JAKARTA – Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI), terdakwa Ferry Juliantoro diancam hukuman selama 12 tahun penjara. Selain didakwa melakukan penghasutan juga melakukan tindak kekerasan.
“Perbuatan terdakwa Ferry Juliantono diancam hukuman selama 12 tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/11), diketuai Majelis Hakim Makkasau dengan Hakim Anggota, M. Ely Mariani dan Maryana. Terdakwa Ferry didakwa dengan beberapa pasal. Yaitu, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengrusakan, pasal 214 dan 212 tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang berjaga, dan pasal 187 yang semuanya jo pasal 55, yaitu menghasut bersama-sama dengan orang lain.
"Kiprah Ferry dalam beberapa demo rusuh dimulai dari tanggal 24 April 2008 ketika melakukan konsolidasi bersama ketua KBI Rizal Ramli di Wisma GKBI untuk merancang demo menentang kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM," papar Cirus.
Demo tersebut pertama kali pada 20 Mei di Tugu Proklamasi. Dalam demo ini, Ferry didakwa melakukan pemghasutan di muka umum. Sedangkan tanggal 21 Mei 2008, demo di Istana Merdeka, Ferry didakwa menghasut melakukan tindak kekerasan, yaitu menjebol barikade polisi.
Sehari berikutnya, Ferry mengadakan evaluasi dan menelepon alumnus-alumnus aktivis kampus, yaitu Andriyanto dari Unas, Ahmad Fahrudin dari Universitas Moestopo, dan Sangap dari UKI.
"Ferry mengatakan, demonstrasi dan penumpukan massa di satu titik sudah maksimal dan tidak efektif," kata Cirus. Untuk itu, Ferry meminta agar dilakukan dekonsentrasi di kampus-kampus. Tidak usah mengusung atribut-atribut gerakan agar gerakan mahasiswa lebih dinamis.
Dalam imbauannya yang dinilai sebagai hasutan oleh JPU itu, terdakwa menyuruh agar membakar ban bekas dalam aksinya. Sehingga akhirnya terjadilah demo di Unas pada 23-24 Mei 2008 pukul 00.00 WIB. Dalam demo ini, demonstran bentrok dengan polisi.
Kemudian di depan UKI, Cawang, 24-25 Mei, pendemo yang dikoordinatori oleh Sangap dan Fernando membakar ban bekas dan menutup jalan serta melempar bom molotov sehingga mengakibatkan salah seorang polisi, Anton Sinaga, terluka.
"Puncaknya, terjadi demo 24 Juni 2008 di depan Gedung DPR/MPR yang merobohkan pagar DPR dan membakar Toyota Avanza plat merah di depan Unika Atma Jaya," kata Cirus. Saat demo, Ferry sudah bertolak ke China sejak 17 Juni 2008. Namun menurut JPU, terdakwa tetap berkoordinasi dengan korlap aksi melalui telepon. Sidang diundur sepekan, dengan agenda pembacaan eksepsi. simon leo siahaan
Kamis, 27 November 2008
Mantan Walikota Jaktim Bersaksi
JAKARTA – Koesnan Abdul Halim, mantan Walikota Jakarta Timur (Jaktim) yang sekarang menduduki jabatan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan, dua kali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pasalnya, pembebasan Waduk Rawababon ini diketuai langsung oleh Koesnan sewaktu menjabat sebagai Walikota Jakarta Timur, dan atas permohonanan terdakwa Agus Karsono Dawoed selaku kuasa pengguna anggaran di Suku Dinas PU Tata air Kotamadya Jakarta Timur, lalu mengajukan permohonan kepada Walikota Jakarta Timur, melalui surat nomor 126/1793.43 tanggal 23 Mei 2006 untuk pembebasan waduk/situ Kelapa Dua Wetan, yang sudah ada sejak tahun 1987 dengan luas sekitar 10 Ha dan sudah ada dalam penguasaan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha P. Berliana, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memaparkan bahwa terdakwa Agus Karsono Dawoed selaku Kepala Sudin PU Tata Air Kodya Jakarta Timur bersama-sama dengan Ir. Wilson Daniel, AS, selaku Kepala Seksi Tehnik Lingkungan Suku Dinas PU Tata Air, Drs. Sunaryono selaku Lurah Kelapa Dua Wetan.
