos," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum BD Nainggolan di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan, profile assessment itu diikuti 90 jaksa. Dari 91 jaksa yang dipanggil, yang datang 90 orang. Kemudian 52 orang dinyatakan lolos dan 38 orang gagal. "Selanjutnya proses untuk mutasi," sambung Nainggolan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, 52 orang yang dipromosikan menjadi Kajari ini, belum ditentukan di mana daerah penempatannya. "Jadi siapa yang akan mengisi 40 itu tergantung pimpinan. Sisanya akan dipromosikan menjadi Kajari untuk menggantikan yang mutasi lainnya," terang Nainggolan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya Kejagung menyatakan akan mencopot 40 Kajari yang dinilai gagal memenuhi target pemberantasan korupsi di daerahnya. 40 Kajari itu dinilai tidak dapat menyelesaikan target 3 kasus korupsi di wilayahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejagung memiliki program 5-3-1. Yaitu dalam setahun Kejati harus menyelesaikan 5 kasus korupsi, 3 kasus di tinggat Kejari, dan 1 kasus di cabang Kejari.   &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-6195013954585461777?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/6195013954585461777/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=6195013954585461777&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6195013954585461777'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/6195013954585461777'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/40-kajari-akan-dicopot.html' title='40 Kajari akan Dicopot'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-7482103535498984499</id><published>2008-05-21T08:01:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T08:04:05.904-07:00</updated><title type='text'>Sidang Perkara Senpi Melanggar KUHAP</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) berikut tiga butir peluru aktif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, ada indikasi permainan mafia peradilan dalam perkara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian dikatakan Ketua Lembaga Pemantau Peradilan Indonesia (LPPI) Adi Hidayat kepada &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt;, belum lama ini. Adi Hidayat mempertanyakan dasar hukum apa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Datuk R Anwar, yang telah berani mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan hukum beracara pidana yang benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          Menurutnya, kasus terdakwa Eko Waluyo Winardi bin Sareh (39) karena kepemilikan senpi bukan kasus biasa, melainkan kasus berat. “Sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP, tersangka atau terdakwa yang dituduh melakukan pidana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau setidak-tidaknya di atas lima tahun penjara, harus didampingi penasihat hukum. Kalau tidak mampu, negara kan menyediakannya gratis. Toh pun kalau menolak, aparat hukum bersangkutan tetap harus mengupayakannya,” tandas Adi.&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;Adi menambahkan, dengan adanya penyusunan rentut (rencana tuntutan, red) yang sudah disiapkan sebelum adanya pembuktian oleh saksi, mengindikasikan adanya deal-deal antara jaksa, hakim, dan terdakwa untuk meringankan hukumannya.&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;Sementara, Sekjen Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Adri Gunawan juga mengaku kaget. “Dalam kasus ini Jaksa sudah mempertaruhkan karirnya,” tegas Adri. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Djoko Widodo ketika dikonfirmasi perihal tuntutan yang janggal tersebut, menolak berkomentar.&lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;Perlu diketahui, terdakwa Eko Waluyo Winardi bin Sareh (39), kedapatan memiliki senpi jenis FN 46 kaliber 9 mm, dan digunakan untuk menagih hutang kepada saksi Ali Husni. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun.&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;Namun, dalam pemeriksaannya di persidangan, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Selain itu, tuntutan hukuman yang diajukan JPU Datuk R Anwar, sudah dipersiapkan sebelum pemeriksaan saksi-saksi (verbalisan) dan pemeriksaan terdakwa digelar.&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Djumadi, Jaksa Datuk menyimpulkan perbuatan terdakwa bersalah. Terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara. Sementara Djumadi, menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan penjara yakni lima bulan lebih ringan dari tuntutan.&lt;strong&gt;  indra sukma&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-7482103535498984499?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/7482103535498984499/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=7482103535498984499&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7482103535498984499'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7482103535498984499'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/sidang-perkara-senpi-melanggar-kuhap.html' title='Sidang Perkara Senpi Melanggar KUHAP'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1984438724403259652</id><published>2008-05-21T07:59:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T08:01:12.985-07:00</updated><title type='text'>Saksi Utama Tidak Dihadirkan JPU</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resni Muchtar, SH tidak dapat menghadirkan saksi utama, yakni saksi Cecep dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dan saksi Dra. Trihapsari bagian pemasaran Bank BNI 46 Wilayah Lima. Maka, sidang pun tetap digelar dengan tidak hadirnya saksi Utama. Namun, JPU dapat menghadirkan saksi tambahan, yaitu saksi Endang Suherman dan saksi Dalih bin Bari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hal itu terjadi pada sidang lanjutan acara pemeriksaan saksi dalam perkara Pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) Tanah seluas 1.6 hektar dengan terdakwa Goenawan, dengan Majelis Hakim yang diketuai Jannes Aritonang SH, didampingi Hakim Anggota Solahudin SH dan R. Hendro Suseno SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (13/5).