Kemudian, Drs. H.M. Iwan selaku Camat Ciracas yang diajukan dalam berkas terpisah (Seplit), dan H. Amang Suratman (yang akan disidik tersendiri) sejak bulan Mei 2006 sampai dengan bulan Desember 2006 bertempat di Kantor Suku Dinas PU Tata Air di Jalan Jatinegara Barat No.124, Jakarta Timur, telah melakukan pelangaran dalam pengadaan tanah untuk pelebaran Waduk Rawababon Kelurahan Kepala Dua Wetan di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kodya Jakarta Timur.
Dalam hasil rapat pada 1 Agustus 2006 Ir. Wilson bersama sama dengan Panitia Pengadaan Tanah P2T Kodya Jakarta Timur, melakukan musyawarah harga nilai ganti rugi dengan warga yang terkena pelebaran Waduk Rawababon, antara lain menyepakati besarnya ganti rugi berdasarkan pada nilai NJOP dari pihak Kelurahan.
Ir. Wilson kemudian membawa berkas-berkas tanah milik warga yang terkena proyek kepada P2T untuk diteliti. Atas dasar Peta Bidang Tanah No. 10 Tahun 2006 kemudian membuat Daftar Inventarisasi yang terdiri dari 57 bidang yang terkena Proyek Pelebaran Waduk Rawababon.
Pada tanggal 17 Desember 2006, Supandi selaku pemegang Kas Cabang (PKC) Sudin PU Tata Air mengajukan surat perintah pembayaran. Dalam pengajuan SPP Nomor 628/SPP/PK/SAL/WJT/2006 tersebut, penguna anggaran melampirkan Daftar Nominatif tertanggal 20 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh terdakwa Agus Karsono Dawoed (penguna anggaran), Supandi (PKC), Ir. Wilson Daniel (Pengelola anggaran), Drs. H.M. Iwan (Camat Ciracas) dan Drs. Sunaryono (Lurah Kelapa Dua Wetan).
Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga yang telah disepakati sebelumnya, Agus Karsono Dawoed mengajukan lagi Daftar Nominatif yang baru. Isinya berbeda, baik harga ataupun pemilik tanah yang diganti rugi dan telah diajukan kepada Kantor Pembendaharaan dan Kas Daerah (KPKD) untuk melakukan pembayaran sesuai dengan Daftar Nominatif yang baru.
Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta telah memperkaya orang lain yaitu H. Amang Suratman atau orang yang tidak berhak menerima pembayaran dari Sudin PU Tata Air sebesar Rp7 miliar. Atas perbuatan para terdakwa telah merugikan Negara sebesar Rp17 miliar sesuai hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). indra sukma
Pasalnya, pembebasan Waduk Rawababon ini diketuai langsung oleh Koesnan sewaktu menjabat sebagai Walikota Jakarta Timur, dan atas permohonanan terdakwa Agus Karsono Dawoed selaku kuasa pengguna anggaran di Suku Dinas PU Tata air Kotamadya Jakarta Timur, lalu mengajukan permohonan kepada Walikota Jakarta Timur, melalui surat nomor 126/1793.43 tanggal 23 Mei 2006 untuk pembebasan waduk/situ Kelapa Dua Wetan, yang sudah ada sejak tahun 1987 dengan luas sekitar 10 Ha dan sudah ada dalam penguasaan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha P. Berliana, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memaparkan bahwa terdakwa Agus Karsono Dawoed selaku Kepala Sudin PU Tata Air Kodya Jakarta Timur bersama-sama dengan Ir. Wilson Daniel, AS, selaku Kepala Seksi Tehnik Lingkungan Suku Dinas PU Tata Air, Drs. Sunaryono selaku Lurah Kelapa Dua Wetan.
Kemudian, Drs. H.M. Iwan selaku Camat Ciracas yang diajukan dalam berkas terpisah (Seplit), dan H. Amang Suratman (yang akan disidik tersendiri) sejak bulan Mei 2006 sampai dengan bulan Desember 2006 bertempat di Kantor Suku Dinas PU Tata Air di Jalan Jatinegara Barat No.124, Jakarta Timur, telah melakukan pelangaran dalam pengadaan tanah untuk pelebaran Waduk Rawababon Kelurahan Kepala Dua Wetan di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kodya Jakarta Timur.
Dalam hasil rapat pada 1 Agustus 2006 Ir. Wilson bersama sama dengan Panitia Pengadaan Tanah P2T Kodya Jakarta Timur, melakukan musyawarah harga nilai ganti rugi dengan warga yang terkena pelebaran Waduk Rawababon, antara lain menyepakati besarnya ganti rugi berdasarkan pada nilai NJOP dari pihak Kelurahan.
Ir. Wilson kemudian membawa berkas-berkas tanah milik warga yang terkena proyek kepada P2T untuk diteliti. Atas dasar Peta Bidang Tanah No. 10 Tahun 2006 kemudian membuat Daftar Inventarisasi yang terdiri dari 57 bidang yang terkena Proyek Pelebaran Waduk Rawababon.
Pada tanggal 17 Desember 2006, Supandi selaku pemegang Kas Cabang (PKC) Sudin PU Tata Air mengajukan surat perintah pembayaran. Dalam pengajuan SPP Nomor 628/SPP/PK/SAL/WJT/2006 tersebut, penguna anggaran melampirkan Daftar Nominatif tertanggal 20 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh terdakwa Agus Karsono Dawoed (penguna anggaran), Supandi (PKC), Ir. Wilson Daniel (Pengelola anggaran), Drs. H.M. Iwan (Camat Ciracas) dan Drs. Sunaryono (Lurah Kelapa Dua Wetan).
Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga yang telah disepakati sebelumnya, Agus Karsono Dawoed mengajukan lagi Daftar Nominatif yang baru. Isinya berbeda, baik harga ataupun pemilik tanah yang diganti rugi dan telah diajukan kepada Kantor Pembendaharaan dan Kas Daerah (KPKD) untuk melakukan pembayaran sesuai dengan Daftar Nominatif yang baru.
Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta telah memperkaya orang lain yaitu H. Amang Suratman atau orang yang tidak berhak menerima pembayaran dari Sudin PU Tata Air sebesar Rp7 miliar. Atas perbuatan para terdakwa telah merugikan Negara sebesar Rp17 miliar sesuai hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). indra sukma
Belum Tetapkan Eksekusi Gunawan Santoso
JAKARTA - Terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba, yang juga mantan mertuanya, Boedyharto Angsono, disebut-sebut bakal dieksekusi pada akhir Desember. Namun Kejagung mengaku belum menetapkan jadwal eksekusi Gunawan.
Selain Gunawan yang licin bak belut, pada Desember juga akan dieksekusi tiga terpidana lainnya yakni Deni Setia Maharwan, kurir narkoba lulusan STPDN. Kemudian, Hillary K Chimize asal Nigeria dan Ang Kim Soe alias Kim Ho asal Belanda.
"Eksekutor itu kan jaksa. Walaupun, dia bilang ya kalau kita belum gimana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jumat (21/11).
Menurutnya, Gunawan Santoso bukan bagian dari ke-5 terpidana mati yang upaya hukumnya sudah dinyatakan final. "Kelimanya di luar Gunawan Santoso. Gunawan Santoso PK," ujarnya.
Setelah Amrozi cs dieksekusi, di kalangan warga Nusakambangan dan Cilacap beredar kabar bahwa sejumlah terpidana mati di LP Nusakambangan akan dieksekusi pada Desember mendatang. Salah satunya, Gunawan Santoso.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkum HAM) Jawa Tengah, Bambang Winahyo, pun menegaskan, Gunawan saat ini berada dalam pengawasan penuh para petugas LP.
Menyinggung Gunawan Santoso dan tiga terpidana mati lainnya yang juga bakal dieksekusi Desember nanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkum HAM) Jawa Tengah, Bambang Winahyo mengatakan keempat napi termasuk Gunawan Santoso sudah dalam pengawasan yang ketat . Tapi kapan jadwalnya, ia menyatakan merupakan wewenang Kejaksaan. "Keempat napi itu sedang dalam pengawasan ketat sekarang. Penjadwalan eksekusinya tergantung dari Kejaksaan," kata Bambang.
Gunawan terdakwa pembunuhan Dirut PT Asaba Boedhyarto Angsono itu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 24 Juni 2004 lalu. Waktu itu, Gunawan langsung tertunduk lemas begitu mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Boedyarto yang juga menjadi mertuanya di GOR Sasana Krida, Pluit, Penjaringan, 19 Juli 2003.
Majelis hakim tidak menemukan unsur pemaaf dan pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Gunawan yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Karena dakwaan primer telah terbukti, majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan subsider yakni pasal 338 ayat 1 ke 2 KUHP. sofyan hadi, simon leo siahaan
Selain Gunawan yang licin bak belut, pada Desember juga akan dieksekusi tiga terpidana lainnya yakni Deni Setia Maharwan, kurir narkoba lulusan STPDN. Kemudian, Hillary K Chimize asal Nigeria dan Ang Kim Soe alias Kim Ho asal Belanda.
"Eksekutor itu kan jaksa. Walaupun, dia bilang ya kalau kita belum gimana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jumat (21/11).