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Saksi Endang Suherman selaku Lurah Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan Jakbar menerangkan, bahwa nama Suhariyano, Mujib Gering Yadik Majuk, Mahalim Muhammad dan Sadeli Asad adalah benar warganya. ''Kartu Tanda Penduduk (KTP) kelima orang tersebut saya sendiri yang menandatanganinya,'' kata Endang menjawab pertanyaan Majelis Hakim.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keterangan Lurah Endang Suherman tersebut semakin menunjukan aksi Pemalsuan AJB yang dilakukan terdakwa Goenawan dengan menggunakan modus pemalsuan KTP dan Pemilik Sertifikat Asli. Hal itu terungkap dari tanggal, bulan dan tahun pembuatan KTP kelima warganya tersebut berbeda dengan KTP mereka dalam berkas perkara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam KTP asli Suhariyano tercatat lahir tanggal 17 Januari 1953. Namun dalam berkas perkara, tanggal lahir Suhariyano 12 April 1958. Demikian juga dalam KTP Mujib Gering dalam KTP Aslinya tercatat bahwa ia lahir tanggal 15 Desember 1962, namun dalam bekas perkara tercatat 19 Januari 1949.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sementara itu, saksi Dalih bin Baru menerangkan bahwa tanah Rahmat yang dijaganya tidak pernah diperjualbelikan kepada orang lain. “Tahun 2006 lalu ada beberapa orang yang datang ke lokasi, mereka mengaku dari Balai Lelang dan akan melelang tanah pak Rahmat sambil menunjukkan foto copy sertifikat,” jelas Dalih. Bahkan, saksi Dalih bin Bari mengaku bahwa dirinya tidak mengenal saksi Suhariyano Wahidin Bitra, Mujib Gering, Yadih Majuk dan Mahalim Mahmud.  &lt;strong&gt;marulitua manurung&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1984438724403259652?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1984438724403259652/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1984438724403259652&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1984438724403259652'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1984438724403259652'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/saksi-utama-tidak-dihadirkan-jpu.html' title='Saksi Utama Tidak Dihadirkan JPU'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1303931505076441165</id><published>2008-05-21T07:55:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T07:59:33.916-07:00</updated><title type='text'>Kejagung Tebang Pilih dalam Rentut</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dianggap tebang pilih atau tidak adil dalam memberikan Rencana Tuntutan (Rentut) kasus kartu kredit palsu. Hal itu terlihat dari terpidana Beny Siahaan alias Tommy Santika (34) dan Suhandi Wijaya alias Dicky Istanto (46) yang dituntut lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Antonius Prawito alias Anton bin Marius Peh (40) hanya dituntut satu tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Bahkan sebelumnya, Kejagung telah menuntut empat tahun penjara kepada terdakwa Frans Harry Theosa (47) dan Arief Rusmawan (37). Para terdakwa dan terpidana, terbukti melanggar pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat serta dengan sengaja memakai surat palsu berakibat menimbulkan kerugian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakadilan Kejagung dalam memberikan rentut berdampak buruk, dan  bahkan bisa menjadikan pelakunya tidak jera. Selepas pelaku menjalani masa tahanan, bisa saja akan kembali mengulangi perbuatannya. Sebab, sindikat pemalsu kartu kredit dapat dengan mudah membeli hukumannya dengan uang, atau menyogok (suap) para penegak hukum. Demikian dikatakan pengacara dan pemerhati hukum Christian P. Tambunan SH kepada &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt;, di Jakarta, Jumat (16/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Menurut Christian, semenjak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Presiden dengan tegas mengatakan, akan memberantas kasus terorisme, kasus money loundring, dan kasus kartu kredit palsu di Indonesia, sebab telah membuat rakyat dan bangsa menjadi susah. Bahkan, membuat kesan buruk Indonesia dimata dunia. “Seharusnya, penegak hukum mendukung program pemerintah,” kata Christian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, lanjut pengacara dari kantor Advokad dan Konsultan Hukum Rivai Zakaria, Syahrir Siregar dan rekan itu, Kejagung jangan main-main menindak para pelaku kejahatan tersebut. Apalagi meminta atau menerima sesuatu barang untuk memperingan hukuman. “Bagaimana mau memberatas KKN kalau aparat penegak hukumnya tidak tegas. Atau, menghukum pelaku berdasarkan sesuatu imbalan (uang- red),” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari tuntutan terhadap Antonius Prawito selama satu tahun penjara dengan terdakwa lain selama empat dan lima tahun penjara, ungkap Christian, perbedaannya sangat jauh. Apalagi perbuatannya serupa, yakni melanggar pasal 263 KUHP, hanya ayatnya saja yang beda. “Apa dasar JPU menuntut Antonius selama satu tahun penjara. Mengapa rentut dari Kejagung terlihat perbedaan sangat mencolok?” tanya Christian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, terdakwa Antonius Prawito telah menggunakan kartu kredit Platinium palsu milik City Bank berakibat kerugian sebesar Rp1.128.460. Bahkan, terdakwa juga melakukan penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idianto dan Nurlini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut terdakwa Antonius Prawito hukuman satu tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Riyono dengan Hakim Anggota Panji Widadno dan Reno Listowo menghukum terdakwa selama delapan bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (29/4) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukuman terhadap terdakwa Antonius Prawito, dirasa kurang adil oleh terpidana Beny Siahaan alias Tommy Santika. Sebab, kasus yang dilakukannya serupa dengan Antonius, yakni pemalsuan kartu kredit. Tetapi, JPU Ineke Indraswati menuntutnya selama lima tahun penjara dan dihukum empat tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut dikatakan terpidana Tommy Santika kepada &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt;, belum lama ini. Menurut pria yang selalu tampil necis (rapih), perbuatan para terdakwa sama saja. Yakni, merugikan pemilik kartu kredit, atau bank pengelola kartu kredit yang dipalsukan. “Apa karena saya orang lemah sehingga dihukum seberat ini. Apa memang keadilan hanya milik orang kuat dan hebat?” tegasnya. &lt;strong&gt; simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1303931505076441165?