Menurutnya, Gunawan Santoso bukan bagian dari ke-5 terpidana mati yang upaya hukumnya sudah dinyatakan final. "Kelimanya di luar Gunawan Santoso. Gunawan Santoso PK," ujarnya.
Setelah Amrozi cs dieksekusi, di kalangan warga Nusakambangan dan Cilacap beredar kabar bahwa sejumlah terpidana mati di LP Nusakambangan akan dieksekusi pada Desember mendatang. Salah satunya, Gunawan Santoso.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkum HAM) Jawa Tengah, Bambang Winahyo, pun menegaskan, Gunawan saat ini berada dalam pengawasan penuh para petugas LP.
Menyinggung Gunawan Santoso dan tiga terpidana mati lainnya yang juga bakal dieksekusi Desember nanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkum HAM) Jawa Tengah, Bambang Winahyo mengatakan keempat napi termasuk Gunawan Santoso sudah dalam pengawasan yang ketat . Tapi kapan jadwalnya, ia menyatakan merupakan wewenang Kejaksaan. "Keempat napi itu sedang dalam pengawasan ketat sekarang. Penjadwalan eksekusinya tergantung dari Kejaksaan," kata Bambang.
Gunawan terdakwa pembunuhan Dirut PT Asaba Boedhyarto Angsono itu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 24 Juni 2004 lalu. Waktu itu, Gunawan langsung tertunduk lemas begitu mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Boedyarto yang juga menjadi mertuanya di GOR Sasana Krida, Pluit, Penjaringan, 19 Juli 2003.
Majelis hakim tidak menemukan unsur pemaaf dan pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Gunawan yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Karena dakwaan primer telah terbukti, majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan subsider yakni pasal 338 ayat 1 ke 2 KUHP. sofyan hadi, simon leo siahaan
Wartawan Peras Pati Polri
BANDUNG – Luar biasa perbuatan yang dilakukan oknum wartawan, E. Wiboro (33). Mengaku sebagai pemimpin redaksi memeras Kepala Sekolah Calon Perwira atau Secapa Polri, Brigadir Jenderal M. Ibrahim, dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/11).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Imam Syafei, menghadirkan Ibrahim sebagai saksi. Ibrahim menjelaskan, sejak 17 Mei hingga 16 Juni 2008, terdakwa mengirimkan 19 pesan singkat (SMS) dengan tudingan bahwa dirinya telah menerima uang Rp75 juta/orang dari 31 siswa Secapa.
Pada awalnya SMS tersebut tidak digubris, namun saat nomor yang bersangkutan ditelepon dan menanyakan alamat penelepon, teleponya selalu diputus. Terakhir, terdakwa meminta Ibrahim untuk memberikan sumbangan, karena koran yang dipimpinnya akan merayakan ulang tahun. Namun, karena tidak disanggupi, terdakwa kembali mengirim SMS yang berisi pemberitahuan bahwa terdakwa telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri dan Presiden tentang pungutan Rp75 juta sekaligus mengancam akan memuat beritanya besar-besar di koran yang dia pimpin.
“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan terdakwa, tapi saya menjadi tidak tenang oleh SMS-SMS terdakwa yang selalu dengan nada-nada mengancam,” tegas Ibrahim. “Akibat semua ini, saya akhirnya berupaya menangkap terdakwa dengan terlebih dahulu meminta bantuan Mabes Polri dan seorang Polisi Wanita (Polwan) untuk memancing terdakwa,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, majelas hakim mempertanyakan kepada tedakwa tentang keterangangan saksi. “Benar,” kata terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Iwan Chandrady. Terdakwa diancam pidana pasal 29 Junto. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor II tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sidang akan dilanjutkan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. borman tobing
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Imam Syafei, menghadirkan Ibrahim sebagai saksi. Ibrahim menjelaskan, sejak 17 Mei hingga 16 Juni 2008, terdakwa mengirimkan 19 pesan singkat (SMS) dengan tudingan bahwa dirinya telah menerima uang Rp75 juta/orang dari 31 siswa Secapa.
Pada awalnya SMS tersebut tidak digubris, namun saat nomor yang bersangkutan ditelepon dan menanyakan alamat penelepon, teleponya selalu diputus. Terakhir, terdakwa meminta Ibrahim untuk memberikan sumbangan, karena koran yang dipimpinnya akan merayakan ulang tahun. Namun, karena tidak disanggupi, terdakwa kembali mengirim SMS yang berisi pemberitahuan bahwa terdakwa telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri dan Presiden tentang pungutan Rp75 juta sekaligus mengancam akan memuat beritanya besar-besar di koran yang dia pimpin.