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1303931505076441165/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1303931505076441165&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1303931505076441165'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1303931505076441165'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/kejagung-tebang-pilih-dalam-rentut.html' title='Kejagung Tebang Pilih dalam Rentut'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-9123230469359604961</id><published>2008-05-21T07:54:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T07:55:26.593-07:00</updated><title type='text'>2 Tersangka PT Pos Ditahan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional dan non bujeter PT Pos Indonesia ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (15/5) malam. Mereka adalah Elvi Sahri (Pengawas Pemasaran periode 2004-2005) dan Widianto (Pengawas Pemasaran periode 2005-2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua tersangka selesai menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan pukul 21.30 WIB, lalu dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Elvi dan Widianto enggan menanggapi pertanyaan wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ini, tim penyidik menyimpulkan kedua tersangka dengan sengaja mengeluarkan dana untuk biaya pembinaan eksternal sebesar lima persen dari nilai barang yang dikirim pelanggannya, PT Tekomsel. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp 15 Miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Direktur Penyidikan, M. Farela. Sebelumnya, dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, yakni Elvi Sahri, Widianto, dan Fahrurrozi (bekas Kepala Kantor Pos Jakarta Taman Fatahillah). Fahrurrozi yang sedianya diperiksa Kamis tak hadir karena alasan sakit. "Kami akan panggil lagi," kata Farela.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Stefanus Gunawan, kuasa hukum para tersangka, menerima penahanan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Kami ikuti prosedur hukum," katanya. &lt;strong&gt; sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-9123230469359604961?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/9123230469359604961/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=9123230469359604961&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/9123230469359604961'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/9123230469359604961'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/2-tersangka-pt-pos-ditahan.html' title='2 Tersangka PT Pos Ditahan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1547964236950360225</id><published>2008-05-21T07:52:00.001-07:00</published><updated>2008-05-21T07:54:09.608-07:00</updated><title type='text'>Kabag Humas Kabupaten Bekasi Dipenjara</title><content type='html'>&lt;strong&gt;BEKASI –&lt;/strong&gt; Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana operasional saat menjabat Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bekasi, membuat Kepala Bagian (Kabag) Humas Kabupaten Bekasi, Djumbadi, harus pindah kantor ke hotel prodeo untuk menjalani hukuman penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya, dirinya oleh Majelis Hakim yang diketua Suhartoyo divonis dua tahun delapan bulan penjara, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (14/5). Terdakwa Djumbadi terbukti melakukan korupsi dana operasional Pemkab Bekasi tahun anggaran 2003-2007 senilai Rp5 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian hingga Kamis (15/5), belum ada keputusan dari Pemkab Bekasi soal status Djumhadi, apakah akan dipecat sebagai pegawai Pemkab Bekasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Djumbadi terbukti melanggar hukum yaitu menyalahgunakan wewenang dan berusaha memperkaya diri sendiri. Dirinya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukuman Djumbadi sangat jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Bekasi. Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman empat tahun penjara. Namun kenyataannya, hakim hanya memvonis dua tahun delapan bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemungkinan besar kami akan banding karena keputusannya terlalu ringan terhadap pelaku korupsi hingga miliar rupiah,” kata JPU Arif Suryana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, banyak kegiatan fiktif yang dilakukan terdakwa. Sebagai Kepala Kantor Satpol PP seolah-olah melakukan operasi seperti penertiban pedagang kaki lima, penertiban bangunan liar, dan operasi lainnya. Namun pada kenyataannya operasi itu tidak pernah dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan uang operasional tetap dikeluarkan dari kas Satpol PP. Sementara itu, dalam praktik korupsi yang dilakukan Djumbadi, juga ada tanda tangan palsu penerima  uang. &lt;strong&gt; sanjaya h. siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1547964236950360225?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1547964236950360225/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1547964236950360225&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1547964236950360225'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1547964236950360225'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/kabag-humas-kabupaten-bekasi-dipenjara.html' title='Kabag Humas Kabupaten Bekasi Dipenjara'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1511173695459213557</id><published>2008-05-21T07:46:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T07:52:30.236-07:00</updated><title type='text'>Kasus Pembelian Filing Cabinet Diperiksa</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur,  Selamat S SH MH selaku Ketua Tim Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembelian lemari arsip tahan api (&lt;i&gt;multi purpose &lt;/i&gt;&lt;i&gt;Filing Cabinet)&lt;/i&gt; mengaku, pihaknya masih menyusun dan menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi di balik pembelian &lt;i&gt;filing cabinet&lt;/i&gt; tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan kepada Kepala Kejari Jakarta Timur, dan secepatnya segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. “Kami masih mencari data kasus dugaan korupsi ini, berapa sebenarnya jumlah unit pembelian lemari arsip tahan api dan berapa uang yang dikorupsi,” jelas Selamat kepada &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat menambahkan, dirinya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) akan mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencari data jumlah nilai uang negara yang diduga telah di korupsi oleh ketiga tersangka. “Kami sudah sebulan bekerja, mudah-mudahan cepat disidangkan.” tegasnya. Sementara Kasie Pidsus Syafril tidak bersedia memberikan keterangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Sub-Bagian Pemeliharaan dan Perawatan Bidang Perlengkapan Walikota Jakarta Timur, RA Suhendar bersama stafnya, Budiono, dan Edy Sofyan selaku kontraktor pengadaan barang dari CV. Mahabani ditangkap petugas Kejari Jakarta Timur Rabu (30/4) lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Soal penahanan ketiga tersangka ini dibenarkan Selamat Prihantara. Bc.IP, SH MH Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).&lt;br /&gt;Dengan kejadian ini, Suhendar, Budiono dan Edy Sofyan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Korupsi No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana yang dianggarkan untuk pengadaan filing cabinet kantor Pemkodya Jakarta Timur sekiatr Rp2,5 miliar untuk pengadaan lemari arsip tahan api yang dibagikan ke setiap kantor kelurahan di wilayah Jakarta Timur.  &lt;strong&gt;indra sukma&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1511173695459213557?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1511173695459213557/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1511173695459213557&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1511173695459213557'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1511173695459213557'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/kasus-pembelian-filing-cabinet.html' title='Kasus Pembelian Filing Cabinet Diperiksa'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-8484243503304052314</id><published>2008-05-21T07:44:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T07:45:52.363-07:00</updated><title type='text'>Kejati Serius Tuntaskan Kasus Korups</title><content type='html'>&lt;strong&gt;SEMARANG -&lt;/strong&gt; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) akan selalu serius menangani dan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana komunikasi APBD Kota Semarang 2004. Demikian dikatakan, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Arthana SH kepada wartawan. Bahkan, Kejati tetap akan konsisten terhadap penetapan tersangka yang sudah ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakajati menyatakan, tersangka yang sudah ditetapkan, tidak akan mungkin berubah. Kalau tersangkanya itu ya 100 persen akan itu terus, tidak mungkin turun jadi dua puluh persen. Dalam ekspose perkara korupsi tersebut, 5 Mei lalu,  Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni SS (Sukawi Sutarip, wali kota Semarang) dan IS (Ismoyo Soebroto, mantan Ketua DPRD).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SS jadi tersangka dalam masalah bagi-bagi uang APBD kepada perorangan dari biaya komunikasi senilai Rp2,8 miliar dan memperkaya 45 anggota DPRD 1999-2004 dengan pemberian bantuan mobilitas sebesar Rp2,736 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara IS hanya tersangkut persoalan bantuan mobilitas mantan anggota DPRD. Arthana menegaskan hal tersebut, menanggapi laporan sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Jateng, Kamis (15/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Ampuh Jateng Rahmulyo Adiwibowo menyatakan, saat ini ada situasi di mana terdapat upaya-upaya pengkaburan informasi mengenai tersangka SS yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam ekspose perkara yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahmulyo dan kawan-kawan, juga menyinggung persoalan pengajuan izin pemeriksaan terhadap SS dari presiden. Wakajati, yang didampingi Asintel Pudji Basuki, mengatakan, persoalan izin ke presiden tersebut agar ditanyakan ke penyidik saja. "Saya belum terima laporan soal itu," ucap Arthana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak lama seusai audiensi tersebut, muncul demo di Kantor Kejati, yang mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi renovasi rumah bupati Kudus dengan tersangka Direktur PT SA Sumarno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah perwakilan pendemo diterima Asintel Pudji Basuki dan Kasi Ekmon Pipuk Firman Priyadi. Menanggapi pendemo, Asintel menjelaskan, berkas perkara Sumarno, saat ini sudah selesai dan penyidik tinggal menunggu penyelesaian audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.  &lt;strong&gt;tulus supangkat&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-8484243503304052314?