“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan terdakwa, tapi saya menjadi tidak tenang oleh SMS-SMS terdakwa yang selalu dengan nada-nada mengancam,” tegas Ibrahim. “Akibat semua ini, saya akhirnya berupaya menangkap terdakwa dengan terlebih dahulu meminta bantuan Mabes Polri dan seorang Polisi Wanita (Polwan) untuk memancing terdakwa,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, majelas hakim mempertanyakan kepada tedakwa tentang keterangangan saksi. “Benar,” kata terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Iwan Chandrady. Terdakwa diancam pidana pasal 29 Junto. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor II tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sidang akan dilanjutkan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. borman tobing
Anggota HAPI Digugat Wanprestasi
JAKARTA – Karena tak peduli kesepakatan Perjanjian Kerjasama, Anggota DPP HAPI Budi Hartono digugat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Direktur Utama PT. Sentra Maha Karya Integra Miko Suharianto selaku Penggugat memberikan kuasa kepada Hartono Tanuwidjaya, SH sebagai Kuasa Hukum.
Gugatan dari kuasa hukum Hartono Tanuwidjaya kepada tergugat Budi Hartono disebabkan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi). Penjelasan tersebut disampaikan Hartono Tanuwidjaya kepada wartawan di PN Jakarta Barat, pekan lalu Dikatakan, gugatannya tersebut telah diterima di Kepanitraan PN Jakarta Barat tertanggal 16 Oktober 2008 dengan Nomor 410/Pdt.6/2008/PN.JKT.BRT.
Menurut Hartono Tanuwidjaya, SH tergugat digugat di PN Jakarta Barat, berawal dari Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 29 Juni 2007, dalam Pelayanan Jasa Konsultasi dan Advokasi untuk membantu dan menyelesaikan masalah hukum, berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan terdakwa Raymond Low di PT. Sentra Mahakarya Integra.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, penggugat menyetujui memberikan Fee Operasional sebesar Rp300 juta, dengan rincian pembayaran sebesar Rp100 juta pada saat setuju menggunakan jasa tergugat 29 Juni 2007. Satu setengah bulan kemudian dari tanggal persetujuan tersebut, akan dibayarkan sebesar Rp100 juta dan sisanya sebesar Rp100 juta lagi akan dibayarkan pada saat perkara selesai.
Namun tanpa diduga pihak penggugat pada 28 Mei 2008 tergugat mengirim surat kepada Penggugat dengan Nomor 380/KHHR/V/2008 yang menyebutkan pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai penerima surat kuasa. Padahal kasus–kasus hukum dari PT. Sentra Mahakarya Integra dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Raymond Low masih sidang berjalan.
''Perbuatan dan Tindakan tergugat tersebut sangat mengecewakan dan merugikan pihak penggugat karena sebelumnya juga 3 orang penerima kuasa lain dari kantor hukum Hartono dan Patners telah mengundurkan diri tanpa pernah ada pernyataan tertulis kepada penggugat,” jelas Hartono Tanuwidjaya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Kuasa Hukum penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakbar, yang menangani dan memeriksa perkara tersebut agar memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan sah secara hukum dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat, menyatakan sah secara hukum perjanjian kerja sama yang dibuat penggugat dengan tergugat
Kemudian Surat Kuasa khusus tertanggal 30 Juni 2007, menyatakan perbuatan tergugat mengundurkan diri sebagai penerima kuasa telah menerima Fee Oprasional cedera janji, menghukum tergugat untuk membayar sebesar Rp550 juta secara tunai dan menyatakan putusan serta merta dijalankan walaupun ada Verzet, banding dan kasasi dari penggugat. marulitua manurung
Gugatan dari kuasa hukum Hartono Tanuwidjaya kepada tergugat Budi Hartono disebabkan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi). Penjelasan tersebut disampaikan Hartono Tanuwidjaya kepada wartawan di PN Jakarta Barat, pekan lalu Dikatakan, gugatannya tersebut telah diterima di Kepanitraan PN Jakarta Barat tertanggal 16 Oktober 2008 dengan Nomor 410/Pdt.6/2008/PN.JKT.BRT.