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/8484243503304052314/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=8484243503304052314&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8484243503304052314'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/8484243503304052314'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/kejati-serius-tuntaskan-kasus-korups.html' title='Kejati Serius Tuntaskan Kasus Korups'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-829685570509544034</id><published>2008-05-21T07:42:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T07:44:13.603-07:00</updated><title type='text'>WN Malaysia Pengedar Ekstasi Diciduk</title><content type='html'>&lt;strong&gt;MEDAN –&lt;/strong&gt; Sindikat pengedar ekstasi yang melibatkan warga Malaysia berhasil diungkap. Petugas Penindakan dan Pencegahan (P2) Bea dan Cukai Pelabuhan Teluk Nibung menggagalkan rencana pengedaran 35.260 butir ekstasi dan menciduk dua orang tersangka yakni, Rusliadi (48) warga Kapias, Tanjung Balai, dan Zunaidi bin Zulkanan (22) penduduk Kuala Lumpur Malaysia (warga negara Malaysia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga Jumat (16/5), keduanya masih diperiksa petugas. Menurut informasi, ekstasi tersebut ditemukan setelah petugas memeriksa Kapal Motor (KM) Aman III yang berlabuh di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), sekitar 186 kilo meter dari Medan, pada Kamis 15 Mei 2008 malam. Kapal itu baru saja tiba dari Port Klang, Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulanya petugas mencurigai tas warna hitam yang berada di dalam perahu penyelamat atau sekoci. Saat dibuka, ternyata isinya butir-butir pil yang mencurigakan dan belakangan diketahui pil ekstasi. "Penyelidikan kita lakukan setelah semua penumpang turun," kata Kepala Seksi P2 Pelabuhan Teluk Nibung, Nazaruddin Hutasuhut kepada wartawan di Tanjung Balai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan temuan itu, petugas memeriksa Rusliadi, salah seorang Anak Buah Kapal Aman III. Dari keterangannya, petugas lantas memeriksa Zunaidi bin Zulkanan, yang juga ikut penumpang kapal tersebut. Diduga kedua tersangka merupakan kurir dari sebuah jaringan internasional. Rencananya kasus ini akan diserahkan kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut. &lt;strong&gt; redsen&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-829685570509544034?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/829685570509544034/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=829685570509544034&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/829685570509544034'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/829685570509544034'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/wn-malaysia-pengedar-ekstasi-diciduk.html' title='WN Malaysia Pengedar Ekstasi Diciduk'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-4859450425184914719</id><published>2008-05-21T07:39:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T07:42:38.638-07:00</updated><title type='text'>Main Judi dan Pesta Shabu</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Tak banyak yang dapat diperbuat kecuali menerima kenyataan. Itu pula yang saat ini dirasakan delapan terdakwa yang ketangkap basah berpesta shabu-shabu dan berjudi di kamar 208 Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedelapan terdakwa itu duduk dipesakitan, dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/5). Ya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyeret terdakwa kehadapan Majelis Hakim yang diketuai, Sugeng Riyono dengan Hakim Anggota, Panji Widadno dan Reno Listowo.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terdakwa Subowo Purnomo alias Erwin, terdakwa Hery Turnawan alias Otek, terdakwa Purwanto Nugroho alias Ricky, terdakwa Henki alias Yunus, terdakwa Moh. Rizal alias Usman, terdakwa Terry Salim alias Apong, dan terdakwa Antoni Wijaya alias Apau, serta terdakwa Vina Aprianty (wanita), ditangkap pada pukul 22.00 WIB, Kamis (24/1) silam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika petugas dari Dit IV Narkoba Bareskrim menggerebek kamar 208 apartemen tersebut, ditemukan shabu-shabu seberat 56,6 gram beserta alat pengisapnya, serta tiga set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp9.250.000. Tak hanya itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 20 kartu kredit yang diduga palsu dari delapan tersangka.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akibat perbuatannya, para terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 60 UU. RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 62 UU. RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sidang diundur selama sepekan, dengan agenda jawaban eksepsi. &lt;strong&gt; simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-4859450425184914719?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/4859450425184914719/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=4859450425184914719&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4859450425184914719'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/4859450425184914719'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/main-judi-dan-pesta-shabu.html' title='Main Judi dan Pesta Shabu'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-1394599873009708167</id><published>2008-05-21T07:36:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T07:39:13.847-07:00</updated><title type='text'>Kejari Karawang Tahan Kades Muktijaya</title><content type='html'>&lt;strong&gt;KARAWANG -&lt;/strong&gt; Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan Kepala Desa (Kades) Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, Radim Ashari, Kamis (15/5) lalu, karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan surat perintah penahanan dengan Nomor Print-1148/0.2.18/Fd.1/05/2008 tanggal 15 Mei 2008, Radim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warung Bambu, Karawang, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis sore ini hingga tanggal 3 Juni mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kejari Karawang, Johanis Tanak, mengaku pihaknya sudah menetapkan Radim sebagai tersangka pada 28 April lalu dan baru ditahan pada Kamis sore ini. "Kami menahan tersangka karena sudah ada cukup bukti untuk melakukan penahanan," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, ia juga menilai tersangka tidak kooperatif karena selama tiga kali pemanggilan, tidak datang ke Kejari Karawang. Sedangkan tidak kooperatifnya tersangka itu, dikhawatirkan akan melarikan diri, mempersulit proses pemeriksaan dan merusak barang bukti. "Pada dasarnya, kami menahan tersangka agar pemeriksaan selanjutnya bisa lebih mudah," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Dede Sutisna, mengatakan, tersangka terlibat dugaan Tipikor karena telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dede mengaku mengetahui hal tersebut setelah berbagai keperluan yang menyangkut desa dari dana ADD ini dipergunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menjelaskan, dalam laporannya, tersangka mencantumkan pembelian komputer, printer dan alat kantor lainnya, tapi setelah diperiksa, ternyata perlengkapan kantor tersebut tidak ada seperti yang tertera dalam laporan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dengan demikian, ia menduga tersangka telah membuat laporan fiktif.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun, mengenai jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka, Dede mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan penghitungan. Meski demikian, dari total anggaran ADD sebanyak Rp94.156.000, kerugian diperkirakan mencapai separuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas tindakannya itu, tersangka dijerat sesuai Primer: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. &lt;strong&gt;n rohmat hidayat&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-1394599873009708167?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/1394599873009708167/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=1394599873009708167&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1394599873009708167'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/1394599873009708167'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/kejari-karawang-tahan-kades-muktijaya.html' title='Kejari Karawang Tahan Kades Muktijaya'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5281664835935338963</id><published>2008-05-21T07:32:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T07:36:29.485-07:00</updated><title type='text'>Pinjaman Fiktif Merugikan Uang Negara</title><content type='html'>&lt;strong&gt;CIREBON –&lt;/strong&gt; Kasus korupsi Bank Pasar Cirebon yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dengan empat terdakwa mulai terkuak. Asep Supriatna selaku saksi dalam sidang yang digelar Kamis (15/5) lalu, mengakui proses pencairan dana pinjaman fiktif yang merugikan uang negara sebesar Rp3,1 miliar itu terdapat berbagai pelanggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi Asep Supriyatna, yang saat kejadian menjabat selaku Kepala Seksi Satuan Pengawas Interna (SPI) bank Pasar, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutadi SH didampingi dua hakim anggota, Yohanes Hero, dan Heri Soemanto, juga dihadiri lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Didi Mashudi SH, Yuke Sinayangsih SH, Rahmat SH. Subhan SH, dan Sigit Prasetyo SH, mengakui saat proses pencairan dana pinjaman tersebut banyak terjadi kejanggalan. Salah satunya tidak ada analisa kelayakan jaminan bukan milik si peminjam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Uang yang dipinjam itu juga tidak sampai kepada nama-nama kreditor yang diajukan. Namun, uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa Erli Pasini," kata Asep.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam persidangan tersebut, dihadiri empat orang terdakwa yakni, mantan Direktur Bank Pasar Nono Sudiono, mantan kabag kredit Bank Pasar Yoki Marhan, mantan Dirut PD Pembangunan Erli Pasini, dan Basuki Dwi Purnomo selaku debitur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan saksi Asep, dalam proses pinjaman dana Bank Pasar yang mencatut nama-nama orang lain sebagai debitur itu, juga terdapat kejanggalan lain. Seperti, adanya agunan yang tidak sesuai dengan nilai pinjaman debitur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, lanjut Asep, banyak terdapat kredit yang cair sebelum dibuatkan berkas dan berita acara pencairan. Hal itu lanjut Asep tentunya bertentangan dengan proses pencairan dana pinjaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan itu juga, Asep menegaskan, adanya agunan surat menyurat sewa tanah aset milik Kota Cirebon yang berada di PD.Pembangunan. Dia menjelaskan semestinya aset milik pemerintah tidak diperbolekan dijadikan agunan untuk peminjaman dana dengan kepentingan pribadi. "Bahkan tidak sedikit jaminan-jaminan pada kredit tersebut yang tidak sesuia dengan nilai pinjamannya. Namun, tetap dicairkan," tegas Asep.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat terdakwa didampingi para kuasa hukumnya yakni, Panjdi Amiarsa SH, Agus Efendi SH, Iwan S SH, dan Wawan SH. Saat persidangan, terlihat ketegangan. Pasalnya, ruang persidangan dipenuhi para pengunjung hingga kursi yang tersedia tidak dapat memuat para pengunjung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan kedua tersangka dipermudah prosesnya oleh tersangka lainnya yakni Direktur Bank Pasar Nono Sudiono, dan Kabag Kredit Bank Pasar Yoki Marhan. Keduanya dituduh tidak melakukan proses layaknya pinjaman yang dilakuan debitor. Malah keduanya telah mempermudah proses dan pencairan bagi pinjaman yang namanya telah di catut Erli Pasini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkara ini keempat terdakwa diancam melanggar Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.  &lt;strong&gt;m. suharman, andriyana&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5281664835935338963?