Menurut Hartono Tanuwidjaya, SH tergugat digugat di PN Jakarta Barat, berawal dari Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 29 Juni 2007, dalam Pelayanan Jasa Konsultasi dan Advokasi untuk membantu dan menyelesaikan masalah hukum, berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan terdakwa Raymond Low di PT. Sentra Mahakarya Integra.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, penggugat menyetujui memberikan Fee Operasional sebesar Rp300 juta, dengan rincian pembayaran sebesar Rp100 juta pada saat setuju menggunakan jasa tergugat 29 Juni 2007. Satu setengah bulan kemudian dari tanggal persetujuan tersebut, akan dibayarkan sebesar Rp100 juta dan sisanya sebesar Rp100 juta lagi akan dibayarkan pada saat perkara selesai.
Namun tanpa diduga pihak penggugat pada 28 Mei 2008 tergugat mengirim surat kepada Penggugat dengan Nomor 380/KHHR/V/2008 yang menyebutkan pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai penerima surat kuasa. Padahal kasus–kasus hukum dari PT. Sentra Mahakarya Integra dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Raymond Low masih sidang berjalan.
''Perbuatan dan Tindakan tergugat tersebut sangat mengecewakan dan merugikan pihak penggugat karena sebelumnya juga 3 orang penerima kuasa lain dari kantor hukum Hartono dan Patners telah mengundurkan diri tanpa pernah ada pernyataan tertulis kepada penggugat,” jelas Hartono Tanuwidjaya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Kuasa Hukum penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakbar, yang menangani dan memeriksa perkara tersebut agar memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan sah secara hukum dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat, menyatakan sah secara hukum perjanjian kerja sama yang dibuat penggugat dengan tergugat
Kemudian Surat Kuasa khusus tertanggal 30 Juni 2007, menyatakan perbuatan tergugat mengundurkan diri sebagai penerima kuasa telah menerima Fee Oprasional cedera janji, menghukum tergugat untuk membayar sebesar Rp550 juta secara tunai dan menyatakan putusan serta merta dijalankan walaupun ada Verzet, banding dan kasasi dari penggugat. marulitua manurung
Ketua DPRD BINJAI Digugat Rp 2 Miliar
BINJAI - Diduga tidak mau memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Binjai atas nama Daniel Sitepu, SH, Ketua DPRD Binjai Ir. H Haris Harto digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai oleh Ketua Partai Pelopor Binjai, Truna Jaya Ginting, SH.
Gugatan perdata dengan nomor 30/pdt/G/2008 didaftarkan oleh kuasa hukumnya Panangian Sinambela, SH dari kantor Hukum dan Administrasi Memori Keadilan, Jalan Selayang Medan. Gugatan material yang diajukan penggugat mencapai Rp2 miliar lebih meliputi kerugian materil dan immaterial.
Sementara, Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto saat ditanya wartawan soal permohonan PAW Daniel Sitepu, pekan lalu, mengatakan, pihaknya belum bisa memenuhi permintaan partai Pelopor untuk melakukan PAW kepada Truna Jaya Ginting, SH karena Daniel Sitepu masih melakukan gugatan kepada Partai Pelopor. “Yah, karena masih ada gugatan balik maka belum bisa kita proses,” kata Ketua Golkar Binjai itu.
Dalam memori gugatan penggugat yang juga disampaikan kepada wartawan, disebutkan, beberapa kali surat dari DPC Pelopor Binjai meminta kepada tergugat untuk memproses PAW dari Drs Daniel Sitepu kepada Truna jaya Ginting, namun tidak dijalankan sebagaimana amanat undang-undang.
Seperti surat DPP Pelopor tertanggal 11 Desember 2006 No. 097/Sek-DPP/PP/XII/2006 yang ditandatangani Ketua Umum Pelopor Hj Rachmawati Soekarnoputri dan sekjen Eko Suryo Santjojo, BBA. Surat itu meminta tergugat untuk memproses PAW diri Daniel Sitepu, SH.
Kemudian disusul surat DPC Pelopor Binjai nomor 127/DPC-Pelopor/BJ/IX/2006 tertanggal 25 September 2006 agar dilakukan proses PAW. Namun tergugat melalui suratnya No. 1258/DPRD-II/4-2006 memberikan jawaban bahwa tergugat belum dapat melantik penggugat sebagai anggota DPRD Binjai menggantikan Daniel Sitepu karena masih ada gugatan dari pengacara Daniel Sitepu.
Selanjutnya, penggugat kembali mengajukan surat permohonan PAW kepada tergugat dengan nomor surat 133-Pelopor/BJ/X/III/2007 tertanggal 12 Maret 2007. Penggugat juga tidak bosan-bosannya mengigatkan tergugat memohon PAW, dan terakhir pada tanggal 14 Oktober 2008 melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum dan administrasi Memori Keadilan Medan, namun tidak satupun dari surat-surat tersebut yang diindahkan tergugat.
Terakhir, pihak tergugat melalui suratnya No. 215/DPC-Pelopor/KB/EX/X/2008 kembali meminta PAW Daniel Sitepu kepada penggugat. Pasalnya, gugatan Daniel Sitepu telah ditolak oleh PN Binjai dan dikuatkan oleh PN Tinggi Medan dengan nomor 305/Pdt/2007/PT Medan dan putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap karena sejak putusan itu Daniel Sitepu tidak pernah melakukan kasasi.
Atas dasar perbuatan tergugat maka penggugat merasa dirugikan baik material maupun moril dan salah satu butir tuntutannya meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata itu mengambulkan gugatan material dan material sebesar Rp2,33 miliar. mhd chandra
Gugatan perdata dengan nomor 30/pdt/G/2008 didaftarkan oleh kuasa hukumnya Panangian Sinambela, SH dari kantor Hukum dan Administrasi Memori Keadilan, Jalan Selayang Medan. Gugatan material yang diajukan penggugat mencapai Rp2 miliar lebih meliputi kerugian materil dan immaterial.
Sementara, Ketua DPRD Binjai Ir Haris Harto saat ditanya wartawan soal permohonan PAW Daniel Sitepu, pekan lalu, mengatakan, pihaknya belum bisa memenuhi permintaan partai Pelopor untuk melakukan PAW kepada Truna Jaya Ginting, SH karena Daniel Sitepu masih melakukan gugatan kepada Partai Pelopor. “Yah, karena masih ada gugatan balik maka belum bisa kita proses,” kata Ketua Golkar Binjai itu.
Dalam memori gugatan penggugat yang juga disampaikan kepada wartawan, disebutkan, beberapa kali surat dari DPC Pelopor Binjai meminta kepada tergugat untuk memproses PAW dari Drs Daniel Sitepu kepada Truna jaya Ginting, namun tidak dijalankan sebagaimana amanat undang-undang.
Seperti surat DPP Pelopor tertanggal 11 Desember 2006 No. 097/Sek-DPP/PP/XII/2006 yang ditandatangani Ketua Umum Pelopor Hj Rachmawati Soekarnoputri dan sekjen Eko Suryo Santjojo, BBA. Surat itu meminta tergugat untuk memproses PAW diri Daniel Sitepu, SH.
Kemudian disusul surat DPC Pelopor Binjai nomor 127/DPC-Pelopor/BJ/IX/2006 tertanggal 25 September 2006 agar dilakukan proses PAW. Namun tergugat melalui suratnya No. 1258/DPRD-II/4-2006 memberikan jawaban bahwa tergugat belum dapat melantik penggugat sebagai anggota DPRD Binjai menggantikan Daniel Sitepu karena masih ada gugatan dari pengacara Daniel Sitepu.
Selanjutnya, penggugat kembali mengajukan surat permohonan PAW kepada tergugat dengan nomor surat 133-Pelopor/BJ/X/III/2007 tertanggal 12 Maret 2007. Penggugat juga tidak bosan-bosannya mengigatkan tergugat memohon PAW, dan terakhir pada tanggal 14 Oktober 2008 melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum dan administrasi Memori Keadilan Medan, namun tidak satupun dari surat-surat tersebut yang diindahkan tergugat.
Terakhir, pihak tergugat melalui suratnya No. 215/DPC-Pelopor/KB/EX/X/2008 kembali meminta PAW Daniel Sitepu kepada penggugat. Pasalnya, gugatan Daniel Sitepu telah ditolak oleh PN Binjai dan dikuatkan oleh PN Tinggi Medan dengan nomor 305/Pdt/2007/PT Medan dan putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap karena sejak putusan itu Daniel Sitepu tidak pernah melakukan kasasi.
Atas dasar perbuatan tergugat maka penggugat merasa dirugikan baik material maupun moril dan salah satu butir tuntutannya meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata itu mengambulkan gugatan material dan material sebesar Rp2,33 miliar. mhd chandra
Selasa, 08 Juli 2008
Polrestro Bekasi Santuni Anak Yatim
BEKASI – Puluhan anak yatim piatu, baru-baru ini, berbondong datang Polres Metro Bekasi. Kedatang mereka bukan untuk berdemo atau lainnya, tapi untuk menerima santunan dari Polres Metro Bekasi dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 62.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Masguntur Laope mengatakan, setiap anak yatim mendapat santunan seperangkat peralatan sekolah dan sejumlah uang. Santunan itu, sebagai salah satu bentuk kepedulian Polres Metro Bekasi terhadap anak yatim yang membutuhkan uluran tangan untuk sedikit meringankan beban mereka.