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5281664835935338963/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5281664835935338963&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5281664835935338963'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5281664835935338963'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/pinjaman-fiktif-merugikan-uang-negara.html' title='Pinjaman Fiktif Merugikan Uang Negara'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5676436855326198894</id><published>2008-05-21T07:26:00.001-07:00</published><updated>2008-05-21T07:31:59.450-07:00</updated><title type='text'>Izin Advokat Todung Dicabut Peradi</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA -&lt;/strong&gt; Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberhentikan dan mencabut izin advokat pengacara senior Todung Mulya Lubis. Todung dinilai melanggar kode etik advokat, yaitu tentang benturan kepentingan dalam menangani kasus keluarga Salim Group.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan itu diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta di Gedung Ariobimo Center, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5). Saat sidang digelar, Todung tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Sidang mengagendakan pembacaan putusan tindakan pelanggaran kode etik UU No 18/2003 tentang kode etik advokat yang dilanggar Todung atas pengaduan Hotman Paris Hutapea.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang yang diketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan Peradi Jack R Sidabutar dengan Hakim Anggota Alex R Wangge, Daniel Panjaitan, Andang L Binawan, dan Antonius PS Wibowo memutuskan Todung sebagai teradu satu terbukti melanggar ketentuan pasal 4 huruf j dan pasal 3 huruf b kode etik advokat Indonesia. Untuk itu, Todung juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000.500.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Majelis Hakim menolak pengaduan pengadu terhadap teradu dua, Lubis Santosa dan Maulana Law Offices. Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim, di antaranya perusahaan Sugar Group Company.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim. Atas dasar itulah, majelis hakim menilai Todung berbenturan kepentingannya dengan keluarga Salim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Majelis Hakim Jack R Sidabutar mengatakan, pemberhentian Todung dilakukan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat atau melakukan konflik kepentingan hanya untuk uang. Menurutnya, Todung adalah advokat paling senior dan dihormati. Beliau sangat paham soal kode etik, tetapi malah melanggar kode etik. Atas putusan itu, Todung diberi kesempatan untuk banding dalam waktu 14 hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara reaksi Todung Mulya Lubis syok dan terkejut mendengar diberhentikan secara permanen sebagai advokat oleh Peradi. Baginya, putusan itu tak ubahnya dagelan yang tidak lucu. "Saya syok dan terkejut karena putusan itu sama sekali bertentangan dengan fakta dan akal sehat serta logika rasional. Putusan itu seperti sebuah dagelan yang sangat tidak lucu," kata Todung dalam jumpa pers di kantornya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sejarah Indonesia, lanjutnya, dia adalah advokat yang pertama dipecat secara permanen. Dia menilai putusan itu suatu kezaliman atau kesewenang-wenangan yang melampaui batas. Menurutnya, keputusan Peradi ini merusak keadilan dan melanggar kode etik. Dikatakan Todung, Komnas HAM pernah berujar, seseorang tidak boleh dibunuh profesinya sebagai advokat. Karena itu putusan ini dinilai sebagai pelanggaran HAM yang sangat fundamental.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan, menurut tokoh advokat Indonesia, Adnan Buyung Nasution, keputusan itu tidak dibuat oleh lembaga yang terlegitimasi. "Kalau yang buat keputusan lembaganya saja tidak ada kekuatan hukum, ya keputusannya tidak usah dipedulikan," kata Buyung yang pernah meminta Peradi untuk dibubarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria yang akrab dipanggil abang itu dan kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengatakan, saat ini lembaga Peradi sedang dalam persoalan hukum. Karena itu,  seluruh pihak tidak perlu menggubris keputusan sidang majelis kehormatan Peradi yang telah memberhentikan Todung. "Jalan terus saja. Kepolisian, pengadilan tidak perlu menganggap keputusan itu," ujarnya. &lt;strong&gt;simon leo siahaan&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5676436855326198894?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5676436855326198894/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5676436855326198894&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5676436855326198894'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5676436855326198894'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/izin-advokat-todung-dicabut-peradi.html' title='Izin Advokat Todung Dicabut Peradi'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-7465616615779064199</id><published>2008-05-21T02:46:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T02:48:42.596-07:00</updated><title type='text'>Menggunakan Senpi Divonis 7 Bulan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA –&lt;/strong&gt; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang diketuai  Djumadi SH menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) jenis FN 46 Kaliber 9 mm, dan tiga peluru aktif dengan cara tanpa hak dan melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa Eko Waluyo Winardi Bin Sareh (39) terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Datuk R Anwar yang digantikan Sri Supriyati menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam persidangan, JPU sudah mempersiapkan rencana tuntutan (rentut) sebelum keterangan saksi verbalisan (penyidik) dibacakan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Ini berarti jaksa telah menyimpulkan sebelum sidang digelar. Dalam dakwaan, JPU memaparkan senpi itu digunakan terdakwa untuk menagih hutang kepada saksi Ali Husni. Terdakwa dan saksi merupakan pengurus Armada Angkutan Darat, yakni PO Satya Negara. Rute perjalanan Jakarta-Cirebon-Kuningan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berawal pada 6 Februari 2008 lalu. Terdakwa