Polres Metro Bekasi juga menyerahkan kebutuhan pokok atau Sembako berisi beras, minyak goreng, kecap, mi instan, makanan kering kepada puluhan warga kurang mampu dan aksi serupa akan dilakukan tahun mendatang. "Saya tidak perlu menyebut berapa jumlah uang yang diberikan, tapi rasa kebersamaan yang paling penting," kata Masguntur Laope, pekan lalu.
Dalam menyambut HUT ke-62 Bhayangkara, Polres Metro Bekasi bekerjasama dengan petugas medis Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi melakukan donor darah. Menurutnya, sudah menjadi tradisi setiap menjelang hari jadi kepolisian, anggota mendonorkan darahnya masing-masing sebanyak 250 CC, kemudian melalui tim medis PMI disumbangkan kepada masyarakat yang memerlukan transfusi darah.
Dalam aksi sosial itu, Kombes Masguntur Laope menjadi orang pertama dijajarannya yang mendonorkan darahnya, kemudian dikuti oleh ratusan anggotanya. Menyinggung soal kinerja anggotanya, beliau mengatakan, di usia yang ke-62 nanti, polisi harus lebih profesional di bidangnya masing-masing dan mampu mengemban tugas dengan baik.
"Polisi harus bekerja profesional dan mampu meminimalisir tindak kriminal serta menciptakan rasa aman suatu wilayah demi kenyamanan masyarakat beraktivitas, meski wilayah Bekasi dalam kondisi aman," tegasnya. Namun, keamanan wilayah tidak hanya menjadi tanggungjawab polisi, tetapi peranserta masyarakat juga dibutuhkan untuk bersama-sama dengan petugas dalam upaya mengantisipasi tindak kejahatan. sanjaya h. siahaan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Masguntur Laope mengatakan, setiap anak yatim mendapat santunan seperangkat peralatan sekolah dan sejumlah uang. Santunan itu, sebagai salah satu bentuk kepedulian Polres Metro Bekasi terhadap anak yatim yang membutuhkan uluran tangan untuk sedikit meringankan beban mereka.
Polres Metro Bekasi juga menyerahkan kebutuhan pokok atau Sembako berisi beras, minyak goreng, kecap, mi instan, makanan kering kepada puluhan warga kurang mampu dan aksi serupa akan dilakukan tahun mendatang. "Saya tidak perlu menyebut berapa jumlah uang yang diberikan, tapi rasa kebersamaan yang paling penting," kata Masguntur Laope, pekan lalu.
Dalam menyambut HUT ke-62 Bhayangkara, Polres Metro Bekasi bekerjasama dengan petugas medis Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi melakukan donor darah. Menurutnya, sudah menjadi tradisi setiap menjelang hari jadi kepolisian, anggota mendonorkan darahnya masing-masing sebanyak 250 CC, kemudian melalui tim medis PMI disumbangkan kepada masyarakat yang memerlukan transfusi darah.
Dalam aksi sosial itu, Kombes Masguntur Laope menjadi orang pertama dijajarannya yang mendonorkan darahnya, kemudian dikuti oleh ratusan anggotanya. Menyinggung soal kinerja anggotanya, beliau mengatakan, di usia yang ke-62 nanti, polisi harus lebih profesional di bidangnya masing-masing dan mampu mengemban tugas dengan baik.
"Polisi harus bekerja profesional dan mampu meminimalisir tindak kriminal serta menciptakan rasa aman suatu wilayah demi kenyamanan masyarakat beraktivitas, meski wilayah Bekasi dalam kondisi aman," tegasnya. Namun, keamanan wilayah tidak hanya menjadi tanggungjawab polisi, tetapi peranserta masyarakat juga dibutuhkan untuk bersama-sama dengan petugas dalam upaya mengantisipasi tindak kejahatan. sanjaya h. siahaan
Langgan:
Entri (Atom)
Arsip Blog
- 11/23 - 11/30 (6)
- 07/06 - 07/13 (20)
- 06/29 - 07/06 (24)
- 06/01 - 06/08 (14)
- 05/25 - 06/01 (19)
- 05/18 - 05/25 (33)
- 05/04 - 05/11 (4)
- 04/27 - 05/04 (6)
- 02/24 - 03/02 (15)
- 01/20 - 01/27 (16)
- 01/13 - 01/20 (13)
- 01/06 - 01/13 (21)
- 12/30 - 01/06 (12)
- 12/23 - 12/30 (3)
- 12/16 - 12/23 (10)