mendatangi saksi Ali Husni di lokasi Boker, Pasar Rebo, Jaktim. Sambil mengancam dengan mengeluarkan senpi yang terselip dipinggang sebelah kanan terdakwa, agar saksi mengembalikan uang yang dipinjamnya, karena surat keputusan sebagai pengurus armada PO Satya Negara, saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala pengurus. Tak berapa lama mereka bertemu polisi datang dan kedapatan mengunakan senpi. Yang menurut pengakuan terdakwa, senpi tersebut ia pinjam dari Sudarta Suratman, Purnawirawan TNI AD berpangkat Kolonel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebelumnya pernah memvonis terdakwa Iman Alamin (38) dalam perkara pemilikan senpi jenis Baretta  FN 1050  tanpa peluru, yang diselipkan di kaki sebelah kanan, dituntut empat tahun penjara oleh JPU Lisbeth dan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Jhon Piter Purba, tahun lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, JPU Jaksa Datuk R Anwar tidak mau menanggapi dan hanya menjawab, “Ah cuma masalah itu aja”, sambil bergegas pergi ketika ditemui &lt;i&gt;Tabloid Sensor&lt;/i&gt; untuk menanggapi perbedaan tuntutan dan jauh dari ancaman hukuman. Sedangkan, majelis hakim Djumadi mengatakan, pertimbangan hukumnya karena senjata itu belum dipergunakan terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengamat kinerja Kejaksaan dan Kepolisian Puguh Wirawan ketika dihubungi mengatakan, tidak dibenarkan rencana tuntutan sudah dipersiapkan sebelum keterangan saksi dipersidangan didengar, ataupun dibacakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Berarti dalam hal ini, jaksa sudah menyimpulkan sebelum sidang digelar. Artinya azas praduga tak bersalah telah dikesampingkan. Sidang yang efisien bukan seperti ini. Majelis hakim telah salah dalam menerapkan arti. Karena dalam hal ini perbuatan terdakwa menodongkan senpi, sudah termasuk dipergunakan untuk mengacam,” tegas Puguh. &lt;strong&gt; indra sukma&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-7465616615779064199?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/7465616615779064199/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=7465616615779064199&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7465616615779064199'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/7465616615779064199'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/menggunakan-senpi-divonis-7-bulan.html' title='Menggunakan Senpi Divonis 7 Bulan'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2551406201718167268.post-5738906907595691420</id><published>2008-05-21T02:45:00.000-07:00</published><updated>2008-05-21T02:46:40.508-07:00</updated><title type='text'>Amrozi Dilarang Menikah</title><content type='html'>&lt;strong&gt;CILACAP -&lt;/strong&gt; Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkum dan HAM) Jawa Tengah tidak mengizinkan Amrozi menikah di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, pada 12 Mei mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Depkum dan HAM Jawa Tengah Bambang Winahyo yang dihubungi melalui telepon menyatakan pihaknya hanya membolehkan Amrozi dibesuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami tidak memberikan izin terhadap rencana pernikahan Amrozi. Kalau hanya sekadar membesuk, kita bolehkan," katanya, Kamis (8/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengakui telah menerima permohonan izin yang diajukan Tim Pembela Muslim (TPM) yang akan masuk ke LP Nusakambangan pada 12 Mei mendatang. Namun, pihaknya tidak mengizinkan ada prosesi pernikahan di LP tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bambang juga menagatakan, selain melarang pernikahan Amrozi, Kanwil Depkum dan HAM juga tidak akan memberikan izin kepada jurnalis untuk meliputan tiga terpidana mati bom Bali I, yakni Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Untuk sementara mulai sekarang sampai akhir Mei mendatang kita tidak akan mengeluarkan izin peliputan terhadap tiga terpidana mati yang mendekam di LP Batu tersebut," tandasnya.&lt;br /&gt;Sedangkan, eksekusi terpidana mati bom Bali I Amrozi cs akan dilakukan di Cilacap, Jateng. Kejaksaan tinggal menunggu penetapan Menkum HAM mengenai lokasi eksekusi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita minta penetapan dari Depkum. Kejati Bali telah minta di Jawa Tengah, di Cilacap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Halim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (9/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ritonga mengaku tidak tahu pertimbangan Kejati Bali meminta eksekusi Amrozi dilakukan di Cilacap. "Nggak tahu saya," jawabnya singkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ritonga mengatakan, surat permintaan penetapan lokasi eksekusi Amrozi telah dikirim oleh Kejati Bali pada Menkum HAM. Surat tersebut disampaikan setelah kuasa hukum Amrozi mencabut PK kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai waktu eksekusi Amrozi, Ritonga mengatakan belum bisa dilakukan saat ini. Pihaknya masih menunggu penetapan Mahkamah Agung mengenai dicabutnya PK kedua itu.  &lt;strong&gt;sofyan hadi&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2551406201718167268-5738906907595691420?l=sensorhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sensorhukum.blogspot.com/feeds/5738906907595691420/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2551406201718167268&amp;postID=5738906907595691420&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5738906907595691420'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2551406201718167268/posts/default/5738906907595691420'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sensorhukum.blogspot.com/2008/05/amrozi-dilarang-menikah.html' title='Amrozi Dilarang Menikah'/><author><name>Tabloid Sensor</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03662843067624515683</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_F7YccJ0_B1Q/SflA3YF8NjI/AAAAAAAACxY/k9pwyzAki_4/S220/sibuk-lg.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
